Formulir SPT Tahunan PPh terbaru tahun 2014

Per-19/PJ/2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-34/PJ/2010 Tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Dan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk Pengisiannya.


Sudah lama sebetulnya saya ingin mengupload artikel ini, namun karena satu dan lain hal, saya belum sempat saja saya lakukan. Sebagaimana kita ketahui, sejak diterbitkannya Per-19/PJ/2014 tersebut, maka kewajiban penyampaian SPT tahunan 2014 ini harus menggunakan format sebagaimana yang tercantum di Lampiran Per-19/PJ/2014.

Formulir SPT Tahunan PPh 2014 ini terdiri dari beberapa jenis. Gunakan jenis SPT Tahunan yang tepat untuk pelaporan SPT anda. Berikut saya sampaikan sekilas tentang jenis-jenis SPT dimaksud.

A. Formulir 1770 (update berdasarkan PER-36/PJ/2015)

Diperuntukkan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai penghasilan :
  • Dari usaha/pekerjaan bebas;
  • Dari satu atau lebih pemberi kerja;
  • Yang dikenakan pph final dan/atau bersifat final; dan/atau
  • Dalam negeri lainnya/luar negeri.
B. Formulir 1770 S (update berdasarkan PER-36/PJ/2015)

Diperuntukkan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai penghasilan :
  • Dari satu atau lebih pemberi kerja; dalam negeri lainnya; dan/atau
  • Yang dikenakan pph final dan/atau bersifat final.
C. Formulir SPT 1770 SS (update berdasarkan PER-36/PJ/2015)

Diperuntukkan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang :
  • Mempunyai penghasilan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas
  • Jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp 60.000.000 (enam puluh juta rupiah) setahun.
D. Formulir  SPT 1771

Diperuntukkan bagi Wajib Pajak badan seperti PT, CV, Koperasi, Yayasan, Firma, Persekutuan dan sebagainya.

Download :
Aturan terkait terbaru : 
Download Formulir SPT Tahunan PPh terbaru 2014 excel

Sumber: amsyong.com

About Catatan Ekstens

Catatan Ekstens adalah blog pajak yang menjadi media kami dalam memperbarui pengetahuan perpajakan. Anggap saja setiap postingan pada blog ini sebagai catatan kami. Selengkapnya bisa cek "About" di bagian atas blog ini.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

1 komentar:

Setiap komentar akan ditinjau terlebih dahulu. Pemilik blog berhak untuk memuat, tidak memuat, mengedit, dan/atau menghapus comment yang disampaikan oleh pembaca. Anda disarankan untuk memahami persyaratan yang ditetapkan pemilik blog ini. Jika tidak menyetujuinya, Anda disarankan untuk tidak menggunakan situs ini. Cek "disclaimer" untuk selengkapnya