Faktur Pajak dan e-Faktur Pajak

Faktur Pajak berbentuk elektronik (e-Faktur)
Faktur Pajak berbentuk elektronik (e-Faktur)

Catatan Ekstens - Beberapa bulan ini, marak di beritakan tentang penegakan hukum kepada komplotan faktur pajak fiktif/tidak sah. Salah satu beritanya adalah tentang penyerahan komplotan faktur pajak tidak sah oleh DJP kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat

Bagi sebagian masyarakat tentu dalam benaknya muncul pertanyaan, apa sih faktur pajak itu? Kenapa disebut faktur pajak tidak sah atau fiktif? Atau kenapa diserahkan ke kejaksaan? Hubungannya apa dengan judul diatas?  

Dalam artikel ini kami mencoba sedikit membahas tentang faktur pajak dan e-faktur pajak.


Apa sih faktur pajak itu?


Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) atau bukti pungutan pajak karena impor BKP yang digunakan oleh Ditjen Bea dan Cukai.

Melihat fungsinya, sebagai pengurang jumlah PPN yang seharusnya disetor oleh Penjual BKP dan/atau JKP, Faktur Pajak banyak disalahgunakan. Penyalahgunaan tersebut di antaranya Penerbitan Faktur Pajak oleh WP non PKP yang tidak berhak menerbitkan, faktur pajak fiktif (tidak berdasarkan transaksi sebenarnya), faktur pajak ganda, dan sebagainya. 

Pelanggaran tersebut masuk kedalam kategori tindak pidana perpajakan. Maka dari itu, para komplotan faktur pajak tidak sah itu diserahkan ke Kejaksaan.

Banyak pihak dirugikan oleh penyalahgunaan Faktur Pajak itu, maka untuk mengatasi penyalahgunaan Faktur Pajak tersebut, DJP meluncurkan elektronik faktur pajak atau yang disingkat e-Faktur Pajak (e-faktur).

e-Faktur Pajak adalah Faktur Pajak yang dibuat melalui aplikasi/sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh DJP. 

Perbedaan Faktur Pajak dengan e-Faktur Pajak

Terdapat beberapa perbedaan antara Faktur Pajak dan e-Faktur Pajak. Perbedaan tersebut antara lain:

tabel perbedaan faktur pajak dan e-faktur pajak
tabel perbedaan faktur pajak dan e-faktur pajak


Penerapan e-faktur pajak dilakukan secara bertahap(KEP-136/PJ/2014)

1. Per 1 Juli  2014 untuk PKP tertentu (PENG-01/PJ.02/2014)
2. Per 1 Juli 2015 untuk PKP Jawa & Bali
3. Per 1 Juli 2016 untuk PKP Nasional.

Berhubung per 1 Juli 2015, semua PKP di Jawa dan Bali sudah harus memakai e-faktur pajak, maka mulai 1 Januari 2015 PKP tersebut bisa mengajukan untuk menggunakan e-faktur pajak. Lantas, bagaimana caranya?
contoh tampilan pdf/cetakan kertas e-faktur
contoh tampilan pdf/cetakan kertas e-faktur

Bagi PKP yang akan menggunakan e-Faktur Pajak harus memiliki sertifikat elektronik dan tentunya seperangkat komputer dan koneksi internet.

Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh penyelenggara sertifikasi elektronik (SE-20/PJ/2014)

Ketentuan terkait bisa dilihat pada Pengumuman Nomor PENG-3/PJ.02/2014 tentang Syarat dan Ketentuan Pemberian Sertifikat Elektronik.
 

Berikut langkah-langkah untuk mendapat sertifikat elektronik:


  1. PKP dapat memperoleh sertifikat elektronik dengan cara mengajukan permohonan ke KPP tempat PKP dikukuhkan dengan menyampaikan "Surat Permintaan Sertifikat Elektronikdan "Surat Pernyataan Persetujuan Penggunaan Sertifikat Elektronik", lalu petugas akan memandu prosedur berikutnya.
  2. Surat Permintaan Sertifikat Elektronik dan Surat Pernyataan Persetujuan Penggunaan Sertifikat Elektronik ditandatangan & disampaikan oleh pengurus PKP yang bersangkutan secara langsung ke KPP tempat PKP dikukuhkan.
  3. Penandatanganan & penyampaian permintaan sertifikat elektronik dilakukan sendiri oleh pengurus  & tidak boleh dikuasakan.
  4. Pengurus adalah orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang ikut menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam menjalankan perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang KUP dan Nama Pengurus tercantum di SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak sebelum tahun diajukannya surat permintaan tersebut.
  5. Ketika menyampaikan permohonan tersebut, pengurus harus menunjukkan KTP dan KK Asli, serta menyerahkan Fotokopiannya. Pengurus juga wajib menyampaikan softcopy pas foto terbaru yang disimpan dalam CD sebagai kelengkapan surat  permintaan sertifikat elektronik.
  6. Seluruh persyaratan di atas disampaikan ke Petugas Khusus di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) di KPP tempat PKP dikukuhkan.
  7. Bagaimana jika PKP ingin menggunakan e-Faktur Pajak sebelum 1 Juli 2015? PKP dapat mengajukan permohonan ke KPP tempat PKP dikukuhkan.  
  8. PKP yang telah ditunjuk sebagai PKP yang wajib menggunakan e-Faktur tidak diperkenankan lagi untuk membuat Faktur Pajak berbentuk kertas.


