Seorang Wajib Pajak saat melakukan pembayaran pajak melalui Mini ATM yang tersedia di Tempat Pelayanan Terpadu KPP Pratama Bandung Cibeunying, Selasa, (19/04/2016) |
Pembayaran Pajak melalui Mini ATM merupakan bagian dari Program Transformasi Kelembagaan Kementerian Keuangan. Dengan mekanisme terbaru Modul Penerimaan Negara Generasi Kedua (MPN G2), pembayaran Pajak, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan Cukai dapat dilakukan melalui Mini ATM.
Untuk dapat menggunakannya, Wajib Pajak hanya perlu memasukkan kode tagihan (id billing) ke Mini ATM yang bisa dipakai untuk membayar atas semua jenis pajak. Kode billing dapat dibuat melalui berbagai channel, internet banking, dan pesan singkat (SMS), sebagaimana juga dilakukan dalam pemesanan tiket kereta api, pesawat, hotel, dan lainnya. Kode billing ini terdiri dari 15 digit angka yang dapat dibayarkan melalui berbagai channel pembayaran, di antaranya di Mini ATM, ATM, teller bank/kantor Pos, dan internet banking.
Baca juga :
Sistem Pembayaran Pajak Secara Elektronik (Billing System)
Petunjuk Penggunaan E-billing Pajak Generasi 2
Cara Membuat ID Billing Via Telepon Selular
Tahun Baru 2016, Era Baru Pembayaran Pajak Elektronik
Saat diluncurkan tanggal 1 Oktober 2015, fasilitas Mini ATM ini hanya dioperasikan di 15 Kantor Pelayanan Pajak (KPP), yaitu KPP Pratama Jakarta Senen, KPP Pratama Jakarta Cengkareng, KPP Pratama Jakarta Setiabudi, KPP Pratama Jakarta Jatinegara, KPP Pratama Jakarta Pluit, KPP Pratama Yogyakarta, KPP Pratama Sleman, KPP Pratama Surabaya Wonocolo, KPP Pratama Surabaya Tegalsari, KPP Pratama Surabaya Genteng, KPP Pratama Surabaya Gubeng, KPP Pratama Surabaya Pabean Cantikan, KPP Pratama Kepanjen, KPP Pratama Denpasar Timur, KPP Pratama Badung Selatan.
Setelah terbilang sukses, fasilitas mini ATM kini telah tersedia diseluruh KPP/KP2KP di Wilayah Kerja Kanwil DJP Jawa Barat I dan akan disediakan diseluruh KPP se-Indonesia.
Pada tahap awal, tiga bank nasional telah bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Pajak dalam menyediakan mesin EDC yaitu Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Nasional Indonesia (BNI) dan Bank Mandiri.
Wajib Pajak sedang dibantu pembuatan kode billing-nya oleh salah satu petugas KPP Pratama Bandung Cibeunying, Selasa, (19/04/2016) |
Guna meningkatkan pelayanan terhadap Wajib Pajak, lokasi Mini ATM di KPP Pratama Bandung Cibeunying (dan KPP Pratama lainnya) ditempatkan di area Tempat Pelayanan Terpadu (TPT). Dilokasi ini, Wajib Pajak dapat memperoleh informasi terkait tata cara pembayaran pajak menggunakan e-billing, bahkan jika dibutuhkan, petugas dapat membantu Wajib Pajak dalam membuat kode billing sekaligus melakukan pembayaran via Mini ATM. Meski begitu, Wajib Pajak diharapkan memahami bahwa pembayaran pajak tetap tidak dilakukan di KPP namun melalui Mini ATM yang merupakan fasilitas tambahan dari Bank Persepsi. KPP mempunyai kewajiban melakukan pemantauan dan penjagaan atas mesin Mini ATM yang ditempatkan pada unit kerjanya.
Alur transaksi pembayaran pajak/PNBP/Bea dan Cukai:
1. Customer memilih menu PAJAK
2. Customer memilih menu PAJAK/PNBP/Cukai
3. Setelah masuk pada menu pembayaran, gesek kartu debit pada mesin EDC
4. Akan muncul nomor kartu debit pada mesin EDC, tekan tombol hijau atau 'Ya' apabila sudah benar
5. Masukkan ID billing yang akan dibayar. Kode billing untuk pembayaran Pajak/PNBP/Bea dan Cukai 50012
6. Data pembayaran akan ditampilkan pada layar mesin EDC sesuai dengan jenis objek pajak, tekan F4 untuk berpindah halaman
7. Jika data sudah terverifikasi benar, tekan tombol hijau atau 'Ya' untuk melanjutkan, dan tekan tombol merah atau 'Tidak' untuk membatalkan
8. Masukkan PIN kartu debit Mandiri debit dan tekan enter
9. Struk akan tercetak
Pembayaran melalui fitur Mini ATM ini tidak dikenakan biaya/gratis, kecuali penerbit kartu debit berbeda dengan penyedia mesin EDC, dikenakan biaya sebagaimana ketentuan bank tersebut.
aturan terkait : KEP-51/PJ//2016
0 komentar:
Post a Comment
Setiap komentar akan ditinjau terlebih dahulu. Pemilik blog berhak untuk memuat, tidak memuat, mengedit, dan/atau menghapus comment yang disampaikan oleh pembaca. Anda disarankan untuk memahami persyaratan yang ditetapkan pemilik blog ini. Jika tidak menyetujuinya, Anda disarankan untuk tidak menggunakan situs ini. Cek "disclaimer" untuk selengkapnya