Pajak, Milik Kita Bersama

Tahun Pembinaan Wajib Pajak 2015 
Oleh Gigeh Hari Prastowo, Pegawai Direktorat Jenderal Pajak

Catatan Ekstens - Pajak bagi sebagian orang adalah kata yang enggan untuk didekati bahkan jika bisa dijauhi, tidak bagi saya. Sebagai seorang yang diberi kesempatan untuk menimba ilmu di Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) Program Diploma Akuntansi tentu tidak asing dengan yang namanya pajak. Setelah lulus pun, kami sebagai lulusan akuntansi diberikan kesempatan untuk memilih 11 Unit Eselon I di Kementerian Keuangan, salah satunya Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

DJP diberikan amanah untuk menghimpun penerimaan pajak pusat seperti Pajak Penghasilan (PPh) Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perkebunan, Perhutanan dan Pertambangan (PBB-P3), serta Bea Materai. Pajak-pajak inilah yang menjadi salah satu sumber penerimaan terbesar di struktur penerimaan APBN yang jika dirata-ratakan sekitar 60-70% dari total penerimaan negara setiap tahunnya.

Saya, sebagai lulusan akuntansi yang memilih untuk berkarier di DJP punya harapan besar akan institusi ini. Saya tahu institusi ini sudah berjalan ke arah yang lebih baik, meninggalkan jaman yang disebut-sebut oleh para senior sebagai jaman “jahiliyyah”. Bersyukur saya masuk ke DJP saat ini, yang sudah memasuki jaman “modern”. Reformasi birokrasi DJP sekarang menjadi model bagi institusi lainnya.

Bekerja di DJP setiap tahun dibayangi target penerimaan yang harus tercapai. Kemenangan Jokowi dalam Pilpres 2014 lalu pun menjadi salah satu pertimbangan saya ketika memilih institusi ini. Saya tahu beliau memiliki perhatian besar akan institusi ini, karena beliau tahu, uang tidak akan turun begitu saja dari langit, uang harus dihimpun dari pajak orang-orang atau perusahaan yang mampu untuk kemudian didistribusikan kembali demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Prediksi saya sedikit demi sedikit terbukti. Terlihat ketika Presiden Jokowi dilantik, kemudian menghapus subsidi BBM. Saya melihat masa depan yang lebih cerah ketika dana subsidi yang menurut Presiden tidak tepat sasaran dikurangi dan dana yang terkumpul dari pengalihan subsidi kemudian diarahkan kepada dana infrastruktur. Pun ketika Presiden Jokowi menginginkan pembangunan infrastruktur di seluruh Indonesia, beliau berpikir menaikkan target pajak yang menurut para pengamat target tahun 2015 adalah target yang mustahil tercapai bahkan dikatakan mission impossible. Kenaikkannya sekitar 30% dari realisasi tahun lalu yaitu dari 981,9 Triliun menjadi 1294,25 Triliun.

Disusunlah rencana-rencana strategis terkait pengamanan penerimaan 2015. Berdasarkan data, Tax Ratio Indonesia masih sekitar 11%, masih kalah dengan dengan Singapura 20%, Thailand 17%, Malaysia 15,5% dan Philipina 14,64%. Selain itu, masih banyaknya Penduduk Indonesia yang belum mempunyai NPWP. Pemilik pekerjaan potensial sebesar 44,8 juta, namun jumlah Wajib Pajak Orang Pribadi yang terdaftar hanya 26,8 juta. DJP juga telah melakukan Memorandum of Understanding (MoU) dengan berbagai instansi diantaranya PPATK, BPN, OJK, BI dan kementerian/lembaga lainnya sebagai sumber data pajak.

Berdasarkan hal tersebut, DJP optimis dapat mencapai target tersebut mengingat masih adanya peluang dalam meningkatkan penerimaan pajak, diantaranya tax ratio yang masih rendah, adanya Wajib Pajak Orang Pribadi yang belum tersentuh, dan data eksternal yang akan membantu DJP untuk mencapai target penerimaan. Maka DJP mencanangkan tahun 2015 sebagai Tahun Pembinaan Wajib Pajak dengan motto Reach the Unreachable, Touch the Untouchable yang telah diresmikan Rabu, 29 April 2015 oleh Presiden Jokowi. Dalam Tahun Pembinaan Wajib Pajak 2015, bagi Wajib Pajak yang memanfaatkannya maka semua sanksi administrasi akan dihapuskan.

Bagaimana caranya? Wajib Pajak yang belum ber-NPWP, maka mendaftarkan diri untuk ber-NPWP, menyampaikan atau membetulkan SPT Masa Desember 2014 dan sebelumnya maupun SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2014 dan sebelumnya serta melunasi jumlah pajak yang tercantum dalam SPT tersebut dan melaksanakannya pada tahun 2015.

DJP meminta kepada masyarakat untuk mendukung suksesnya Tahun Pembinaan Wajib Pajak 2015 dan mengajak seluruh jajaran pemerintah pusat dan daerah, pelaku bisnis, dan stakeholders untuk mendukung kebijakan ini guna pencapaian kemandirian pembiayaan pembangunan nasional, karena #PajakMilikBersama.

DJP pun bekerja keras untuk mewujudkan target penerimaan tersebut. Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan Instruksi nomor INS-01/PJ/2015 tentang Pengamanan Target Penerimaan Pajak Tahun 2015. Pada intinya, Dirjen Pajak menginstruksikan untuk menambahan jam kerja sampai pukul 19.00 waktu setempat bagi pejabat eselon IV ke-atas, Supervisor, dan para Fungsional. Pada bulan Agustus 2015 muncul pula INS-02/PJ/2015 terkait penambahan jam kerja bagi pegawai selain yang terdapat dalam INS-01/PJ/2015 ditambah bagi Account Representative (AR), serta Pelaksana yang ditunjuk.

Masih ada waktu yang tersisa meski tak banyak. Semoga akhir Desember 2015 menjadi sejarah pembuktian bahwa DJP bisa mencapai target yang telah dibebankan, sehingga target pemerintah untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat bisa terwujud. Ayoo… DJP BISA!

*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi dimana penulis bekerja

About Catatan Ekstens

Catatan Ekstens adalah blog pajak yang menjadi media kami dalam memperbarui pengetahuan perpajakan. Anggap saja setiap postingan pada blog ini sebagai catatan kami. Selengkapnya bisa cek "About" di bagian atas blog ini.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Setiap komentar akan ditinjau terlebih dahulu. Pemilik blog berhak untuk memuat, tidak memuat, mengedit, dan/atau menghapus comment yang disampaikan oleh pembaca. Anda disarankan untuk memahami persyaratan yang ditetapkan pemilik blog ini. Jika tidak menyetujuinya, Anda disarankan untuk tidak menggunakan situs ini. Cek "disclaimer" untuk selengkapnya