Apa saja keuntungan menggunakan e-faktur pajak?


a. bagi Penjual, Penjual dapat menikmati kemudahan antara lain :
  • tanda tangan basah digantikan tanda tangan elektronik,
  • e-Faktur Pajak tidak harus dicetak sehingga mengurangi biaya kertas, biaya cetak, dan biaya penyimpanan dokumen.
  • aplikasi e-Faktur Pajak juga membuat SPT masa PPN sehingga PKP tidak perlu lagi membuatnya.
  • PKP yang menggunakan e-Faktur Pajak juga dapat meminta nomor seri Faktur Pajak melalui situs pajak & tidak perlu lagi datang ke KPP.
b. bagi Pembeli : 
  • terlindungi dari penyalahgunaan Faktur Pajak yang tidak sah, karena cetakan e-Faktur Pajak dilengkapi dengan pengaman berupa QR code. QR code menampilkan informasi tentang transaksi penyerahan : nilai DPP dan PPN dan lain-lain. 
  • Informasi dalam QR code dapat dilihat menggunakan aplikasi QR code scanner yang terdapat di smartphone atau gadget lainnya.
  • Apabila Informasi yang terdapat dalam QR code tersebut berbeda dengan yang ada dalam cetakan e-Faktur Pajak maka Faktur Pajak tersebut tidak valid.
Simak juga video Faktur Pajak berbentuk elektronik (e-faktur) dari KP2KP Pelaihari berikut ini:



Demikian, penjelasan singkat tentang Faktur Pajak dan e-Faktur Pajak. Bila masih ada pertanyaan tentang e-Faktur Pajak, silakan komentar, atau menghubungi AR anda di KPP tempat PKP anda dikukuhkan atau hubungi Kring Pajak 500200. Semoga bermanfaat.
Sumber :

1. Dasar Hukum:
    Wadah layanan perpajakan elektronik (Akun PKP & Sertifikat elektronik)
  • KEP-136/PJ/2014

  • Tahapan implementasi e-Faktur:
    1 Juli 2014: PKP tertentu
    1 Juli 2015: PKP Jawa-Bali
    1 Juli 2016: seluruh PKP
2. Twitter @DitjenPajakRI;

About Catatan Ekstens

Catatan Ekstens adalah blog pajak yang menjadi media kami dalam memperbarui pengetahuan perpajakan. Anggap saja setiap postingan pada blog ini sebagai catatan kami. Selengkapnya bisa cek "About" di bagian atas blog ini.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

133 komentar:

  1. punya form surat permintaan sertifikat elektronik dan surat pernyataan persetujuan penggunaan elektronik dalam bentuk excel / words ? jika ada boleh di email ?

    ReplyDelete
    Replies
    1. silakan langsuk klik link di tulisan di atas poin 2 langkah-langkah mendapatkan sertifikat elektronik, atau buka di artikel berjudul "Pengumuman Nomor PENG-3/PJ.02/2014 tentang Syarat dan Ketentuan Pemberian Sertifikat Elektronik" pada blog ini.

      terima kasih

      Delete
  2. sertifikat elektronik itu untuk apa ya?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Fungsi sertifikat elektronik adalah Sebagai prasyarat untuk mendapatkan layanan perpajakan secara elektronik (melalui akun PKP) dalam melaksanakan ketentuan Undang- Undang Pajak Pertambahan Nilai seperti penggunaan aplikasi e-faktur, permintaan nomor seri Faktur Pajak secara online dan layanan lainnya.

      Delete
  3. ada sanksi ga klo belum menerapkan e faktur sesuai waktu yg ditetapkan?? ..

    ReplyDelete
    Replies
    1. PKP yang telah diwajibkan membuat e-Faktur tapi tidak membuat e-Faktur atau
      membuat e-Faktur yang tidak mengikuti tata cara yang telah ditentukan, dianggap tidak membuat Faktur Pajak dan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) dari Dasar Pengenaan Pajak sesuai Pasal 14 ayat (4) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

      Delete
  4. bagaimana cara input wp non pkp dalam aplikasi efaktur ya?

    ReplyDelete
    Replies
    1. DIGUNGGUNG maksudnya??

      langsung input manual ada di lampiran AB (SPT > Buka SPT > Perbaharui > klik masa pajak yg dituju > Buka SPT untuk diperbaharui > SPT > Lampiran AB)

      bila masih ada pertanyaan yang belum jelas silakan berkonsultasi dengan AR anda.

      Delete
  5. nama penandatangan di faktur pajak keluaran seharusnya muncul nama direktur nya atau admin yg membuat faktur pajak? trima kasih

    ReplyDelete
  6. apakah efaktur yang kita buat itu sudah langsung online ke DJP?

