Mengenal sanksi pajak

sanksi pajak (gambar: google)

Catatan Ekstens - Anda sudah punya NPWP? Selain mengetahui hak dan kewajiban anda setelah mempunyai NPWP, ada baiknya anda juga mengenal sanksi pajak. Hal ini penting juga anda ketahui sehingga anda dapat mengantisipasinya dan  terhindar dari pengeluaran dana yang tidak seharusnya dikeluarkan dan kerugian-kerugian lainnya.


Kenapa mesti ada sanksi pajak?

Seperti yang sudah sering disampaikan pada artikel sebelumnya bahwa sistem perpajakan yang berlaku di Indonesia adalah self assessment system, dimana negara memberikan kepercayaan penuh kepada Wajib Pajak untuk mendaftar, menghitung, menyetor, dan melaporkan kewajiban perpajakannya. Untuk dapat menjalankannya dengan baik, maka setiap Wajib Pajak memerlukan pengetahuan pajak, baik dari segi peraturan maupun teknis administrasinya. Agar pelaksanaannya dapat tertib dan sesuai dengan target yang diharapkan, pemerintah telah menyiapkan rambu-rambu yang diatur dalam UU Perpajakan yang berlaku.

Dari sudut pandang yuridis, pajak memang mengandung unsur pemaksaan. Artinya, jika kewaiiban perpajakan tidak dilaksanakan, maka ada konsekuensi hukum yang bisa terjadi. Konsekuensi hukum tersebut adalah pengenaan sanksi-sanksi perpajakan.

Pada hakikatnya, pengenaan sanksi perpajakan diberlakukan untuk menciptakan kepatuhan Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. Dengan kata lain, sanksi perpajakan merupakan alat pencegah (preventif) agar Wajib Pajak tidak melanggar norma. Itulah sebabnya, penting bagi Wajib pajak memahami sanksi-sanksi perpajakan sehingga mengetahui konsekuensi hukum dari apa yang dilakukan ataupun tidak dilakukan.

Jenis-jenis sanksi perpajakan

Dalam ketentuan perpajakan, dikenal dua macam sanksi pajak: sanksi administrasi dan sanksi pidana. Perbedaan dari kedua sanksi tersebut adalah bahwa sanksi pidana berakibat pada hukuman badan seperti penjara atau kurungan. Pengenaan sanksi pidana dikenakan terhadap siapapun yang melakukan tindak pidana di bidang perpajakan. Sedangkan sanksi administrasi biasanya berupa denda (dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan disebut sebagai bunga, denda atau kenaikan)

A. Sanksi Administrasi

a.  Denda

Sanksi denda adalah jenis sanksi yang paling banyak ditemukan dalam UU Perpajakan. Terkait besarannya, denda dapat ditetapkan sebesar jumlah tertentu, presentasi dari jumlah tertentu, atau suatu angka perkalian dari jumlah tertentu.

Pada sejumlah pelanggaran, sanksi denda ini akan ditambahkan dengan sanksi pidana. Pelanggaran yang dikenai sanksi pidana ini adalah pelanggaran yang sifatnya alpa atau disengaja.

No
Pasal
Masalah
Sanksi
Keterangan
1
7 (1)
SPT Terlambat disampaikan :
a. Masa
Rp100.000 atau Rp500.000
Per SPT
b. Tahunan
Rp100.000 atau Rp 1.000.000
Per SPT
2
8 (3)
Pembetulan sendiri dan belum disidik
150%
Dari jumlah pajak yang kurang dibayar
3
14 (4)
pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP, tetapi tidak membuat faktur pajak atau membuat faktur pajak, tetapi tidak tepat waktu;
2%
Dari DPP
pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP yang tidak mengisi faktur pajak secara lengkap
2%
Dari DPP
PKP melaporkan faktur pajak tidak sesuai dengan masa penerbitan faktur pajak
2%
Dari DPP

b. Bunga

Sanksi administrasi berupa bunga dikenakan atas pelanggaran yang menyebabkan utang pajak menjadi lebih besar. Jumlah bunga dihitung berdasarkan persentase tertentu dari suatu jumlah, mulai dari saat bunga itu menjadi hak/kewajiban sampai dengan saat diterima dibayarkan.

Terdapat beberapa perbedaan dalam menghitung bunga utang biasa dengan bunga utang paiak. Penghitungan bunga utang pada umumnya menerapkan bunga majemuk (bunga berbunga). Sementara, sanksi bunga dalam ketentuan pajak tidak dihitung berdasarkan bunga majemuk.

