- menetapkan PKP yang wajib menerbitkan faktur pajak berbentuk elektronik untuk PKP sebagaimana dalam lampiran I, yang menyerahkan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sejak tanggal 1 April 2015.
Lampiran I KEP-62/PJ/2015 - menetapkan PKP yang wajib menerbitkan faktur pajak berbentuk elektronik untuk PKP sebagaimana dalam lampiran II, yang menyerahkan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sejak tanggal 1 Mei 2015.
Lampiran II KEP-62/PJ/2015 - PKP yang telah ditetapkan dilampiran I dan lampiran II, wajib membuat faktur pajak berbentuk elektronik sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Tatacara pembuatan faktur pajak berbentuk elektronik bisa dilihat di artikel “Faktur Pajak dan e-Faktur Pajak”.
- Bila PKP tersebut pindah KPP, maka kewajiban pembuatan faktur pajak berbentuk elektronik ini tetap berlaku.
- Aturan ini berlaku mulai tanggal 1 April 2015
Demikian update terbaru tentang e-faktur, semoga bermanfaat ya..
Sumber aturan: ortax.org
0 komentar:
Post a Comment
Setiap komentar akan ditinjau terlebih dahulu. Pemilik blog berhak untuk memuat, tidak memuat, mengedit, dan/atau menghapus comment yang disampaikan oleh pembaca. Anda disarankan untuk memahami persyaratan yang ditetapkan pemilik blog ini. Jika tidak menyetujuinya, Anda disarankan untuk tidak menggunakan situs ini. Cek "disclaimer" untuk selengkapnya