    ReplyDelete
    Replies
    1. ya. setelah diupload otomatis masuk ke sistem DJP

      Delete
  7. Kalau untuk Laporan PPn untuk pengusaha property/developer apa juga memakai e-faktur? terima kasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. apabila sudah dikukuhkan menjadi PKP, maka otomatis harus menggunakan e-faktur mulai 1 Juli 2015 (PKP yang terdaftar di Jawa dan Bali)

      Delete
  8. Saya sudah 1 jam lebih mengapload fp keluaran,sudah saya refresh trus tapi tulisannya upload service berjalan
    Apkah prosesnya memang lama? Minta tolong di bantu

    ReplyDelete
  9. Klik faktur keluaran trus klik perbaharui harusnya statusnya upload faktur sukses

    ReplyDelete
  10. Itu upload service berjalan berarti koneksi udh ok cm tinggal masuk ke menu pajak keluaran (administrasi faktur) bukan di menu management upload trus klik perbaharui

    ReplyDelete
  11. Apakah setelah menggunakan e-faktur tetap harus laporan ke kantor pajak lagi?Sama seperti saat e-spt?

    ReplyDelete
    Replies
    1. iya... efaktur utk membuat faktur...
      pelaporan ke KPP adalah e-SPT hasil dari porgram efaktur

      Delete
    2. apakah bisa dikirim via pos

      Delete
    3. bisa... pos tercatat atau jasa ekspedisi. jangan lupa file soft copy juga dilampirkan.

      Delete
  12. apakah usaha penyerahan kendaraan motor bekas eceran harus pake e- faktur juga ?? karena spt yg kami gunakan spt ppn 1111 dm ( barang mewah ).

    ReplyDelete
    Replies
    1. jika sudah PKP, maka wajib menggunakan e-faktur

      Delete
    2. SPT PPN 1111 DM bukan barang mewah, itu artinya mekanisme penghitungan PPN-nya ga pake PK-PM, tp dm=deem.., biasanya langsung dihitung langsung dari penjualan 2%, tanpa memperhitungkan pajak masukan..

      Delete
    3. PPN BM tuh dipungut oleh pabrikan sekali saja,kalau dealer (toko) ga mengadministrasikan lagi, karena PPN BM nya udah include di harga jual..

      Delete
  13. mau tanya bagaimana jika client meminta infoice sekaligus dilampirkan e-faktur untuk prosesintern mereka, sementara client baru bisa membayar tagihan 3 sampai 4 bulan kemudian, sedangkan kami dapat sanksi jiga tidak melaporkan bulan berikutnya...adakah cara untuk penerbitan faktur sebelum kami menerbitkan e-faktur pada saat client membayar, terima kasih atas penjelasannya

    ReplyDelete
    Replies
    1. jika faktur sudah terbit, maka atas pajak yang terutang harus dibayarkan. anda tidak dapat melaporkan nihil di SPT dengan alasan belum dilakukan pembayaran oleh client sementara faktur pajaknya telah terbit.

      seharusnya ketika client menerima faktur maka client tersebut harus membayar bkp/jkp yang anda serahkan, dan anda menyetorkan PPN yang telah dipungut. solusinya ya bikin kesepakatan agar pembayarannya dipercepat oleh client anda jangan melebihi masa berikutnya. kecuali anda mau menalangi PPN-nya terlebih dahulu.

      Delete
  14. gan kalo ppm jasa pengiriman barang 10% dari dpp; tagiahn Rp1.000 dpp Rp100 ppn Rp10, yg di input Rp.1000 aps Rp.100?

    ReplyDelete
    Replies
    1. benar... semuanya diinput sesuai nilainya
      harga penyerahan : 1000
      DPP : 100
      PPN : 10

      Delete
  15. min, kira" kalo ini bisa dipake bahan skripsi nggak ya? maaf agak melenceng

    ReplyDelete
    Replies
    1. haii diaz...
      saya juga sedang penelitian tentang e-faktur, dan ini salah satu topik yang sedang hits, jadi kenapa engga untuk dijadikan topik skripsi.

      Delete
    2. siiip... klo sudah jadi, admin boleh diemail ya... terima kasih...

      Delete
  16. Gan, kalo PKP wilayah Sulawesi tapi Proyek yang dilaksanakan di Wilayah Jawa Bali, apakah PKP Sulawesi harus membuat E Faktur untuk proses pencairan dana proyeknya ?
    Bagaiman jika PKP Sulawsi belum e Faktur, apakah masih bisa menggunakan Faktur dalam bentuk kertas ?

    ReplyDelete
    Replies
    1. yang wajib e-faktur per 1 Juli 2015 adalah PKP terdaftar di pulau Jawa dan Bali, untuk sulawesi dan daerah lainnya mulai 1 Juli 2016. Jika anda belum menggunakan e-faktur saat ini masih diperkenankan menggunakan kertas, namun jika hendak beralih menggunakan e-faktur itu lebih baik.

      Delete
    2. Sama-sama. Semoga usahanya lancar.

      Salam

      Delete
  17. gan, mau tanya jika status faktur batal untuk dirubah menjadi normal kembali gimana caranya untuk diaplikasi efakur? terimakasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. kalo sudah dibatalin ga bisa dibalikin lagi
      nomornya udah ga bisa dipake.. paling input lagi dengan no faktur baru.

      untuk lebih jelas silakan berkonsultasi dengan AR anda

      Delete
  18. gimana caranya jika mau melaporkan nihil tanpa transaksi di efaktu

    ReplyDelete
    Replies
    1. langsung buat SPT saja di aplikasi efaktur. langsung ke menu SPT saja..

