Dialog Bersama Menteri Keuangan |
Dalam kesempatan itu, wajib pajak mendapat penjelasan tentang manfaat insentif pajak yang disediakan pemerintah, khususnya insentif terkait revaluasi atau penilaian kembali aktiva tetap dan insentif terkait penghapusan sanksi pajak.
Terkait revaluasi aktiva tetap, apabila permohonan revaluasi diajukan pada tahun 2015 maka tarif pajak penghasilan final yang berlaku adalah 3%, sedangkan untuk permohonan yang diajukan pada semester I dan semester II tahun 2016 masing-masing dikenakan tarif 4% dan 6%, hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 191/PMK,010/2015.
Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro menyebutkan dalam rangka Tahun Pembinaan Wajib Pajak 2015, pemerintah memberikan insentif kepada seluruh wajib pajak untuk memperbaiki kesalahan perpajakan yang dilakukan di waktu yang lalu.
Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro menyebutkan dalam rangka Tahun Pembinaan Wajib Pajak 2015, pemerintah memberikan insentif kepada seluruh wajib pajak untuk memperbaiki kesalahan perpajakan yang dilakukan di waktu yang lalu.
"Kesalahan perpajakan ini termasuk mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP, membayar pajak yang terutang, melaporkan surat pemberitahuan (SPT) pajak, dan membetulkan SPT atau membayar kekurangan pajak" ujarnya.
Apabila wajib pajak memanfaatkan program Tahun Pembinaan Wajib Pajak ini, maka seluruh sanksi dan denda atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan pajak akan dihapus sesuai ketentuan yang berlaku.
Bambang berharap wajib pajak dapat memanfaatkan berbagai insentif pajak yang sudah disediakan pemerintah, termasuk diskon tarif pajak atas keuntungan dari hasil revaluasi aktiva tetap dan penghapusan sanksi dalam program Tahun Pembinaan Wajib Pajak 2015.
Acara dialog bersama wajib pajak seperti ini secara berkala dilaksanakan oleh Ditjen Pajak sebagai wadah sosialisasi dan mendapatkan masukan langsung dari para wajib pajak. Hal ini dilakukan demi perbaikan dan meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak.
Bambang berharap wajib pajak dapat memanfaatkan berbagai insentif pajak yang sudah disediakan pemerintah, termasuk diskon tarif pajak atas keuntungan dari hasil revaluasi aktiva tetap dan penghapusan sanksi dalam program Tahun Pembinaan Wajib Pajak 2015.
Acara dialog bersama wajib pajak seperti ini secara berkala dilaksanakan oleh Ditjen Pajak sebagai wadah sosialisasi dan mendapatkan masukan langsung dari para wajib pajak. Hal ini dilakukan demi perbaikan dan meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak.
Dialog yang berlangsung selepas Isya tersebut cukup interaktif. Dalam sesi tanya jawab, sejumlah wajib pajak menyampaikan permasalahan pajaknya dan memberikan masukannya kepada pemerintah.
#PajakMilikBersama
0 komentar:
Post a Comment
Setiap komentar akan ditinjau terlebih dahulu. Pemilik blog berhak untuk memuat, tidak memuat, mengedit, dan/atau menghapus comment yang disampaikan oleh pembaca. Anda disarankan untuk memahami persyaratan yang ditetapkan pemilik blog ini. Jika tidak menyetujuinya, Anda disarankan untuk tidak menggunakan situs ini. Cek "disclaimer" untuk selengkapnya