Cara Mudah Lapor SPT via internet

halaman utama e-filing pada website www.pajak.go.id

Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang berstatus Karyawan telah disediakan fasilitas berupa penyampaian Surat Pemberitahuan   Tahunan (SPT) elektronik melalui internet melalui website Ditjen Pajak www.pajak.go.id yang disebut e-filing.


Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2014 yang ditetapkan tanggal 6 Januari 2014 tentang Tata Cara Penyampaian SPT Tahunan Bagi WP Orang Pribadi Yang Menggunakan Formulir 1770S atau 1770SS secara e-filing melalui Website Ditjen Pajak (www.pajak.go.id).

Bagi WP karyawan yang ingin memanfaatkan fasilitas ini, maka langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengajukan permohonan untuk memiliki Electronic Filing Identification Number (e-FIN) langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat, Adapun syarat untuk mendapatkan e-FIN cukup dengan mengisi formulir, melampirkan fotokopi identitas diri dan fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta menunjukkan asli identitas diri kepada petugas KPP.


Setelah memiliki e-FIN, maksimal satu hari kerja sejak permohonan diterima lengkap dan benar, maka WP dalam jangka waktu maksimal 30 hari kalender harus mendaftarkan diri ke website Ditjen Pajak www.pajak.go.id - yang didalamnya telah disediakan banner khusus tentang e-filing - dengan mencantumkan alamat email dan nomor telepon gengam.  Setelah mendaftar diri, langkah selanjutnya adalah mengisi SPT dalam bentuk elektronik (e-SPT) yang telah tersedia juga dalam laman website Ditjen Pajak.

Sebagai catatan, apabila dalam mengisi e-SPT ternyata ada pajak yang kurang bayar, maka Wajib Pajak terlebih dahulu membayar kekurangan tersebut ke Bank/Kantor Pos agar mendapatkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN).  Nomor ini selanjutnya dicantumkan dalam e-SPT tadi.

Langkah terakhir, yaitu mengirimkan (submit) SPT elektonik (e-SPT) yang telah diisikan tadi dengan terlebih dahulu memasukkan kode verifikasi yang diperoleh dari Ditjen Pajak.  Kode verifikasi ini berfungsi sebagai tanda tangan elektronik atau tanda tangan digital.  Apabila telah selesai mengisi e-SPT dan dinyatakan lengkap – seluruh elemennya terisi – maka kepada Wajib Pajak akan diberikan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai tanda terima penyampaian SPT Tahunan melalui alamat emailnya.

Diharapkan dengan tersedianya fasilitas e-filing melalui website www.pajak.go.id, Wajib Pajak - khususnya yang berstatus karyawan - dapat memanfaatkan ini untuk melaporkan SPT Tahunannya.  Selain mudah dan gratis, fasilitas ini dapat dimanfaatkan kapan saja dan dimana saja asalkan ada koneksi internet.

untuk melihat video tutorial e-filing klik disini
untuk download formulir pendaftaran e-Fin klik disini

sumber: kompas.com

About Catatan Ekstens

Catatan Ekstens adalah blog pajak yang menjadi media kami dalam memperbarui pengetahuan perpajakan. Anggap saja setiap postingan pada blog ini sebagai catatan kami. Selengkapnya bisa cek "About" di bagian atas blog ini.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

7 komentar:

  1. ribet banget harus ke kantor pajak untuk mendapatkan E-Fin.. kenapa tidak bisa di WEB Pajak... kurang canggih... kurang setuju kebijakannya.. TQ

    ReplyDelete
    Replies
    1. ini kebijakan untuk mengamankan akun anda. sama saja anda bikin rekening di bank. anda harus datang dulu ke bank.

      Delete
  2. Setelah perhitungan, saya memiliki kurang bayar. Jadi saya segera melunasinya di bank terdekat dan memperoleh NTPN. Lantas, saya pun bisa mengisi langkah - 16. Namun, status saya di akhir e-filing masih saja kurang bayar. Mohon bantuannya, terima kasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. coba di konsultasikan dengan petugas di KPP terdekat. sepertinya ada kesalahan entry atau ada yang terlewat.

      Delete
  3. Berapa lama menunggu dari status "kirim" agar menjadi "disetujui" pak?

    ReplyDelete
    Replies
    1. satu hari kerja. silakan konfirmasi ke KPP pemroses

      Delete

Setiap komentar akan ditinjau terlebih dahulu. Pemilik blog berhak untuk memuat, tidak memuat, mengedit, dan/atau menghapus comment yang disampaikan oleh pembaca. Anda disarankan untuk memahami persyaratan yang ditetapkan pemilik blog ini. Jika tidak menyetujuinya, Anda disarankan untuk tidak menggunakan situs ini. Cek "disclaimer" untuk selengkapnya