      Delete
  19. Assalamualaikum, Admin maaf mau tanya, klw misalakn WP Pribadi dng penghasilan bruto 1 thun misalkn 500.000.000 dan jarang menggunakan Faktur pajak, apakah harus mmbuat e faktur ???

    ReplyDelete
    Replies
    1. jika sudah PKP, harus membuat e-faktur (Khusus Jawa dan Bali sejak 1 Juli 2015)

      Delete
  20. Asslamu'alaikum, admin maaf tanya
    kalau misalkn WP Pribadi dng penghasilan 500.000.000 pertahun dan jrang menngunakan faktur pajak setiap bulannya, apakah hrz mmbuat e faktur juga???

    ReplyDelete
    Replies
    1. dalam hal ini, e-faktur tidak terkait ozet, tapi apakah Wajib Pajak sudah menjadi PKP atau belum. Jika sudah PKP, maka kewajibannya adalah membuat e-Faktur jika bertransaksi.

      Dalam hal Wajib Pajak beromzet dibawah 4,8 M setahun dan belum dikukuhkan sebagai PKP maka Wajib Pajak belum diwajibkan untuk PKP.

      Delete
  21. Bisa minta template format CSV untuk pajak keluaran dan pajak masukan dalam E-faktur, agar kami dapat melakukan integrasi dengan system kami.

    thanks,

    ReplyDelete
  22. msh bngung ni.dpt faktur kode 040 (DPP Nilai lain).

    ReplyDelete
    Replies
    1. silakan berkonsultasi langsung dengan AR anda.

      Delete
  23. Msih bingung.dapat efaktur kode 040 (DPP Nilai lain).tp nominal DPP sama PPN tdk sesuai 10 %

    ReplyDelete
    Replies
    1. Untuk mengetahui besarnya PPN terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif PPN dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN. DPP PPN adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau nilai lain yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang.

      Nilai Lain adalah nilai berupa uang yang ditetapkan sebagai Dasar Pengenaan Pajak. Ketentuan mengenai nilai lain diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. PMK tentang DPP Nilai lain ini telah mengalami beberapa kali perubahan. PMK yang dimaksud adalah :
      PMK 75/PMK.03/2010;
      PMK 38/PMK.011/2013;
      PMK 56/PMK.03/2015; dan
      PMK 121/PMK.03/2015

      Secara khusus mungkin akan kami buatkan ringkasannya dalam blog ini. Terima kasih.

      Delete
  24. setelah penyerahan pkp terdaftar, menunggu 2 minggu untuk mendap e faktur.....diserahkannya di kantor sy apa di kpp

    ReplyDelete
    Replies
    1. mungkin maksudnya, bapak mendaftar untuk dikukuhkan sebagai PKP? jika ya, surat pengukuhan PKP akan dikirimkan via pos. Setelah Surat Pengukuhan PKP tersebut diterima, bapak harus mengajukan lagi permohonan sertifikat elektronik agar dapat menggunakan efaktur.

      Delete
    2. jadi kalau sdh dikukuhkan sbgai pkp untuk menggunakan e-spt e-faktur harus mengajukankan terlebih dahulu sertifikat elektronik ya pak supaya bisa menggunakan software nya.?? mohon dibantu jawab ya pak.

      Delete
    3. ya benar sekali... setelah semua prosedur dipenuhi baru bisa menggunakan efaktur

      Delete
  25. Saya sudah pakai efaktur tapi saya dapat faktur pajak masukan bukan efaktur dari balikpapan apa itu bisa saya input di efaktur masukan saya.
    Terima kasih.

    ReplyDelete
    Replies
    1. yang wajib menggunakan efaktur selain yang sudah ditetapkan oleh DJP adalah PKP se-Jawa Bali. Balikpapan masih dibolehkan menggunakan faktur pajak manual, Wajibnya nanti 1 Juli 2016. Anda boleh memasukkan sebagai pajak masukan anda di e-faktur.

      Delete
    2. tapi bagaimana caranya kalau saat di upload munculnya adalah keterangan kalau faktur pajak bukan efaktur. /

      Delete
    3. memang bukan efaktur, itu normal.

      Delete
  26. apakah yang di maksud form E10 ya gan dan apakah di e faktur ada istilah tersebut...terima kasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. E10? Mohon maaf kami belum mengetahuinya. barangkali ada yang bisa bantu?

