|
Sesaat sebelum siaran... |
Pada sesi pertama, dijelaskan tentang pengertian pajak secara umum
dan manfaat pajak bagi bangsa dan negara. Penjelasan mengenai hal ini pernah
kita posting sebelumnya dengan judul Hak dan Kewajiban Wajib Pajak. Sekedar
mengingatkan kembali tentang definisi pajak, bahwa Pajak adalah kontribusi
wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat
memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara
langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran
rakyat.
Kita terkadang tidak menyadari bahwa sebenarnya kita sudah
sama-sama menikmati pajak yang bahkan kita sendiri belum pernah membayarnya. Sebagai
contoh, kita sudah menggunakan jalan dan subsidi BBM, yang dibiayai dari pajak
yang telah dibayarkan Wajib Pajak. Karena sifat pajak yang tidak mendapatkan
imbalan secara langsung itulah sehingga kita tidak menyadarinya, berbeda dengan
retribusi (misalnya retribusi parkir) kita bisa langsung mendapatkan imbalan
atas apa yang sudah kita bayarkan.
|
Memberikan Paparan |
Pada sesi selanjutnya diisi dengan paparan singkat tentang PP 46. Secara
relatif lebih detil anda bisa baca di Catatan tentang PP 46 tahun 2013, PPhkhusus UMKM yang sudah kami posting sebelumnya. Pada intinya, diterbitkannya PP
ini untuk mempermudah penghitungan pajak bagi Wajib Pajak yang masuk kriteria
Usaha Mikro Kecil dan Menengah dengan omzet per tahun tidak lebih dari 4,8
Milyar. Cukup 1% dari omzet per bulan. Adapun kode akun untuk pembayaran SSP PP
46 adalah 411128 dengan Kode Jenis
setoran 420. Tentang cara pembayarannya sekarang bisa melalui ATM.
Bagi yang belum sempat mendengarkan Sosialisasi Radio Rama 104,7
FM tentang PP 46 Tahun 2013, dapat disimak dibawah ini.
Demikian, semoga bermanfaat...
Artikel Terkait :
Catatan Ekstens adalah blog pajak yang menjadi media kami dalam memperbarui pengetahuan perpajakan. Anggap saja setiap postingan pada blog ini sebagai catatan kami.
Selengkapnya bisa cek "About" di bagian atas blog ini.
0 komentar:
Post a Comment
Setiap komentar akan ditinjau terlebih dahulu. Pemilik blog berhak untuk memuat, tidak memuat, mengedit, dan/atau menghapus comment yang disampaikan oleh pembaca. Anda disarankan untuk memahami persyaratan yang ditetapkan pemilik blog ini. Jika tidak menyetujuinya, Anda disarankan untuk tidak menggunakan situs ini. Cek "disclaimer" untuk selengkapnya