William Shakespeare pernah berkata, "apalah arti sebuah nama?" Bagiku, pemberian nama baru, berarti juga tugas baru. Penegasan tentang tugas baru tersebut semakin nyata ketika “katanya” kami akan diberikan “vitamin” seiring dengan tuntutan untuk merealisasikan target penerimaan (Ekstra Effort Ekstens) yang naiknya sekitar 3,5 kali lipat dibanding target tahun lalu. Semula target seksi kami sekitar Rp104 milyar, menjadi Rp352 milyar. Aku sebut "katanya" karena sampai aku buat tulisan ini belum ada “vitamin” yang masuk ke rekeningku.
Tugas baru apa saja?
1. Penyuluhan
Sejatinya, kegiatan Penyuluhan sudah menjadi tugas seksi Ekstensifikasi sejak tahun 2014 lalu, namun penegasan tentang kegiatan Penyuluhan masuk dalam uraian jabatan Seksi Ekstensifikasi baru dimulai tahun 2015 ini, setelah terjadi perubahan nomenklatur seksi Ekstensifikasi, yang semula bernama lengkap Seksi Ekstensifikasi Perpajakan, sekarang nama barunya menjadi Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan. Semula kami mengusulkan namanya menjadi Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan Perpajakan.
Sejak tahun 2014, Kepala Seksi Ekstensifikasi otomatis menjabat sebagai Ketua Tim Penyuluhan di KPP Pratama. Sebagai Ketua Tim Penyuluhan KPP Pratama, Kepala Seksi Ekstensifikasi mempunyai tanggung jawab agar pelaksanaan penyuluhan perpajakan kepada Wajib Pajak yang diselenggarakan KPP Pratama dapat berjalan sebagaimana mestinya.
Sebagai Tim Penyuluhan, tentu saja Ketua Tim Penyuluhan dibantu oleh seorang Sekretaris yang dijabat oleh Kepala Seksi Pelayanan, Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi sebagai Ketua Subtim Materi penyuluhan, Kasubbag. Umum sebagai Ketua Subtim Sarana dan Prasarana dan kelompok Tenaga Penyuluh Perpajakan yang terdiri dari Account Representative dan pelaksana yang ditunjuk dalam SK Tim Penyuluhan KPP Pratama, kesemuanya bertanggung jawab atas tugasnya masing-masing kepada Kepala KPP Pratama sebagai Penanggung Jawab kegiatan Penyuluhan. (sumber: SK Tim Penyuluhan KPP Pratama Bandung Cibeunying)
2. Pengawasan Wajib Pajak Baru
Melihat nama baru Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan, aku berfikir bahwa tugas pengawasan itu hanya ada di Seksi Pengawasan dan Konsultasi (Waskon), ternyata aku salah. Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan juga bertindak sebagai Pengawas dan Konsultan bagi Wajib Pajak Baru.
Wajib Pajak Baru adalah Wajib Pajak yang terdaftar pada tahun berjalan dan satu tahun sebelumnya. Bedanya, dengan SDM yang ada, kami harus mengawasi Wajib Pajak baru sewilayah kerja KPP, berbeda dengan Account Representative yang mengawasi hanya beberapa kelurahan saja, namun mengawasi semua Wajib Pajak terdaftar (kecuali WP Baru).
Tim @Ekstens423 |
3. Konsultan Wajib Pajak Baru
Sistem Self Assesment yang dianut perpajakan kita dan fakta bahwa masih banyak Wajib Pajak yang mendaftarkan diri untuk ber-NPWP karena “tujuan lain” bukan atas kesadaran akan kewajiban yang telah diatur Undang-undang mewajibkan kami melaksanakan edukasi dan pembinaan kepada Wajib Pajak Baru tersebut.
Diantara tugas edukasi dan pembinaan tersebut adalah dengan melayani konsultasi bagi Wajib Pajak baru agar mereka bisa melaksanakan hak dan kewajibannya secara mandiri.
Disamping tugas baru tersebut, masih ada tugas-tugas rutin lainnya seperti pengamanan penerimaan (Ekstra Effort Ekstensifikasi, termasuk pengawasan PPN KMS), Pengamatan dan Pencarian Data Potensi Perpajakan, dan tentu saja kegiatan Ekstensifikasi (penambahan Wajib Pajak dan Pengusaha Kena Pajak Baru). Selain tugas rutin, kami juga mendapat tugas tambahan yang biasa disebut tugas adhoc, sebagai contoh adalah dalam kegiatan penerimaan SPT tahunan Orang Pribadi yang berakhir tanggal 31 Maret 2015 lalu.
Demikian terkait perubahan nama Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan, semoga bermanfaat...
ada penjelasan tetang SOP2 DI eksten ?
ReplyDeleteada.
Deleteuntuk peraturan yang mengatur ini nomor berapa ya?
ReplyDelete