      Delete
  27. Saya baca di per 16th 2014 itu kn untuk pelaporan ckup d unggah lwat aplikasi e-faktur, tp kok di lapangan PKP hrus datang ke KPP untuk laporan? Mhon pnjelasannya

    ReplyDelete
  28. di per 16 tahun 2014 yang dibahas adalah e-fakturnya. jadi PKP dianggap menerbitkan faktur jika faktur telah diupload melalui aplikasi e-faktur. untuk pelaporan SPT PPN, tetap dilakukan dengan datang ke KPP/melalui pos tercatat. yang dilaporkan hanya csv e-spt dan print-out halaman induk SPT PPN yang telah ditandatangani(dan telah di cap untuk badan)

    ReplyDelete
  29. punyaku e-faktur nya sudah 24jam loading terus kenapa yagak bisa masuk cuma tulisan singkron mohon tunggu sdh ditunggu 24jam dari kemaren jam 5soresampai sekarang

    ReplyDelete
    Replies
    1. keluar dari efakturnya, restart PC, jalankan mem_config.bat, buka lagi efakturnya dan pastikan internetnya stabil.

      pastikan juga downloadernya mati, torrentnya mati, window updatenya mati/off, pokoknya program yang jalan belakang layar (task manager).

      Delete
  30. Min mohon berikan contoh sederhana tentang 56/PMK.03/2015 tentang nilai lain sebagai DPP. Perusahaan saya sebagai JPT (jasa pengurusan transportasi ) akan menerapkan peraturan tersebut. Dengan nomor seri faktur pajak awal 004.

    Berikut salah satu contoh tagihan saya ke customer :

    1. Biaya Transportasi Material Proyek dengan Truck Fuso dari Jakarta tujuan Bali.
    harga = 5.000.000
    Vat PPN 1 % = 50.000
    Total = 5.050.000
    atau ;
    harga = 5.000.000
    DPP Nilai Lain 10% = 500.000
    PPN 10 % = 50.000
    Total = 5.050.000
    Apakah contoh tersebut sudah sesuai dengan Peraturan tersebut ?

    Yang kedua, informasi yang saya terima adalah jika saya menerapkan peraturan tersebut konsekwensinya adalah Faktur Pajak Masukan yang saya terima tidak dapat dikreditkan. Apakah itu benar ? ( pasal 3 huruf d )

    Mohon bantuannya, terima kasih.

    ReplyDelete
    Replies
    1. 1. Ya benar.
      2.PM terkait usaha transportasi tsb tidak dapat dikreditkan.

      Delete
    2. Apakah perusahaan yang terdaftar di pajak sebagai KLU : 63510 Jasa Pengurusan Transportasi (JPT) wajib menerapkan peraturan tersebut dibawah ini ?

      PMK tentang DPP Nilai lain ini telah mengalami beberapa kali perubahan. PMK yang dimaksud adalah :
      PMK 75/PMK.03/2010;
      PMK 38/PMK.011/2013;
      PMK 56/PMK.03/2015; dan
      PMK 121/PMK.03/2015

      Delete
  31. kak, mau tanya , kalo ada no. faktur sisa di tahun 2015di e-faktur , apakah harus dikembalikan ke KPP . terus kalo sudah dikembalikan , di e-faktur masih ada no. faktur tahun 2015 . cara nya masukin yang no. faktur 2016 gimana?

    ReplyDelete
    Replies
    1. nomor faktur sisa yang tidak terpakai, dikembalikan. bikin surat pengembalian nomor seri faktur pajak yang tidak terpakai.

      di aplikasi efaktur, hapus dulu yang 2015, rekam range baru di menu referensi.

      Delete
  32. hallo mohon bantuannya...saya pengguna baru app e-faktur,
    untuk cek pajak yg belom di bayarkan itu gmana ya pak caranya?thx yaa

    ReplyDelete
    Replies
    1. cek di SPT masa PPN, jika terdapat kurang bayar, itulah pajak yang anda harus bayarkan. jika masih belum mengerti, sebaiknya konsultasikan dengan AR ya di seksi Waskon 1.

      Delete
  33. SAYA MAU TANYA NO EFAKTUR TAHUN 2015 MASIH SISA DAN SUDAH TIDAK TERPAKAI DI TAHUN 2016. SETELAH DI REKAM NO SERI EFAKTUR TAHUN 2016 TIDAK LANGSUNG MASUK PADA PAJAK PENGERLUARAN MOHON BANTUAN

    ReplyDelete
    Replies
    1. biasanya tinggal dimasukkan di menu referensi nomor saja langsung berubah. sebaiknya langsung konsultasi ke Waskon I saja agar lebih jelas letak kesalahannya dimana.

      Delete
  34. salam... saya mau tanya apakah sesudah menggunakan efaktur diperlukan pelaporan surat speciment TTD FP ke KPP ?
    Mohon bantuannya... Terimakasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. sepesimen untuk dokumen siapa yang berhak menandatangani faktur tersebut.

      Delete
  35. Saya mau tanya.. kok e faktur saya loading terus..tidak bisa terbuka.. dan kalau mau saya tutup juga tidak bisa.. bagaimana caranya ya min.. supaya efakturnya ga loading terus dan bisa terbuka... mohon bantuannya dan terima kasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. ada update versi terbaru. silakan hubungi AR anda di KPP (Waskon I) untuk mendapatkan aplikasinya.

      Delete
  36. Sangat membantu sekali web nya.
    Saya mau tanya, untuk transaksi dengan nominal berapa saya harus mengeluarkan faktur pajak?
    Misalkan , saya ada pekerjaan servis komputer di instansi pemerintah, sebesar Rp 100.000,- apakah harus tetap dibuatkan nomor faktur,? Makasih

    ReplyDelete
  37. Min, bisa jelasin apa itu e-faktur dan sertifikat elektronik menurut peraturan perpajakan ?

