Sudah lama sebetulnya saya ingin mengupload artikel ini, namun karena satu dan lain hal, saya belum sempat saja saya lakukan. Sebagaimana kita ketahui, sejak diterbitkannya Per-19/PJ/2014 tersebut, maka kewajiban penyampaian SPT tahunan 2014 ini harus menggunakan format sebagaimana yang tercantum di Lampiran Per-19/PJ/2014.
Formulir SPT Tahunan PPh 2014 ini terdiri dari beberapa jenis. Gunakan jenis SPT Tahunan yang tepat untuk pelaporan SPT anda. Berikut saya sampaikan sekilas tentang jenis-jenis SPT dimaksud.
A. Formulir 1770 (update berdasarkan PER-36/PJ/2015)
Diperuntukkan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai penghasilan :
- Dari usaha/pekerjaan bebas;
- Dari satu atau lebih pemberi kerja;
- Yang dikenakan pph final dan/atau bersifat final; dan/atau
- Dalam negeri lainnya/luar negeri.
B. Formulir 1770 S (update berdasarkan PER-36/PJ/2015)
Diperuntukkan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai penghasilan :
- Dari satu atau lebih pemberi kerja; dalam negeri lainnya; dan/atau
- Yang dikenakan pph final dan/atau bersifat final.
C. Formulir SPT 1770 SS (update berdasarkan PER-36/PJ/2015)
Diperuntukkan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang :
- Mempunyai penghasilan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas
- Jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp 60.000.000 (enam puluh juta rupiah) setahun.
D. Formulir SPT 1771
Diperuntukkan bagi Wajib Pajak badan seperti PT, CV, Koperasi, Yayasan, Firma, Persekutuan dan sebagainya.
Download :
Aturan terkait terbaru :
- PMK-243/PMK.03/2014 tentang SPT
- Per-29/PJ/2014 tentang Tata Cara Penyampaian dan Pengolahan SPT Tahunan
Download Formulir SPT Tahunan PPh terbaru 2014 excel
Sumber: amsyong.com
sangat menarik
ReplyDelete