Kanwil DJP Jawa Barat I Serahkan Tersangka Penggelapan Pajak

Siaran Pers Kanwil DJP Jawa Barat I tentang penyerahan tersangka penggelapan pajak
 di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat
Bandung, 6 Mei 2015. Upaya penegakan hukum pajak terus dilakukan oleh Kanwil DJP Jawa Barat I. Setelah merampungkan proses penyidikan terhadap tersangka penggelapan pajak berinisial DS, hari ini tersangka dan barang bukti diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan oleh Kanwil DJP Jawa Barat I di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan tindak lanjut dari penangkapan terhadap DS, Direktur CV. TC di Bandung pada hari Rabu, 11 Maret 2015 lalu. Penangkapan tersebut dilakukan oleh tim Polda Jawa Barat berdasarkan permintaan bantuan dari Kanwil DJP Jawa Barat I. Seusai ditangkap, tersangka langsung dijebloskan ke tahanan Polda Jawa Barat.

Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I, Adjat Djatnika, mengatakan bahwa Wajib Pajak bergerak dalam bidang usaha perdagangan pupuk non subsidi. “Wajib Pajak ini diduga melanggar ketentuan pasal 39 ayat (1) huruf c UU KUP, yaitu tidak melaporkan SPT Masa PPN dan pasal 39 ayat (1) huruf i UU KUP, yaitu tidak menyetorkan PPN yang telah dia pungut dari pembeli pupuk,” kata Adjat. Atas perbuatannya tersebut Negara dirugikan sekurang-kurangnya 5 milyar rupiah.

Adjat mengatakan bahwa tindakan ini diambil dalam rangka penegakan hukum pajak di wilayah kerjanya. “Semua sudah kita lakukan sesuai prosedur yang berlaku di kami. Wajib Pajak sudah kita himbau namun tidak kooperatif, akhirnya diambil tindakan tegas,” ujarnya.

Dalam kesempatan ini Adjat juga menghimbau kepada seluruh Wajib Pajak agar senantiasa patuh terhadap aturan perpajakan. “Tahun ini adalah tahun pembinaan Wajib Pajak. Akan ada fasilitas penghapusan sanksi berupa bunga dan denda. Silahkan para Wajib Pajak memanfaatkan fasilitas ini. Kami berharap dengan adanya fasilitas ini para Wajib Pajak kian patuh,” tegas Adjat.

Seperti diketahui, pada bulan Februari lalu, Kanwil DJP Jawa Barat I telah menyerahkan 2 (dua) tersangka penggelapan pajak ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Dua tersangka tersebut diduga tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut dengan nilai kerugian mencapai 12,4 milyar rupiah. Terhadap dua tersangka tersebut saat ini sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Bandung.

Adjat menambahkan bahwa dalam melaksanakan tugasnya, yaitu melakukan pengumpulan penerimaan pajak, pihaknya membutuhkan bantuan dari semua pihak. Tahun 2015, Kanwil DJP Jawa Barat I dibebani target penerimaan sebesar 25,6 triliun. Dalam mengamankan target penerimaan tersebut Kanwil DJP Jawa Barat I bekerja sama dengan semua pihak, termasuk dengan kepolisian dan kejaksaan. “Yang patuh kita hargai, yang bandel kita ambil tindakan tegas,” tegas Adjat.


Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Barat I

t.t.d

Adjat Djatnika
NIP 196005311987031001

Sumber: Siaran Pers Kanwil DJP Jabar I

About Catatan Ekstens

Catatan Ekstens adalah blog pajak yang menjadi media kami dalam memperbarui pengetahuan perpajakan. Anggap saja setiap postingan pada blog ini sebagai catatan kami. Selengkapnya bisa cek "About" di bagian atas blog ini.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Setiap komentar akan ditinjau terlebih dahulu. Pemilik blog berhak untuk memuat, tidak memuat, mengedit, dan/atau menghapus comment yang disampaikan oleh pembaca. Anda disarankan untuk memahami persyaratan yang ditetapkan pemilik blog ini. Jika tidak menyetujuinya, Anda disarankan untuk tidak menggunakan situs ini. Cek "disclaimer" untuk selengkapnya