Bagi WP karyawan yang ingin memanfaatkan fasilitas ini, maka langkah
pertama yang harus dilakukan adalah mengajukan permohonan untuk memiliki Electronic Filing Identification
Number (e-FIN) langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat, Adapun
syarat untuk mendapatkan e-FIN cukup dengan mengisi formulir, melampirkan
fotokopi identitas diri dan fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta
menunjukkan asli identitas diri kepada petugas KPP.
Setelah memiliki e-FIN, maksimal satu hari kerja sejak permohonan diterima
lengkap dan benar, maka WP dalam jangka waktu maksimal 30 hari kalender harus
mendaftarkan diri ke website Ditjen Pajak www.pajak.go.id - yang didalamnya
telah disediakan banner khusus tentang
e-filing - dengan mencantumkan alamat email dan nomor telepon gengam.
Setelah mendaftar diri, langkah selanjutnya adalah mengisi SPT dalam bentuk
elektronik (e-SPT) yang telah tersedia juga dalam laman website Ditjen Pajak.
Sebagai catatan, apabila dalam mengisi e-SPT ternyata ada pajak yang kurang
bayar, maka Wajib Pajak terlebih dahulu membayar kekurangan tersebut ke Bank/Kantor Pos agar
mendapatkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN). Nomor ini
selanjutnya dicantumkan dalam e-SPT tadi.
Langkah terakhir, yaitu mengirimkan (submit) SPT elektonik (e-SPT) yang
telah diisikan tadi dengan terlebih dahulu memasukkan kode verifikasi yang
diperoleh dari Ditjen Pajak. Kode verifikasi ini berfungsi sebagai tanda
tangan elektronik atau tanda tangan digital. Apabila telah
selesai mengisi e-SPT dan dinyatakan lengkap – seluruh elemennya terisi – maka
kepada Wajib Pajak akan diberikan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai
tanda terima penyampaian SPT Tahunan melalui alamat emailnya.
Diharapkan dengan tersedianya fasilitas e-filing melalui website
www.pajak.go.id, Wajib Pajak - khususnya yang berstatus karyawan - dapat
memanfaatkan ini untuk melaporkan SPT Tahunannya. Selain mudah dan
gratis, fasilitas ini dapat dimanfaatkan kapan saja dan dimana saja asalkan ada
koneksi internet.
untuk melihat video tutorial e-filing klik disini
untuk download formulir pendaftaran e-Fin klik disini
untuk download formulir pendaftaran e-Fin klik disini
sumber: kompas.com
terima kasih apresiasinya. salam
ReplyDeleteribet banget harus ke kantor pajak untuk mendapatkan E-Fin.. kenapa tidak bisa di WEB Pajak... kurang canggih... kurang setuju kebijakannya.. TQ
ReplyDeleteini kebijakan untuk mengamankan akun anda. sama saja anda bikin rekening di bank. anda harus datang dulu ke bank.
DeleteSetelah perhitungan, saya memiliki kurang bayar. Jadi saya segera melunasinya di bank terdekat dan memperoleh NTPN. Lantas, saya pun bisa mengisi langkah - 16. Namun, status saya di akhir e-filing masih saja kurang bayar. Mohon bantuannya, terima kasih
ReplyDeletecoba di konsultasikan dengan petugas di KPP terdekat. sepertinya ada kesalahan entry atau ada yang terlewat.
DeleteBerapa lama menunggu dari status "kirim" agar menjadi "disetujui" pak?
ReplyDeletesatu hari kerja. silakan konfirmasi ke KPP pemroses
Delete