Penilaian Kembali Aktiva Tetap Untuk Tujuan Perpajakan (PMK-191/PMK.010/2015) |
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangannomor 191/PMK.010/2015 tanggal 15 Oktober 2015 tentang Penilaian Kembali Aktiva
tetap Untuk Tujuan Perpajakan Bagi Permohonan Yang Diajukan Pada Tahun 2015 dan
Tahun 2016.
Dalam PMK-191/PMK.010/2015 antara lain menjelaskan bahwa
pada tahun 2015 dan 2016, Pemerintah memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak
Badan Dalam Negeri, Bentuk Usaha Tetap (BUT) dan Wajib Pajak Orang Pribadi yang
melakukan pembukuan untuk melakukan penilaian kembali aktiva tetap (revaluasi
aset) dengan mendapatkan perlakuan khusus.
Perlakuan khusus tersebut adalah pengenaan PPh Final sebesar
:
- 3% (tiga persen), untuk permohonan yang diajukan sejak berlakunya PMK-191/PMK.010/2015 sampai dengan tanggal 31 Desember 2015
- 4% (empat persen), untuk permohonan yang diajukan sejak 1 Januari 2016 sampai dengan tanggal 30 Juni 2016
- 6% (enam persen), untuk permohonan yang diajukan sejak 1 Juli 2016 sampai dengan tanggal 31 Desember 2016.
Secara formal, tujuan kebijakan khusus ini adalah untuk
menjaga stabilitas ekonomi makro dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Karena
bersifat khusus, maka PMK-191/PMK.010/2015 tidak mencabut atau mengubah PMK
sebelumnya (PMK - 79/PMK.03/2008), atau dengan kata lain, mulai 1 Januari 2017
maka akan kembali lagi menggunakan PMK-79/PMK.03/2008 dengan tarif 10% (sepuluh
persen).
Aktiva yang dapat di-revaluasi adalah sebagian atau seluruh aktiva tetap berwujud yang terletak atau berada di Indonesia, dimiliki, dan dipergunakan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak.
Objek Pajak yang dikenakan adalah atas selisih
lebih nilai aktiva tetap hasil
penilaian kembali oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) atau Ahli Penilai
atau hasil perkiraan penilaian kembali
oleh Wajib Pajak, diatas nilai sisa buku fiskal semula. Selisih lebih ini
diketahui setelah ada laporan perusahaan jasa penilai atau ahli penilai.
Nilai aktiva tetap hasil penilaian kembali oleh Kantor Jasa
Penilai Publik (KJPP) atau Ahli Penilai, harus berdasarkan Nilai Pasar atau
Nilai Wajar aktiva tetap yang berlaku pada saat penilaian kembali aktiva tetap.
Syarat
Permohonan dan prosedur untuk mendapatkan diskon pajak bagi Wajib Pajak yang
melakukan Revaluasi Aset Tahun 2015 dan 2016.
a.
apabila telah direvaluasi oleh KJPP atau ahli
penilai
1.
Wajib Pajak telah melakukan revaluasi aktiva
tetap sebelum megajukan permohonan penilaian kembali aktiva tetap
2.
Melunasi pajak yang terutang atas selisih lebih
revaluasi aktiva tetap dengan SSP
3.
Mengajukan permohonan menggunakan formulir lampiran
I Per-37/PJ/2015
4.
Melampirkan SSP Pelunasan PPh atas selisih lebih
revaluasi aktiva
5.
Melampirkan Daftar Aktiva tetap hasil penilaian
kembali menggunakan formulir lampiran III Per-37/PJ/2015
6.
Fotokopi surat izin usaha kantor jasa penilai publik
atau ahli penilai, yang memperoleh izin dari Pemerintah yang dilegalisir oleh
instansi Pemerintah yang berwenang menerbitkan surat izin usaha tersebut.
7.
Laporan penilaian aktiva tetap oleh kantor jasa
penilai public atau ahli penilai yang memperoleh izin dari Pemerintah.
