Manfaatkan Penghapusan Sanksi Pajak #PajakMilikBersama |
Catatan Ekstens - Dengan dicanangkannya tahun 2015 sebagai Tahun Pembinaan Wajib Pajak oleh Presiden Republik Indonesia pada tanggal 29 April 2015 lalu serta telah diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 91/PMK.03/2015 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Atas Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan, Pembetulan Surat Pemberitahuan dan Keterlambatan Pembayaran atau Penyetoran Pajak, maka diimbau kepada seluruh Wajib Pajak untuk memanfaatkan Tahun Pembinaan Wajib Pajak 2015 dan kebijakan PMK Nomor 91/PMK.03/2015 dengan sebaik mungkin.
Untuk dapat memanfaatkan kebijakan tersebut di atas, Wajib Pajak harus menyampaikan atau membetulkan SPT Masa Desember 2014 dan sebelumnya maupun SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2014 dan sebelumnya serta melunasi jumlah pajak yang tercantum dalam SPT tersebut dan melaksanakannya pada tahun 2015.
Terhadap sanksi administrasi baik bunga maupun denda yang dikenakan kepada Wajib Pajak sebagai akibat dari pelaksanaan penyampaian atau pembetulan SPT serta pelunasan jumlah pajak dalam SPT tersebut diatas, akan diberikan fasilitas berupa pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi.
Manfaatkan Penghapusan Sanksi Pajak 2015 atau bersiap-siaplah tahun berikutnya... |
1. Penghapusan Sanksi Administrasi berdasarkan PMK-91/PMK.03/2015
2. Penghapusan Sanksi Bunga Utang Pajak berdasarkan PMK 29/PMK.03/2015
3. Diskon Pajak atas Revaluasi Aset Tahun 2015 dan 2016
4. Pengurangan Sanksi Administrasi Hasil Pemeriksaan, Verifikasi, atau Penelitian PBB
Saat ini, Direktorat Jenderal Pajak telah bekerjasama dengan lebih dari 500 (lima ratus) instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak ketiga lainnya untuk menyampaikan data Wajib Pajak terkait dengan perpajakan. Kerjasama tersebut dilandasi atas kesepahaman bersama untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
Oleh karena itu, kembali kami mengimbau kepada seluruh Wajib Pajak agar dapat segera memanfaatkan kesempatan penghapusan sanksi administrasi pajak ini hingga 31 Desember 2015. Untuk memperoleh informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat atau telpon ke Kring Pajak 1 500 200.
Terima kasih atas perhatian dan dukungan seluruh Wajib Pajak dalam usaha untuk mencapai kemandirian bangsa karena #PajakMilikBersama.
0 komentar:
Post a Comment
Setiap komentar akan ditinjau terlebih dahulu. Pemilik blog berhak untuk memuat, tidak memuat, mengedit, dan/atau menghapus comment yang disampaikan oleh pembaca. Anda disarankan untuk memahami persyaratan yang ditetapkan pemilik blog ini. Jika tidak menyetujuinya, Anda disarankan untuk tidak menggunakan situs ini. Cek "disclaimer" untuk selengkapnya