    ReplyDelete
    Replies
    1. diatas sudah disebutkan definisi berdasarkan peraturan yang ada.

      Delete
  38. apakah faktur manual tdk bisa di jadikan ppn masukan bagi pengguna e faktur ?

    ReplyDelete
    Replies
    1. jika ia PKP yang telah diwajibkan efaktur, ya tidak boleh lagi menggunakan faktur pajak manual. Namun, jika mmasih belum wajib seperti PKP diluar jawa dan bali, bole jadi PPN masukan

      Delete
  39. mohon bantuan, saya sudah registrasi, nomor phaspres, sertifikat user, pasword,kode aktivasi sudah betul semua tetapi berkali-kali dicoba selalu ada tulisan "anda harus login menggunakan password user PKP dan masukkan captcha token yang sesuai untuk memakai service ini" mohon bantuan, apakah ada proses registrasi yang terlewati atau bagaimana?

    ReplyDelete
    Replies
    1. agar dapat lebih mudah dijelaskan silakan konsultasikan dengan AR di Waskon I

      Delete
  40. bagaimana cara menginput e faktur apabila ada Pph Pasal 23 ?

    ReplyDelete
    Replies
    1. efaktur untuk PPN saja. yang dimasukkan DPP dan PPN nya.

      Delete
  41. min,mau tanya, jika kita PKP dan menjual barang eceran tetapi pembeli nya belum mempunyai NPWP apakah kita harus buka faktur juga ?

    ReplyDelete
    Replies
    1. iya, namanya faktur pajak yang digunggung. Faktur Pajak yang Digunggung adalah Faktur Pajak yang tidak diisi dengan identitas pembeli serta nama dan tandatangan penjual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf e angka 2) UU KUP yang hanya bisa dibuat oleh PKP Pedagang Eceran. Faktur Pajak ini dilaporkan dalam Formulir 1111 AB (Rekapitulasi Penyerahan dan Perolehan pada butir I huruf B angka 2).

      Pada prakteknya FP digunggung adalah nota sederhana/struk yg diterima pembeli karena beli secara eceran, makanya disitu tidak ada data identitas pembeli (nama, NPWP, alamat). Bahkan pada penjualan eceran yg hanya mengandalkan catatan sederhana tanpa mencetak struk/nota itu bisa dikategorikan dengan DPP untuk FP digunggung. Sehingga itu pula, penghitungannya dengan menjumlahkan seluruh FP yg digunggung tsb dan mengalikannya dengan 10% agar tahu PPN-nya.

      Delete
  42. Dear Ekstensifikasi,

    Saya ada kejadian terjadi hutang PPN tahun 2015 karena penjualan aktiva dan harus melakukan pembetulan PPN 2015 dan SPT badan.

    Yang menjadi masalah adalah nomer faktur pajak 2015 telah di kembalikan ke KPP.
    apakah bisa meminta kembali nomer efaktur yang telah di kembalikan ?
    atau apakah bisa back dated pakai nomer faktur pajak 2016 ke tahun 2015 ? (denger-denger nomer faktur pajak tidak boleh back dated dari tgl penerbitan).


    Tq

    ReplyDelete
    Replies
    1. setahu admin tidak bisa back date. silakan dikonsultasikan dengan AR anda.

      Delete
  43. min, numpang tanya. saya berada di wilayah sumatera. jadi penggunaan e-faktur mulai 1 juli 2016.
    yang mau saya tanyakan

    1. penggunaan e-faktur dan e-billing digunakan pada bulan juli (pelaporan untuk masa juni) atau pada bulan agustus (pelaporan untuk masa juli)?

    2. Saya baca dari sini http://ekstensifikasi423.blogspot.co.id/2015/05/peng-2pj022015-tentang-faktur-pajak.html
    pada lampiran VII ada referensi. bisa tolong di jelaskan? apa itu, bisa tidak perlu di isi?

    3. apakah aplikasi e-faktur dan sertifikat elektronik sudah dapat di download dan di install di komputer?? atau harus menunggu bulan juli?

    4. no seri faktur pajak yang di dapatkan sebelum menggunakan e-faktur masih tersisa. apakah ketika menggunakan e-faktur nanti masih di lanjutkan?

    mohon dan tolong di jawab min, ane karyawan baru jadi masih bingung. Cuma bisa baca2 artikel d internet.

    ReplyDelete
    Replies
    1. 1. jika sudah menggunakan efaktur sejak juni, maka mulai juni bisa menerbitkan efaktur. klo ebilling itu untuk bayar pajak (pengganti SSP)
      2. Referensi dibawah QR code? itu berisi catatan tertentu yang dibuat oleh PKP (jika ada)
      3. di Jawa dan Bali sejak tahun lalu sudah menggunakan efaktur, termasuk beberapa PKP yang ada dalam pengumuman. Anda bisa meminta soft copy ke KPP terdekat atau download di www.pajak.go.id
      4. bisa..masukkan no faktur sisa di menu referensi

      Delete
  44. min kalau pembeli tdk ada NPWP kita harus tetap membuatkan faktur pajak dengan mengisi NPWP dengan angka Nol (0)? apakah faktur pajak yang digunggung boleh dibuat secara total perbulan? atau harus tetap pertransaksi pembeli yang tdk memiliki npwp?