8.
Laporan keuangan tahun buku terakhir sebelum
penilaian aktiva tetap
b.
apabila belum direvaluasi (menggunakan nilai
perkiraan WP)
1.
Wajib Pajak telah membuat perkiraan nilai
revaluasi aktiva tetap sebelum mengajukan permohonan penilaian kembali aktiva
tetap.
2.
Melunasi pajak yang terutang atas selisih lebih
perkiraan nilai revaluasi aktiva tetap dengan SSP
3.
Mengajukan permohonan menggunakan lampiran II
Per-37/PJ/2015
4.
Melampirkan SSP Pelunasan PPh atas selisih lebih
perkiraan revaluasi aktiva
5.
Melampirkan Perkiraan Nilai Daftar Aktiva tetap yang
akan direvaluasi menggunakan lampiran IV Per-37/PJ/2015
6.
Wajib Pajak melakukan revaluasi aktiva tetap
bersama Kantor Jasa Penilai Publik atau ahli Penilai
7.
Melunasi Pajak yang terutang atas selisih lebih
revaluasi berdasarkan penilaian Kantor Jasa Penilai Publik terhadap perkiraan
nilai revaluasi aktiva tetap yang dilakukan Wajib Pajak menggunakan SSP.
8.
Menyampaikan Surat Tambahan Dokumen Kelengkapan
sebagaimana pada lampiran V Per-37/PJ/2015 ke Kantor Pelayanan Pajak
9.
Melampirkan SSP atas selisih perkiraan penilaian
Wajib Pajak dengan penilaian hasil Kantor Jasa Penilai Publik
10.
Melampirkan daftar aktiva tetap hasil penilaian
kembali seperti pada lampiran VI Per-37/PJ/2015
11.
Fotokopi surat izin usaha kantor jasa penilai publik
atau ahli penilai, yang memperoleh izin dari Pemerintah yang dilegalisir oleh
instansi Pemerintah yang berwenang menerbitkan surat izin usaha tersebut.
12.
Laporan penilaian aktiva tetap oleh kantor jasa
penilai public atau ahli penilai yang memperoleh izin dari Pemerintah.
13.
Laporan keuangan tahun buku terakhir sebelum
penilaian aktiva tetap
14.
Nilai aktiva tetap hasil perkiraan oleh Wajib
Pajak harus dilakukan penilaian kembali oleh KJPPP atau ahli penilai , paling
lambat tanggal :
- 31 Desember 2016, untuk permohonan 20 Oktober 2015 s.d. 31 Desember 2015
- 31 Juni 2017, untuk permohonan 1 Januari 2016 s.d. 30 Juni 2016
- 31 Desember 2017, untuk permohonan 1 Juli 2016 s.d. 31 Desember 2016
Demikian penjelasan terkait Diskon Pajak atas Revaluasi Aset Tahun 2015 dan 2016 sesuai PMK 191/PMK.010/2015, bila ada hal-hal yang belum jelas, silakan tinggalkan komentar, telepon kring pajak 1500200 atau menghubungi KPP terdekat.
simak #Videografis: Revaluasi Aktiva Tetap dari +Direktorat Jenderal Pajak berikut ini:
simak #Videografis: Revaluasi Aktiva Tetap dari +Direktorat Jenderal Pajak berikut ini:
Download lampiran I, II, V Per-37/PJ/2015
Download lampiran III, IV, VI Per-37/PJ/2015
Pembayaran PPh Final atas Revaluasi Aset menggunakan Kode Akun Pajak (KAP) 411128 dan Kode Jenis Setoran (KJS) 416
Pembayaran PPh Final atas Revaluasi Aset menggunakan Kode Akun Pajak (KAP) 411128 dan Kode Jenis Setoran (KJS) 416
Terima kasih infonya sangat membantu sekali. Sukses buat penulis dan institusinya. Salam..