Besarnya bunga akan dihitung secara tetap dari pokok pajak yang tidak/kurang dibayar. Tetapi, dalam hal Waiib Paiak hanya membayar sebagian atau tidak membayar sanksi bunga yang terdapat dalam surat ketetapan pajak yang telah diterbitkan, maka sanksi bunga tersebut dapat ditagih kembali dengan disertai bunga lagi

Perbedaan lainnya dengan bunga utang pada umumnya adalah sanksi bunga dalam ketentuan perpajakan pada dasarnya dihitung 1 (satu) bulan penuh. Dengan kata lain, bagian dari bulan dihitung 1 (satu) bulan penuh atau tidak dihitung secara harian.

No
Pasal
Masalah
Sanksi
Keterangan
1.
8 (2 dan 2a)
Pembetulan SPT Masa dan Tahunan
2%
Per bulan, dari jumlah pajak yang kurang dibayar
2.
9 (2a dan 2b)
Keterlambatan pembayaran pajak masa dan tahunan
2%
Per bulan, dari jumlah pajak terutang
3.
13 (2)
Kekurangan pembayaran pajak dalam SKPKB
2%
Per bulan, dari jumlah kurang dibayar, max 24 bulan
4.
13 (5)
SKPKB diterbitkan setelah lewat waktu 5 tahun karena adanya tindak pidana perpajakan maupun tindak pidana lainnya
48%
Dari jumlah paak yang tidak mau atau kurang dibayar.
5.
14 (3)
a. PPh tahun berjalan tidak/kurang bayar
2%
Per bulan, dari jumlah pajak tidak/ kurang dibayar, max 24 bulan
b. SPT kurang bayar
2%
Per bulan, dari jumlah pajak tidak/ kurang dibayar, max 24 bulan
14 (5)
PKP yang gagal berproduksi dan telah diberikan pengembalian Pajak Masukan
2%
Per bulan, dari jumlah pajak tidak/ kurang dibayar, max 24 bulan
6.
15 (4)
SKPKBT diterbitkan setelah lewat waktu 5 tahun karena adanya tindak pidana perpajakan maupun tindak pidana lainnya
48%
Dari jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar
7.
19 (1)
SKPKB/T, SK Pembetulan, SK Keberatan, Putusan Banding yang menyebabkan kurang bayar terlambat dibayar
2%
Per bulan, atas jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar
8.
19 (2)
Mengangsur atau menunda
2%
Per bulan, bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan
9.
19 (3)
Kekurangan pajak akibat penundaan SPT
2%
Atas kekurangan pembayaran pajak

c.   Kenaikan

Jika melihat bentuknya, bisa jadi sanksi administrasi berupa kenaikan adalah sanksi yang paling ditakuti oleh wajib Pajak. Hal ini karena bila dikenakan sanksi tersebut, jumlah pajak yang harus dibayar bisa menjadi berlipat ganda. Sanksi berupa kenaikan pada dasarnya dihitung dengan angka persentase tertentu dari jumlah pajak yang tidak kurang dibayar.

Jika dilihat dari penyebabnya, sanksi kenaikan biasanya dikenakan karena Wajib Pajak tidak memberikan informasi-informasi yang dibutuhkan dalam menghitung jumlah pajak terutang.

Pasal
Masalah
Sanksi
Keterangan
8 (5)
Pengungkapan ketidak benaran SPT sebelum terbitnya SKP
50%
Dari pajak yang kurang dibayar
13 (3)
Apabila: SPT tidak disampaikan sebagaimana disebut dalam surat teguran, PPN/PPnBM yang tidak seharusnya dikompensasikan atau tidak tarif 0%, tidak terpenuhinya Pasal 28 dan 29
a. PPh yang tidak atau kurang dibayar
50%
Dari PPh yang tidak/ kurang dibayar
b. tidak/kurang dipotong/ dipungut/ disetorkan
100%
Dari PPh yang tidak/ kurang dipotong/ dipungut
c. PPN/PPnBM tidak atau kurang dibayar
100%
Dari PPN/ PPnBM yang tidak atau kurang dibayar
15 (2)
Kekurangan pajak pada SKPKBT
100%
Dari jumlah kekurangan pajak tersebut

