Ini Cara Dapatkan Pengurangan Sanksi Administrasi Hasil Pemeriksaan, Verifikasi, atau Penelitian PBB

PMK 197/PMK.03/2015 
Catatan Ekstens - Anda pernah dilakukan pemeriksaan pajak? Apakah Surat Ketetapan Pajak (SKP) atau Surat Tagihan Pajak (STP) anda terbit di 2015?

Berbahagia dan manfaatkanlah kesempatan baik ini karena pemerintah telah mengeluarkan kebijakan tentang insentif pengurangan sanksi administrasi atas SKP, SKP PBB, dan/atau STP yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan, verifikasi, atau penelitian PBB. Insentif tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 197/PMK.03/2015 yang ditandatangani Menteri Keuangan Bambang P.S Brodjonegoro tanggal 02 November 2015 dan mulai berlaku sejak tanggal tersebut.

Langkah tersebut dilakukan pemerintah dalam rangka melakukan pembinaan terhadap Wajib Pajak pada Tahun Pembinaan Wajib Pajak 2015 (TPWP 2015) dan untuk mendorong Wajib Pajak membayar kekurangan pembayaran pajak yang terutang dalam SKP dan SKP PBB.

Sebagaimana kita ketahui, dalam rangka Tahun Pembinaan Wajib Pajak 2015 ini, pemerintah telah beberapa kali memberikan insentif dalam bidang perpajakan sepanjang tahun 2015. Setelah sebelumnya pemerintah memberikan insentif berupa Penghapusan Sanksi Bunga Utang Pajak berdasarkan PMK-29/PMK.03/2015, dan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Atas Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan, Pembetulan Surat Pemberitahuan dan Keterlambatan Pembayaran atau Penyetoran Pajak berdasarkan PMK-91/PMK.03/2015, kali ini atas SKP, SKP PBB dan/atau STP hasil Pemeriksaan, Verifikasi, atau Penelitian PBB juga dapat insentif pengurangan sanksi administrasi berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 197/PMK.03/2015 ini.

Fasilitas ini diberikan atas sanksi administrasi yang tercantum dalam SKP, SKP PBB, dan/atau STP yang diterbitkan pada tahun 2015. Untuk mendapatkan pengurangan sanksi administrasi tersebut, Wajib Pajak harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak (KPP).

Persyaratan Wajib Pajak yang dapat memanfaatkan pengurangan sanksi administrasi berdasarkan PMK-197/PMK.03/2015 adalah sebagai berikut :
  1. Melunasi seluruh jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak dalam SKP pada tahun 2015, dalam hal SKP yang diajukan permohonan atau SKP yang berkaitan dengan STP adalah SKPKB atau SKPKBT;
  2. Melunasi seluruh Pokok PBB atau selisih Pokok PBB dalam SKP PBB pada tahun 2015;
  3. Tidak mengajukan upaya hukum perpajakan (Keberatan, Pengurangan atau pembatalan SKP/SKP PBB, Pengurangan atau Pembatalan STP, pembatalan hasil pemeriksaan, verifikasi atau penelitian PBB, dan atau gugatan).
Persyaratan Permohonan :
  1. 1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) SKP, SKP PBB, atau STP;
  2. Diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;
  3. Ditandatangani oleh Wajib Pajak dalam hal Wajib Pajak orang pribadi atau wakil Wajib Pajak dalam hal Wajib Pajak badan, dan tidak dapat dikuasakan; dan
  4. Disampaikan ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar dan/atau tempat PKP dikukuhkan atau tempat objek PBB diadministrasikan.
  5. Permohonan harus dilampiri dokumen berupa :

    a. fotokopi SKP, SKP PBB, atau STP;
    b. fotokopi Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak sebagai bukti pembayaran jumlah kekurangan pembayaran:
    1. pokok pajak dalam SKP dalam hal SKP yang diajukan permohonan atau SKP yang berkaitan dengan STP adalah SKPKB atau SKPKBT; atau
    2. pokok PBB atau selisih pokok PBB dalam SKP PBB