ReplyDeletesama-sama pak, semoga sukses juga buat anda...
Deleteper-37/pj/2015 nya boleh di share ga ya?? saya ingin baca terimakasih
ReplyDeletesilakan, link download Per-37/PJ/2015 sudah tersedia
Deletenumpang nanya..
ReplyDeleteBagaimana dengan mekanisme kewajiban pelaporan SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) nya?
wajib lapor atau tidak?
kalau wajib lapor, di point "Urain" yang mana? di aplikasi e-SPT nya tidak bisa entry kode KAP/KJS..
haturnuhoouuun..
tidak dilaporkan di SPT Masa, tapi di SPT tahunan
DeleteTolong tanya pak,
ReplyDeleteSaya tenaga kerja yg sudah puluhan tahun bekerja di luar negeri... gaji saya tabung utk membeli rumah di Indonesia th 2010, sejak saat itu saya punya NPWP namun tak pernah lapor SPT. rumah diurus oleh family di Indonesia, kdg rmh kosong saja, kdg di kontrakkan...Tahun 2015 rumah dikontrak oleh kantor dan saya membayar pajak 10% namun tidak juga lapor SPT.... Sewaktu bayar pajak tsb mengapa ada tulisan Kurang Bayar di bukti setornya.
Pertanyaan : Kurang bayar apa nya ?? Apakah krn saya tidak pernah lapor SPT ( karena tinggal di luar negeri puluhan tahun ) atau Kurang bayarnya karena rumah sempat dikontrakkan ( sebelumnya "mungkin" oleh family dan tak bayar pajak) ?
Tolong di bantu : apa yg harus saya lakukan pada waktu saya akan lapor Spt 2015 di tahun ini.
Terima kasih atas bantuannya.
Kurang Bayar di bukti setor? status kurang bayar biasanya di SPT (surat pemberitahuan/laporan pajak) anda.
DeletePPh atas rumah yang disewakan itu bersifat final, 10% dari nilai kontrak yang dibayarkan konsumen, sehingga status kurang bayar tidak ada, kecuali ada penghasilan lain yang belum dibayarkan (misalnya penghasilan luar negeri yang dimasukkan dalam SPT tahunan dan setelah dihitung dan diperhitungkan dengan kredit pajak anda berdasarkan perjanjian dua negara ternyata ada pajak yang kurang dibayar).
Jika anda sudah tinggal di luar negeri lebih dari 183 hari, maka secara subyektif, anda bukan lagi Wajib Pajak. Anda dapat mengajukan Non Efektif.
sebaiknya berkonsultasi langsung dengan AR anda.
Pak numpang tanya apakah maksud dari bunyi ayat (4) pasal 1 PMK No. 191/PMK.010/2015 tanggal 15 Oktober 2015
ReplyDelete"Nilai Aktiva Tetap hasil perkiraan penilaian kembali oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilakukan penilaian kembali dan ditetapkan oleh kantor jasa penilai publik atau ahli penilai, yang memperoleh izin dari pemerintah, paling lambat, tanggal ;"
Kalau saya tangkap sepertinya WP disuruh revaluasi kembali asetnya dari revaluasi yang sudah dilakukan sebelumnya atau gimana?, mohon penjelasan
Salam
Wismantara
untuk pengajuan revaluasi aktiva tetap berdasarkan PMK-191/PMK.010/2015,
Deletebagi wajib pajak yang penilaiannya belum dilakukan oleh KJPP, boleh mengajukan dulu permohonannya berdasarkan perkiraan nilai revaluasi aktiva tetap yang ditentukan sendiri oleh wajib pajak.
selanjutnya, Wajib Pajak melakukan revaluasi aktiva tetap bersama Kantor Jasa Penilai Publik atau ahli Penilai setelah permohonannya diterima KPP.
Jika terdapat kurang bayar, maka Wajib Pajak melunasi kekurangan bayar tersebut. lebih jelas silakan dibaca kembali poin b pada artikel diatas.