B. Sanksi Pidana

Menurut ketentuan dalam undang-undang perpajakan, ada 3 macam sanksi pidana, yaitu: denda pidana, kurungan, dan penjara.

a.      Denda pidana

Sanksi berupa denda pidana dikenakan kepada Wajib Pajak dan diancamkan juga kepada pejabat pajak atau pihak ketiga yang melanggar norma. Denda pidana dikenakan kepada tindak pidana yang bersifat pelanggaran maupun bersifat kejahatan.

b.      Pidana kurungan

Pidana kurungan hanya diancamkan kepada tindak pidana yang bersifat pelanggaran. Dapat ditujukan kepada Wajib Pajak, dan pihak ketiga. Karena pidana kurungan diancamkan kepada si pelanggar norma itu ketentuannya sama dengan yang diancamkan dengan denda pidana, maka masalahnya hanya ketentuan mengenai denda pidana sekian itu diganti dengan pidana kurungan selama-lamanya sekian.

c.       Pidana penjara

Pidana penjara seperti halnya pidana kurungan, merupakan hukuman perampasan kemerdekaan. Pidana penjara diancamkan terhadap kejahatan. Ancaman pidana penjara tidak ada yang ditujukan kepada pihak ketiga, adanya kepada pejabat dan kepada Wajib Pajak.

Yang dikenakan Sanksi Tindak Pidana di Bidang Perpajakan yaitu :

a. Setiap orang yang karena kealpaannya :

  • tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT); atau
  • menyampaikan SPT, tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar, 

sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan atau denda paling tinggi 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

b. Setiap orang yang dengan sengaja :

  • tidak mendaftarkan diri, atau menyalahgunakan, atau menggunakan tanpa hak Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP); atau
  • tidak menyampaikan SPT; atau menyampaikan SPT dan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap; atau
  • menolak untuk dilakukan pemeriksaan; atau
  • memperlihatkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen lain yang palsu atau dipalsukan seolah-olah benar; atau
  • tidak menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan, tidak memperlihatkan atau tidak meminjamkan buku, catatan, atau dokumen lainnya; atau
  • tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut,

sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara, di pidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

c. Apabila seseorang melakukan lagi tindak pidana di bidang perpajakan sebelum lewat 1 (satu) tahun, terhitung sejak selesainya menjalani pidana penjara yang dijatuhkan, dikenakan pidana 2 (dua) kali lipat dari ancaman pidana yang diatur sebagaimana butir b.

d. Setiap orang yang melakukan percobaan untuk melakukan tindak pidana menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak NPWP atau Pengukuhan PKP, atau menyampaikan SPT dan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap dalam rangka mengajukan permohonan restitusi atau melakukan kompensasi pajak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling tinggi 4 (empat) kali jumlah restitusi yang dimohon dan atau kompensasi yang dilakukan oleh Wajib Pajak.

Sanksi tindak pidana berlaku juga bagi wakil, kuasa, atau pegawai dari Wajib Pajak, yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan, yang menganjurkan, atau yang membantu melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.

Daluwarsa Tindak Pidana Di Bidang Perpajakan

Tindak pidana di bidang perpajakan tidak dapat dituntut setelah lampau waktu sepuluh tahun sejak saat terutangnya pajak, berakhirnya Masa Pajak, berakhirnya Bagian Tahun Pajak, atau berakhirnya Tahun Pajak yang bersangkutan.

Delik Aduan dan Sanksinya

Setiap pejabat baik petugas pajak maupun mereka yang melakukan tugas di bidang perpajakan, dilarang mengungkapkan kerahasiaan WP yang menyangkut masalah perpajakan.

Pelanggaran atas larangan mengungkapkan kerahasiaan WP tersebut dapat diancam sanksi pidana sebagai berikut:

a. Pejabat yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal kerahasiaan Wajib Pajak, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 4.000.000,00 (empat juta rupiah).

b. Pejabat yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya atau seseorang yang menyebabkan tidak dipenuhinya kewajiban pejabat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).

Keterlibatan dan Sanksi bagi Pihak ketiga

- Setiap orang yang menurut ketentuan wajib memberikan keterangan atau bukti yang diminta tetapi dengan sengaja tidak memberi keterangan atau bukti; atau memberi keterangan atau bukti yang tidak benar, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).

- Setiap orang yang dengan sengaja menghalangi atau mempersulit penyidikan tindak pidana perpajakan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).

