Sosialisasi Radio Rama 104,7 FM tentang PP 46 Tahun 2013

Tim Penyuluh KPP Pratama Bandung Cibeunying bersama kru Rama FM
Catatan Ekstens - Tim Penyuluhan KPP Pratama Bandung Cibeunying bekerjasama dengan Radio Rama 104,7 FM Bandung kembali menyelenggarakan talkshow (sosialisasi) perpajakan. Tim diwakili oleh bapak Asep Djakaria (Kasi Waskon I), bapak Soleh Yulianto (Account Representative) dan bapak Casmana Disastra (Kasi Ekstensifikasi Perpajakan). Acara dilaksanakan hari Selasa 20 Mei 2014 pukul 12.15 WIB sampai dengan 13.00 WIB dengan nara sumber bapak Asep Djakaria (Kasi Pengawasan dan Konsultasi I) dan bapak Soleh Yulianto (Account Representative). Kali ini temanya Peraturan Pemerintah Nomor 46Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterimaatau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu yang telahdiberlakukan oleh Pemerintah sejak 1 Juli 2013. PP ini mengatur Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tidak lebih dari 4,8 Milyar untuk membayar PPh final sebesar 1% dari omzet bulanan.
Sesaat sebelum siaran...
Pada sesi pertama, dijelaskan tentang pengertian pajak secara umum dan manfaat pajak bagi bangsa dan negara. Penjelasan mengenai hal ini pernah kita posting sebelumnya dengan judul Hak dan Kewajiban Wajib Pajak. Sekedar mengingatkan kembali tentang definisi pajak, bahwa Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Kita terkadang tidak menyadari bahwa sebenarnya kita sudah sama-sama menikmati pajak yang bahkan kita sendiri belum pernah membayarnya. Sebagai contoh, kita sudah menggunakan jalan dan subsidi BBM, yang dibiayai dari pajak yang telah dibayarkan Wajib Pajak. Karena sifat pajak yang tidak mendapatkan imbalan secara langsung itulah sehingga kita tidak menyadarinya, berbeda dengan retribusi (misalnya retribusi parkir) kita bisa langsung mendapatkan imbalan atas apa yang sudah kita bayarkan.
Memberikan Paparan
Pada sesi selanjutnya diisi dengan paparan singkat tentang PP 46. Secara relatif lebih detil anda bisa baca di Catatan tentang PP 46 tahun 2013, PPhkhusus UMKM yang sudah kami posting sebelumnya. Pada intinya, diterbitkannya PP ini untuk mempermudah penghitungan pajak bagi Wajib Pajak yang masuk kriteria Usaha Mikro Kecil dan Menengah dengan omzet per tahun tidak lebih dari 4,8 Milyar. Cukup 1% dari omzet per bulan. Adapun kode akun untuk pembayaran SSP PP 46  adalah 411128 dengan Kode Jenis setoran 420. Tentang cara pembayarannya sekarang bisa melalui ATM.

Bagi yang belum sempat mendengarkan Sosialisasi Radio Rama 104,7 FM tentang PP 46 Tahun 2013, dapat disimak dibawah ini.


Demikian, semoga bermanfaat...

Artikel Terkait :

About Catatan Ekstens

Catatan Ekstens adalah blog pajak yang menjadi media kami dalam memperbarui pengetahuan perpajakan. Anggap saja setiap postingan pada blog ini sebagai catatan kami. Selengkapnya bisa cek "About" di bagian atas blog ini.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Setiap komentar akan ditinjau terlebih dahulu. Pemilik blog berhak untuk memuat, tidak memuat, mengedit, dan/atau menghapus comment yang disampaikan oleh pembaca. Anda disarankan untuk memahami persyaratan yang ditetapkan pemilik blog ini. Jika tidak menyetujuinya, Anda disarankan untuk tidak menggunakan situs ini. Cek "disclaimer" untuk selengkapnya