    c. fotokopi Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi sebelumnya, khusus terhadap SKP, SKP PBB, atau STP yang telah diajukan permohonan pengurangan Sanksi Administrasi;
    d. surat pernyataan bermeterai yang berisi bahwa koreksi yang dihasilkan pada proses pemeriksaan atau verifikasi atau data temuan hasil pemeriksaan atau Penelitian PBB dan menyebabkan dikenakannya Sanksi Administrasi yang terdapat dalam SKP, SKP PBB, atau STP dikarenakan kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya; dan
    e. surat pernyataan bermeterai yang berisi bahwa Wajib Pajak tidak melakukan upaya hukum perpajakan.
Setelah surat permohonan dan kelengkapannya diterima KPP dengan lengkap sesuai persyaratan yang telah disebutkan diatas, DJP akan menerbitkan Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi paling lambat 6 (enam) bulan sejak tanggal diterimanya permohonan. Besaran sanksi administrasi yang dikurangkan adalah sebesar 50% (lima puluh persen).

Hati-hati dengan persyaratan dan kelengkapan permohonannya ya, karena jika tidak sesuai dengan persyaratan diatas, permohonan Wajib Pajak akan dikembalikan. So, cek kembali dan pastikan semua persyaratan telah terpenuhi dan semua dokumen telah lengkap.

Semoga artikel tentang pengurangan sanksi administrasi berdasarkan PMK-197/PMK.03/2015 ini bermanfaat. Jika ada yang belum jelas silakan tinggalkan jejak dikolom komentar, berkonsultasi dengan AR anda, telpon kring pajak 1500200, atau mention twitter dan Facebook kami. Salam Catatan Ekstens.

sumber aturan : jdih.kemenkeu.go.id

About Catatan Ekstens

Catatan Ekstens adalah blog pajak yang menjadi media kami dalam memperbarui pengetahuan perpajakan. Anggap saja setiap postingan pada blog ini sebagai catatan kami. Selengkapnya bisa cek "About" di bagian atas blog ini.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

8 komentar:

  1. Saya terperiksa dan STP saya keluar tahun 2015, kebetulan sebelum keluar Pmk 197, ini saya coba mengajukan penghapusan sanksi dengan Pmk 8, tetapi surat permohonan Pmk 8 saya belum diterima oleh kanwil dan belum ada putusan. apa sebaiknya saya cabut permohonan Pmk 8 saya, terus saya ganti dengan mengajukan Pmk 197? Atau saya tanpa mencabut Pmk 8, terus saya juga ngajukan Pmk 197? Mohon infonya.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Bila WP telah mengajukan PMK-08 namun belum dikurangi sanksi ataupun dikurangi sanksi namun kurang dari 50%, dapat mengajukan PMK-197 ini. Konsultasikan dengan AR anda untuk melakukan pencabutan permohonan PMK-08, lunasi pokok pajak yang telah terbit berdasarkan SKP/STP, dan ajukan PMK-08 ini.

      Delete
    2. Berarti tidak perlu saya cabut pengajuan Pmk 8 saya ya min?

      Delete
    3. sebaiknya ajukan pencabutan PMK-08 agar proses lebih cepat. silakan konsultasikan dengan AR anda.

      Delete
  2. Pak mau tanya jika kasusnya hampir sama dengan Pak Gendro tapi saya sudah di hubungi oleh Kanwil dan mengharuskan membayar denda bunga min 24 bulan dan apakah tidak bisa bayar denda bunga di bawah atau kurang dari 24 bulan, karena kalau tidak membayar min 24 bulan maka tidak akan disetujui surat keputusannya. Terima kasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. denda 24 bulan artinya sudah lebih dari 2 tahun.

      Delete

Setiap komentar akan ditinjau terlebih dahulu. Pemilik blog berhak untuk memuat, tidak memuat, mengedit, dan/atau menghapus comment yang disampaikan oleh pembaca. Anda disarankan untuk memahami persyaratan yang ditetapkan pemilik blog ini. Jika tidak menyetujuinya, Anda disarankan untuk tidak menggunakan situs ini. Cek "disclaimer" untuk selengkapnya