Demi Pelayanan SPT Tahunan, Sabtu Minggu Kantor Pajak Tetap Buka

Demi Pelayanan SPT Tahunan, Sabtu Minggu Kantor Pajak Tetap Buka 
Menjelang batas waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) Tahun Pajak 2014, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandung Cibeunying meningkatkan layanannya.


Batas akhir penyampaian SPT tahunan PPh WP OP Tahun Pajak 2014 adalah tanggal 31 Maret 2015” ujar Kepala KPP Pratama Bandung Cibeunying, Andi Setiawan. “Hal ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) pasal 3 Ayat (3) huruf b ”. lanjutnya

Andi mengatakan, dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak agar penyampaian SPT Tahunan PPh WP OP Tahun Pajak 2014 berjalan lancar, maka Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandung Cibeunying, dan semua Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan (KLIP) serta Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) di seluruh Indonesia tetap buka pada hari Sabtu dan Minggu tanggal 28 dan 29 Maret 2015, mulai pukul 10.00 s.d 15.00 waktu setempat.

No.
Hari
Tanggal
Jam Kerja
(Waktu Setempat)
1
Sabtu
28 Maret 2015
10.00 s.d 15.00
2
Minggu
29 Maret 2015
10.00 s.d 15.00

Jenis Pelayanan yang diberikan kepada Wajib Pajak adalah pelayanan Konsultasi dan Penyampaian SPT Tahunan PPh, termasuk layanan permohonan e-FIN dan registrasi e-filling.

Penyampaian SPT Tahunan PPh WP OP Tahun Pajak 2014 selain dapat disampaikan secara langsung ke KPP atau KP2KP, juga dapat disampaikan melalui pos dengan bukti pengiriman surat, jasa ekspedisi atau kurir dengan bukti pengiriman surat dan e-Filing melalui website Ditjen Pajak www.pajak.go.id atau penyedia jasa aplikasi/Aplication Service Provider (ASP) yang ditunjuk Ditjen Pajak.


Dasar : SE-21/PJ/2015

About Catatan Ekstens

Catatan Ekstens adalah blog pajak yang menjadi media kami dalam memperbarui pengetahuan perpajakan. Anggap saja setiap postingan pada blog ini sebagai catatan kami. Selengkapnya bisa cek "About" di bagian atas blog ini.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Setiap komentar akan ditinjau terlebih dahulu. Pemilik blog berhak untuk memuat, tidak memuat, mengedit, dan/atau menghapus comment yang disampaikan oleh pembaca. Anda disarankan untuk memahami persyaratan yang ditetapkan pemilik blog ini. Jika tidak menyetujuinya, Anda disarankan untuk tidak menggunakan situs ini. Cek "disclaimer" untuk selengkapnya