KPP Pratama Bandung Cibeunying Berhasil Raih Target e-filing

Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I Yoyok Satiotomo (kiri) bersama
Kepala KPP Pratama Bandung Cibeunying Andi Setiawan (kanan)
saat meninjau pelaksanaan layanan SPT Tahunan, Kamis (31/04/2016) 

Catatan Ekstens – KPP Pratama Bandung Cibeunying berhasil meraih target Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan secara elektronik atau yang dikenal dengan e-filing. Berdasarkan rekapitulasi data penyampaian SPT Tahunan secara elektronik (e-filing) hingga triwulan 1 tahun 2016, KPP Pratama Bandung Cibeunying berhasil mencapai jumlah 20.903 pengguna e-filing. Jumlah ini melampaui target yang ditetapkan Kanwil DJP Jawa Barat I yaitu sejumlah 20.070 sehingga persentase realisasi terhadap target mencapai 104,15%.


Jumlah ini diprediksi akan terus bertambah seiring dikecualikannya sanksi administrasi (denda keterlambatan menyampaikan SPT Tahunan) bagi Wajib Pajak Orang pribadi yang menyampaikan SPT Tahunannya melalui e-filing sesuai Keputusan Direkur Jenderal Pajak nomor KEP-49/PJ/2016 yang penyampaiannya tidak melebihi 30 April 2016.

Baca juga : Ditjen Pajak Perpanjang Batas Waktu Penyampaian SPT elektronik hingga 30 April

Memasuki minggu pertama triwulan kedua tahun 2016 (per tanggal 04/04/2016), capaian target e-filing telah berubah menjadi 108,3%, atau bertambah sejumlah 836 menjadi 21.739.

Kepala KPP Pratama Bandung Cibeunying Andi Setiawan menyampaikan rasa syukur atas pencapaian ini dan memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Wajib Pajak yang telah menyampaikan SPT Tahunannya tepat waktu dan atas antusiasme Wajib Pajak dalam melaporkan SPT Tahunannya melalui e-filing.

“Kesuksesan ini berkat kerjasama yang baik dari berbagai pihak, keteladanan dari para pemimpin instansi pemerintahan dan swasta, serta kerja keras dan sinergi seluruh pegawai, petugas security, petugas cleaning service juga petugas parkir KPP Pratama Bandung Cibeunying, sehingga target e-Filing dapat dicapai (bahkan melampaui) dalam waktu yang relative tidak terlalu lama”, ujarnya.

Meski telah tercapai, pihaknya masih akan terus menghimbau Wajib Pajak yang masih belum sempat menyampaikan SPT Tahunan baik orang pribadi maupun badan untuk segera menyampaikannya via e-filing hingga batas waktu 30 April mendatang.

“Utamanya bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI), berdasarkan SE MENPAN RB nomor 8 tahun 2015, wajib meyampaikan SPT Tahunan melalui e-filing. Wajib Pajak Badan juga dapat menyampaikan SPT Tahunannya via e-filing, jadi jangan lupa sampaikan hingga 30 April 2016 untuk menghindari sanksi administrasi”, pungkasnya.

Untuk dapat menggunakan e-filing, wajib pajak diharuskan untuk mengaktivasi efin terlebih dahulu di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat. Berkaitan dengan hal tersebut, KPP Pratama Bandung Cibeunying juga menjadi penyumbang aktivasi efin 2016 untuk KPP lain terbanyak se-Kanwil DJP Jabar I dengan jumlah 8.903 NPWP. Sedangkan jumlah aktivasi efin yang dilakukan KPP lain sebanyak 2.430 NPWP dan jumlah aktivasi efin KPP sendiri sejumlah 2.628 NPWP (per 31 Maret 2016).

baca selengkapnya tentang  Cara mengajukan aktivasi EFIN

Penyampaian SPT Tahunan melalui fasilitas e-filing ini adalah terobosan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dalam memberikan kemudahan kepada Wajib Pajak dalam menyampaikan SPT Tahunan. Sistem ini dilakukan online via internet, realtime, kapan saja dan dimana saja melalui laman https://djponline.pajak.go.id atau penyedia layanan SPT elektronik yang ditunjuk.

Dengan menggunakan e-filing, diharapkan kepatuhan masyarakat dalam menyampaikan SPT Tahunan PPh semakin meningkat sehingga dapat meningkatkan penerimaan pajak yang saat ini peranannya sangat penting guna menjalankan roda pemerintahan. Sekitar 75% sektor perpajakan ditargetkan mengisi penerimaan APBN 2016.

About Catatan Ekstens

Catatan Ekstens adalah blog pajak yang menjadi media kami dalam memperbarui pengetahuan perpajakan. Anggap saja setiap postingan pada blog ini sebagai catatan kami. Selengkapnya bisa cek "About" di bagian atas blog ini.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Setiap komentar akan ditinjau terlebih dahulu. Pemilik blog berhak untuk memuat, tidak memuat, mengedit, dan/atau menghapus comment yang disampaikan oleh pembaca. Anda disarankan untuk memahami persyaratan yang ditetapkan pemilik blog ini. Jika tidak menyetujuinya, Anda disarankan untuk tidak menggunakan situs ini. Cek "disclaimer" untuk selengkapnya