KEP-62/PJ/2015 tentang Penetapan PKP yang diwajibkan membuat Faktur Pajak berbentuk Elektronik

Update aturan terbaru tentang faktur pajak berbentuk elektronik (e-faktur), kali ini adalah KEP-62/PJ/2015 tentang Penetapan Pengusaha Kena Pajak yang diwajibkan membuat Faktur Pajak berbentuk Elektronik tanggal 30 Maret 2015. Inti dari aturan ini adalah :


  1. menetapkan PKP yang wajib  menerbitkan faktur pajak berbentuk elektronik untuk PKP sebagaimana dalam lampiran I, yang menyerahkan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sejak tanggal 1 April 2015
    Lampiran I KEP-62/PJ/2015
  2. menetapkan PKP yang wajib  menerbitkan faktur pajak berbentuk elektronik untuk PKP sebagaimana dalam lampiran II, yang menyerahkan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sejak tanggal 1 Mei 2015.
    Lampiran II KEP-62/PJ/2015
  3. PKP yang telah ditetapkan dilampiran I dan lampiran II, wajib membuat faktur pajak berbentuk elektronik sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Tatacara pembuatan faktur pajak berbentuk elektronik bisa dilihat di artikel “Faktur Pajak dan e-Faktur Pajak”.
  4. Bila PKP tersebut pindah KPP, maka kewajiban pembuatan faktur pajak berbentuk elektronik ini tetap berlaku.
  5. Aturan ini berlaku mulai tanggal 1 April 2015

Demikian update terbaru tentang e-faktur, semoga bermanfaat ya..

Sumber aturan: ortax.org

About Catatan Ekstens

Catatan Ekstens adalah blog pajak yang menjadi media kami dalam memperbarui pengetahuan perpajakan. Anggap saja setiap postingan pada blog ini sebagai catatan kami. Selengkapnya bisa cek "About" di bagian atas blog ini.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Setiap komentar akan ditinjau terlebih dahulu. Pemilik blog berhak untuk memuat, tidak memuat, mengedit, dan/atau menghapus comment yang disampaikan oleh pembaca. Anda disarankan untuk memahami persyaratan yang ditetapkan pemilik blog ini. Jika tidak menyetujuinya, Anda disarankan untuk tidak menggunakan situs ini. Cek "disclaimer" untuk selengkapnya