Ketentuan ini berlaku juga bagi yang menyuruh melakukan, yang menganjurkan atau membantu melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.

Bagaimana cara menghindar dari sanksi pajak?

Mudah saja sebenarnya, yaitu kenali jenis-jenis sanksi perpajakan dan perihal pengenaannya, sehingga jika anda sudah mengetahuinya, diharapkan anda dapat menghindarinya. Beberapa tips ini mungkin dapat membantu anda agar terhindar dari sanksi pajak.

  1. Isilah SPT dengan benar, jelas dan lengkap. Benar nilai nominalnya, jelas rinciannya dan lengkap lampirannya
  2. Isilah faktur pajak dengan lengkap
  3. Hindari aktivitas tindak pidana perpajakan
  4. Setorkan pajak dan laporkan SPT tepat waktu, jika waktu pelaporan mepet bisa dilaporkan nihil dulu agar terhindar dari denda dan segera lakukan pembetulan.
Demikian, sekilas tentang sanksi pajak. Semoga bermanfaat...

artikel terkait : 
Tindak Pidana Perpajakan

sumber : UU KUP

About Catatan Ekstens

Catatan Ekstens adalah blog pajak yang menjadi media kami dalam memperbarui pengetahuan perpajakan. Anggap saja setiap postingan pada blog ini sebagai catatan kami. Selengkapnya bisa cek "About" di bagian atas blog ini.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

29 komentar:

  1. KENAPA TIAP TAHUN, FORMAT LAPORAN SELALU BERUBAH?

    ReplyDelete
    Replies
    1. perkembangan zaman menuntut kita semua untuk berubah, demikian juga peraturan perpajakan, beberapa kali mengalami perubahan disesuaikan dengan perkembangan zaman tersebut. Sesuai dengan kondisi peraturan perpajakan yang berlaku maka format pelaporan juga dilakukan penyesuaian. Semua dilakukan untuk memberikan kemudahan dan peningkatan pelayanan kepada wajib pajak agar dapat menjalankan hak dan kewajibannya dengan baik.

      Delete
    2. Pak klu saya usaha jual beli mobil bekas dgn modal di bawah 1M itu pajak mna yg di bayar

      Delete
    3. Termasuk kriteria umkm dengan omzet dibawah 4,8 miliar tidak? jika ya, maka kena pph 1%. Cek aturan terkait pp 46 tahun 2013

      Delete
  2. Ka kenapa kita sbg WNI diwajibkan membayar pajak? Dalam pajak ada unsur paksaan, knpa ka?

    ReplyDelete
    Replies
    1. karena untuk membangun dibutuhkan dana, sedangkan sumber dana yang ga pernah habis ya dari pajak. sifat pajak "memaksa" artinya jika tidak dipenuhi kewajibannya negara dapat menagihnya.

      Delete
    2. kenapa dana nya ga bisa dicari dengan berusaha sendiri? seperti dari badan usaha milik negara..

      untuk membangun apa? bisa dicontohkan?

      Delete
    3. membangun memang membutuhkan dana, tapi mengapa harus dari pajak penghasilan masyarakat?
      bukankah sudah ada pajak kendaraan, pajak Bumi dan Bangunan,
      dan harusnya Badan usaha milik negara bisa menghasilkan dana untuk membiayai negara itu sendiri..

      Delete
    4. Ada 2 cara membangun kemandirian ekonomi suatu bangsa yaitu memanfaatkan kekayaan alamnya (minyak bumi, gas alam, dan lain sebagainya) dan pajak. Mengandalkan kekayaan alam untuk membiayai pembangunan sebuah negara sangatlah riskan. Sebab kekayaan alam tersebut akan habis pada suatu saat. Sedangkan pajak merupakan iuran warga negara untuk membiayai pembangunan sebuah negara agar kemandirian bangsa dapat tercapai sepanjang negara itu berdiri. Sehingga pajak merupakan pilihan yang paling potensial sebagai sumber utama penerimaaan negara untuk menggerakkan perekonomian mengingat makin tingginya tuntutan kebutuhan hidup masyarakat dan makin kompleksnya tantangan jaman.

      Hampir dalam setiap proyek pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah selalu didengungkan bahwa proyek yang dibangun dibiayai dari dana pajak yang telah dikumpulkan masyarakat. Pembangunan sarana umum seperti jalan-jalan, jembatan, sekolah, rumah sakit/puskesmas, kantor polisi dibiayai dengan menggunakan uang yang berasal dari pajak.

