Demi Pelayanan SPT Tahunan, Sabtu Minggu Kantor Pajak Tetap Buka |
Menjelang batas waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak
Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) Tahun Pajak 2014, Kantor
Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandung Cibeunying meningkatkan layanannya.
“Batas akhir
penyampaian SPT tahunan PPh WP OP Tahun Pajak 2014 adalah tanggal 31 Maret 2015”
ujar Kepala KPP Pratama Bandung Cibeunying, Andi Setiawan. “Hal ini sesuai
dengan Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
(UU KUP) pasal 3 Ayat (3) huruf b ”. lanjutnya
Andi mengatakan, dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada
Wajib Pajak agar penyampaian SPT Tahunan PPh WP OP Tahun Pajak 2014 berjalan
lancar, maka Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandung Cibeunying, dan semua Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan (KLIP) serta Kantor Pelayanan Penyuluhan dan
Konsultasi Perpajakan (KP2KP) di seluruh Indonesia tetap buka pada hari Sabtu
dan Minggu tanggal 28 dan 29 Maret 2015, mulai pukul 10.00 s.d 15.00 waktu
setempat.
No.
|
Hari
|
Tanggal
|
Jam Kerja
(Waktu Setempat)
|
1
|
Sabtu
|
28 Maret 2015
|
10.00 s.d 15.00
|
2
|
Minggu
|
29 Maret 2015
|
10.00 s.d 15.00
|
Jenis Pelayanan yang diberikan kepada Wajib Pajak adalah
pelayanan Konsultasi dan Penyampaian SPT Tahunan PPh, termasuk layanan
permohonan e-FIN dan registrasi e-filling.
Penyampaian SPT Tahunan PPh WP OP Tahun Pajak 2014 selain
dapat disampaikan secara langsung ke KPP atau KP2KP, juga dapat disampaikan
melalui pos dengan bukti pengiriman surat, jasa ekspedisi atau kurir dengan
bukti pengiriman surat dan e-Filing melalui website Ditjen Pajak www.pajak.go.id atau penyedia jasa aplikasi/Aplication
Service Provider (ASP) yang ditunjuk Ditjen Pajak.
Dasar : SE-21/PJ/2015
Dasar : SE-21/PJ/2015
0 komentar:
Post a Comment
Setiap komentar akan ditinjau terlebih dahulu. Pemilik blog berhak untuk memuat, tidak memuat, mengedit, dan/atau menghapus comment yang disampaikan oleh pembaca. Anda disarankan untuk memahami persyaratan yang ditetapkan pemilik blog ini. Jika tidak menyetujuinya, Anda disarankan untuk tidak menggunakan situs ini. Cek "disclaimer" untuk selengkapnya