    ReplyDelete
    Replies
    1. -rekanan tidak ada NPWP, dibuat dengan NPWP 00.000.000.0-xxx.000
      -FP digunggung direkap setiap bulan, tidak dibuat setiap transaksi

      Delete
  45. Saya kemarin di daerah sumatra masih memakai faktur pajak manual.. Jadi kemaren di saat melakukan invoice di efaktur. Jadi bagaimana caranya untuk singkronisasinya

    ReplyDelete
    Replies
    1. sudah mengajukan permohonan sertifikat efaktur? karena ini sangat teknis, silakan datang ke KPP terdaftar dan berkonsultasilah dengan AR anda.

      Delete
  46. Nanya donk Min, seandainya Bendahara bertransaksi dengan WP yang dengan Non PKP bagaimana? apakah bisa dengan faktur manual? Mohon pencerahan. Mksh

    ReplyDelete
    Replies
    1. Klo yang Non PKP ga boleh menerbitkan faktur.

      untuk PKP jawa Bali, sudah harus menggunakan efaktur. untuk non jawa bali, maka mulai 1 Juli 2016 harus menggunakan efaktur.

      Delete
  47. Min, mau tanya, ada info gak, kalau telat melakukan pendaftaran E-faktur, kena sanksi apa?
    makasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. Kalau belum mendaftar efaktur, tidak bisa menerbitkan efaktur.

      Sesuai Pasal 11 ayat (4) PMK Nomor: 151/PMK.03/2013 diatur bahwa PKP yang diwajibkan membuat efaktur namun tidak membuat efaktur atau membuat efaktur namun tidak mengikuti tata cara yang telah ditentukan, maka PKP tersebut dianggap tidak membuat faktur pajak.

      Oleh sebab itu, kepada PKP tersebut dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) dari DPP sesuai dengan Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang KUP.

      Selain itu, faktur pajak yang dibuat oleh PKP yang diwajibkan gunakan e-Faktur bukan merupakan Pajak Masukan bagi PKP Pembeli Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Penerima Jasa Kena Pajak (JKP).

      Delete
    2. oh, jadi bisa bikin faktur pajak tapi setelah daftar, dan dikenai denda 2% dari DPP ya?
      kalau hal Gunggung bagaimana min?

      Delete
    3. Ya...

      kalau hal Gunggung bagaimana min?
      boleh diperjelas pertanyaannya?

      Delete
    4. maksud saya, kalau misal belum mendaftar e-faktur, apa boleh berjualan dengan menggunakan nota gunggung, tanpa nomor faktur pajak, tapi ada PPn nya

      Delete
    5. sejak 1 Juli 2016, sudah diwajibkan menggunakan efaktur. sebaiknya menggunakan efaktur.

      Delete
  48. untuk penandatangan d efaktur apa masih perlu spesiment tanda tangan?

    ReplyDelete
    Replies
    1. di efaktur tidak ada tanda tangan. kecuali terjadi pergantian pengurus atau waktu pengajuan pengukuhan PKP.

      lebih lengkap silakan cek "Pengumuman Nomor PENG-3/PJ.02/2014 tentang Syarat dan Ketentuan Pemberian Sertifikat Elektronik"

      Delete
  49. bagaimana pengisian di efaktur untuk kode 040 ? mohon bantuannya

    ReplyDelete
    Replies
    1. pengisian di efaktur sama saja dengan kode yang lainnya. hanya saja DPP nya pake nilai lain. agar lebih jelas silakan baca 121/PMK.03/2015.

      Delete
  50. Min. Bagaimana cara menampilkan barcode pada efaktur ? apakah otomatis atau harus di upload terlebih dahulu ? tlg solusinya , trimksh ...

    ReplyDelete
  51. saya mau tanya, kami menggunakan efaktur utk bulan 7 dan ada faktur pajak yang batal, sementara dibulan 6 ada transaksi yang blum pke no faktur pajak. Apakah bisa faktur pajak yang batal pada efaktur kami gunakan utk bulan 6 yang belum pake efaktur? terimakasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. sedikit gambaran mengenai kapan kita harus membatalkan faktur Pajak dan Kapan Harus membuat faktur Pajak Pengganti.

      Faktur Pajak Pengganti digunakan jika :
      - Faktur pajak yang salah dalam pengisian, atau salah dalam penulisan sehingga tidak memuat keterangan yang lengkap, jelas, dan benar

      Faktur Pajak Batal digunakan Bila
      - didukung oleh bukti atau dokumen yang membuktikan bahwa telah terjadi pembatalan transaksi berupa pembatalan kontrak atau dokumen lain
      - PKP Penjual yang melakukan pembatalan Faktur Pajak harus memiliki bukti dari PKP Pembeli yang menyatakan bahwa transaksi dibatalkan

      Jadi Selama kesalah tersebut berupa salah pengisian, atau salah dalam penulisan Identitas Lawan Transaksi, Jenis Barang,jumlah Barang, jumlah DPP dan atau PPN kita membuat Faktur Pajak Pengganti, Bukan membatalkan Faktur Pajak tersebut.