      Uang pajak juga digunakan untuk pembiayaan dalam rangka memberikan rasa aman bagi seluruh lapisan masyarakat. Setiap warga negara mulai saat dilahirkan sampai dengan meninggal dunia, menikmati fasilitas atau pelayanan dari pemerintah yang semuanya dibiayai dengan uang yang berasal dari pajak.

      Delete
    5. Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

      Dari definisi yang telah disebutkan diatas, dapat disimpulkan bahwa ciri-ciri pajak adalah :
      1. Merupakan kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan (wajib pajak) yang bersifat memaksa, yang mengandung pengertian bahwa kalau wajib pajak itu tidak mau membayar pajak yang dibebankan kepadanya, maka hutang pajak itu dapat ditagih secara paksa, misalnya dengan penyitaan.
      2. Pajak dipungut berdasar peraturan perundangan yang berlaku.
      3. Pajak dipungut oleh pemerintah, baik pusat (pajak pusat) maupun daerah (pajak daerah).
      4. Pajak tidak menimbulkan adanya kontra prestasi dari pemerintah secara langsung.
      5. Pajak dipungut untuk membiayai pengeluaran pemerintah/penyelenggaraan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
      6. Pajak berfungsi sebagai pengatur anggaran negara.

      lebih lanjut silakan baca artikel terkait "Hak dan Kewajiban Wajib Pajak"

      Delete
  3. Maaf mau bertanya,

    sanksi pajak yang sudah dilunasi apakah wajib dilaporkan ke Kantor Pajak? Seperti pada saat kita melaporkan SPT.

    atau kita cukup membayarnya saja karena sudah online?

    Terima Kasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. dilaporkan bukti pembayarannya di KPP terdaftar

      Delete
  4. Tadinya saya buat NPWP buat ngelamar kerja..
    Tetapi sampai saat ini masih nganggur alias blom bkerja kii gmana tuh gan..

    ReplyDelete
    Replies
    1. inilah masalahnya. kewajiban NPWP itu untuk yang memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sebagai wajib pajak. Waktu mendaftarkan diri pasti mengisi formulir terkait kewajiban subjektif dan objektif tersebut. kewajiban objektif yaitu mempunyai penghasilan. jika belum bekerja seharusnya tidak wajib membuat NPWP karena tidak memenuhi syarat objektif tadi. sekarang untuk memenuhi biaya hidup, penghasilan darimana? jika nyata-nyata biaya hidup ditanggung sepenuhnya dari orang tua, maka ajukan non efektif saja. silakan konsultasikan dengan AR anda.

      Delete
  5. pa mau tanya ni, kalo batas waktu pembayaran ppn DN masa tgl berapa ya? mis: sy membuat e faktur tgl 16-8-2016, dibayar paling telat tgl brp?
    terus kalau mau merubah masa pd e-faktur yg sdh up load bgm caranya ya? krn dg efaktur pengganti, masanya tidak bisa dirubah... mohon penjelasannya.

    ReplyDelete
    Replies
    1. batas waktu pembayaran PPN, maksimal akhir bulan berikutnya. lebih lengkap silakan cek artikel berikut "Batas Waktu Pembayaran dan Penyampaian SPT Masa/Tahunan" di blog Catatan Ekstens ini.

      "Dalam hal pembatalan Pajak Masukan eFaktur, pembatalan faktur PM baru bisa dilakukan setelah PKP Penjual membatalkan faktur Pajak Keluarannya."

      Jadi jika kita salah input Masa pengkreditan FPM dan ingin membatalkan FPM atau merubah masanya maka kita akan menghadapi masalah FPM tersebut tidak bisa diubah lagi ataupun dibatalkan dengan error ETAX-20038:faktur pajak batal ditemukan, ETAX-20027:faktur pajak tidak valid pembatalan faktur tdk ditemukan.

      Agar lebih jelas, silakan datang ke KPP, berkonsultasi dengan AR di Waskon I

      Delete
  6. Ka saya mau tanya,ada dosen yg mengatakan tidak masalah membuat npwp bagi kami mahasiswa.tapi ternyata seperti yg di jelaskan oleh kk pada pengisian formulir ada pengisian penghasilan.jd kalau kita sudah punya/mendaftar npwp apakah kita wajib melakukan kewajipan pajak?dan sanksi seperti apa yg diberikan jika tidak melaksanakan ny?

    ReplyDelete
    Replies
    1. kewajiban NPWP jika telah terpenuhi dua syarat, syarat subjektif dan objektif.

      setelah mempunyai NPWP maka hak dan kewajiban wajib pajak melekat kepada wajib pajak. sanksinya ya seperti yang telah disebutkan dalam artikel diatas... misalnya jika tidak lapor SPT PPh maka ada sanksi denda Rp.100 ribu per SPT.

      Delete
  7. Terimakasih atas sharing tentang perpajakan sangat bermanfaat.. semoga menjadi amal jariyah bagi penulis

    ReplyDelete
    Replies
    1. amin... terima kasih doanya. kami senang jika artikel kami memberikan manfaat bagi anda semua.

      Delete
  8. mohon ijin untuk dicopy dan dijadikan referensi.

    ReplyDelete
  9. Halo, apakah forum ini masih aktif ya.
    Kalau masih aktif saya mau tanya dong. Kalau kita tidak mendaftarkan diri untuk menjadi pkp padahal omset kita sdh diatas 4.8m per tahun karena memang tidak tau, usaha kami adalah sebagai distributor suatu produk. Dan memang informasi dari perusahaan bahwa pajak sudah dibayarkan oleh perusahaan tersebut walaupun kita belum terdaftar sebagai pkp.
    Dan setelah kami tau bahwa wajib mendaftar pkp maka kami langsung mendaftarkan diri sebagai pkp.
    Pertanyaan saya, apa sanksi untuk kami atas kelalaian yang memang tidak disengaja tersebut.
    Terima kasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. Apabila suatu Badan telah melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak melebihi Rp. 4.800.000.000 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam satu tahun buku namun tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, maka Direktorat Jenderal Pajak dapat:

      1. mengukuhkan Badan tersebut menjadi Pengusaha Kena Pajak secara jabatan; dan
      2. menerbitkan surat ketetapan pajak dan/atau surat tagihan pajak untuk Masa Pajak sebelum Badan tersebut dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak terhitung sejak saat jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah).

      Delete
  10. mau tanya siapakah yang dimaksud dengan sanksi pidana bagi wajib pajak

    ReplyDelete
  11. pak saya mau bertanya, perusahaan menyampaikan SPT masa pph pasal 25 masa pajak januari 20017.atas angsuran sebesar 10 juta telah dibayar melalui bank presepsi pada tanggal 18 februari 2017 ,jelaskan sanksi perpajakan yang dapat di kenakan kepada wajib pajak?

    ReplyDelete
  12. Numpang tanya, pak
    Kalau seorang Wajib Pajak (WP), tanpa kesadarannya telah mengajukan PKP dan ternyata dikabulkan dan telah ditetapkan sebagai PKP, walaupun Surat Pengukuhan PKP tersebut tidak pernah disampaikan sebelumnya dan WP tersebut juga sama sekali tidak pernah diinformasikan terkait pengukuhan PKP, hingga saat didatangi tim pemeriksa.
    Apakah pengukuhan PKP tersebut tetap sah dan tidak bisa dibatalkan ?
    Karena dampak dari pengukuhan PKP yang "terlambat" diinformasikan tersebut adalah WP yang bersangkutan harus membayar PPN atas transaksi2 dan pelaporan setoran PPH terhitung masa pengukuhan PKP tersebut hingga saat ini, berikut dendanya, sedangkan usaha WP tersebut tergolong menengah krn belum pernah mencapai omzet 4.8m per tahun.
    Mohon pencerahannya

    ReplyDelete
  13. Menteri Keuangan Sri Mulyani menetapkan tarif bunga sebagai dasar penghitungan sanksi administrasi berupa bunga dan pemberian imbalan bunga atas pajak yang diadministrasikan Ditjen Pajak (DJP). Selengkapnya di http://www.krishandsoftware.com/blog/659/penetapan-tarif-bunga-sanksi-administrasi-pajak/

    ReplyDelete

Setiap komentar akan ditinjau terlebih dahulu. Pemilik blog berhak untuk memuat, tidak memuat, mengedit, dan/atau menghapus comment yang disampaikan oleh pembaca. Anda disarankan untuk memahami persyaratan yang ditetapkan pemilik blog ini. Jika tidak menyetujuinya, Anda disarankan untuk tidak menggunakan situs ini. Cek "disclaimer" untuk selengkapnya