      Hal hal yang perlu diketahui tentang faktur Pajak Pengganti dan Faktur Pajak Batal
      - Nomor Faktur tetap sama hanya berbeda Kode Awal nomor Faktur : Misal no 010 12345 akan berubah menjadi 011 12345

      - Nomor Faktur Pajak yang dibatalkan tidak bisa digunakan kembali

      Delete
  52. min, mohon bantuan nih. sya aktif menggunakan E faktur Mulai Agustus 2016,. sedangkan utuk bulan sebelumnya menggunakan faktur manual (kertas),. yang mau sya tanyakan :
    1. Apakah Faktur masukan dan keluaran bulan - bulan sebelumnya harus kita upload juga di E faktur..? (faktur tsb sudah lapor di kantor pajak sesuai periode)
    2. apabila harus di upload ada batas periodenya gak..? (misal faktur dari januari 2016- Juli 2016)
    3. caranya untuk buat nota retur atas faktur PPN masukan April 2016 bagaimana ya,.?
    trims atas responnya,..

    ReplyDelete
    Replies
    1. 1. tidak perlu diupload.
      2. tidak
      3. coba diinput di menu faktur, retur pajak masukkan/keluaran, Entrikan data Retur seperti biasa. Masa pelaporan retur adalah sesuai dengan masa/bulan retur tersebut dibuat
      Setelah dientri, silakan di upload dan lanjut ke proses approve seperti biasa.
      Retur untuk faktur pajak yang belum menggunakan aplikasi e-faktur status approvalnya adalah Bukan Faktur Etax, Keterangan :ETAXSERVICE-20005:Faktur dbuat sbelum PKP ETax
      Lanjutkan saja ke proses posting SPT sesuai masa pajaknya.
      Untuk mengecek retur faktur pajak ada di lampiran 1111 B2

      jika masih terkendala silakan konsultasikan dengan AR anda

      Delete
    2. Oke,. trimakasih fast responnya,..

      Delete
    3. sama-sama...senang bisa membantu

      Delete
    4. Di Menu Retur Pajak Keluaran ada tombol PDF, bagaimanakah bentuk nota retur yang disediakan efaktur?

      Delete
    5. Sesuai dengan ketentuan PMK No.65/PMK.03/2010 diatur bahwa:

      Nota retur atau Nota pembatalan dibuat oleh pembeli BKP atau penerima JKP
      Dalam Nota Retur atau Nota pembatalan harus mencantumkan:
      Nomor Nota retur atau Nota pembatalan yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) sendiri
      Nomor dan Kode Seri Faktur Pajak yang dikembalikan atau dibatalkan
      Dalam aplikasi e-Faktur ini tidak disediakan menu untuk mencetak Nota retur atau Nota pembatalan karena pertimbangan di atas.

      Delete
  53. saya baru menggunakan e faktur dan nsfp bulan 9, lalu saya bulan 5 dan 6 terjadi transaksi dan tidak menggunakan nsfp, apakah nsfp yg telah saya di dapat di bulan 9 bisa dipakai buat bulan 5 dan 6, dan aapabila bisa lalu apakah mesti diup[load

    ReplyDelete
  54. Min, bagaimana caranya munculin barcode di lembar efaktur?

    ReplyDelete
    Replies
    1. QR code biasanya tidak akan muncul sebelum faktur pajak divalidasi/upload dan proses upload tersebut sukses. Pastikan dulu Anda telah telah melakukan upload faktur tersebut dan status approval berubah menjadi “approval sukses”, baru QR code akan muncul

      Delete
  55. Min, saya baru aktif menggunakan efaktur agustus 2016, sebelumnya masih menggunakan manual (kertas). Apakah faktur manual yang sudah dilaporkan bisa dibuatkan efakturnya?

    ReplyDelete
  56. Saya mau bertanya,dengan di wajibkanya pkp menggunakan faktur pajak elektronik menimbulkan permasalahan tersendiri bagi wajib pajak yang belom siap untuk menerapkannya contoh nya ???

    ReplyDelete
  57. Min, saya memiliki beberapa faktur pajak batal di bulan november 2016. saat ini saya akan mengambil no seri faktur pajak yang terbaru melalui enofa, apakah faktur pajak yang batal tetap dilaporkan sebagai faktur yang terpakai?

    ReplyDelete
    Replies
    1. ya. di november, faktur yang batal akan muncul, namun nilainya 0. nanti pas lapor november, disertakan juga surat pernyataan kenpa faktur tersebut batal. intinya, dianggap dipakai, tapi batal.

      Delete

Setiap komentar akan ditinjau terlebih dahulu. Pemilik blog berhak untuk memuat, tidak memuat, mengedit, dan/atau menghapus comment yang disampaikan oleh pembaca. Anda disarankan untuk memahami persyaratan yang ditetapkan pemilik blog ini. Jika tidak menyetujuinya, Anda disarankan untuk tidak menggunakan situs ini. Cek "disclaimer" untuk selengkapnya