Ditjen Pajak Perpanjang Batas Waktu Penyampaian SPT elektronik hingga 30 April

Suasana Pelayanan Penyampaian SPT Tahunan di
KPP Pratama Bandung Cibeunying menjelang akhir Maret 2016

Catatan Ekstens – Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak memperpanjang batas waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak penghasilan orang pribadi tahun 2015 secara elektronik (e-filing) dari semula 31 Maret 2016 menjadi tanggal 30 April 2016. Hal ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-49/PJ/2016 tentang Pengecualian Pengenaan Sanksi Administrasi berupa Denda atas Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang menyampaiakan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Elektronik.


Dalam diktum Pertama Keputusan tersebut dinyatakan :

Wajib Pajak orang pribadi yang menyampaikan SPT tahunan untuk tahun pajak 2015 dalam bentuk dokumen elektronik setelah batas waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi, namun tidak melewati tanggal 30 April 2016 dikecualikan dari pengenaan sanksi administrasi berupa denda atas keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan.

Sebagaimana diketahui, sanksi keterlambatan penyampaian SPT Tahunan bagi orang pribadi adalah denda sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).

(baca juga : Batas Waktu Pembayaran dan Penyampaian SPT Masa/Tahunan)

Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Mekar Satria Utama, mengatakan Ditjen Pajak memberikan apresiasi sebesar-besarnya kepada Wajib Pajak atas antusiasme melaporkan SPT Tahunan PPh Orang pribadi secara elektronik (e-filing).

Berdasarkan informasi yang diterima Catatan Ekstens, per 29 Maret 2016, dalam sehari Ditjen Pajak menerima sekitar 400 ribu laporan e-filing dari seluruh Indonesia. Sejumlah 4,47 juta Wajib Pajak sudah menyampaikan SPT tahunannya melalui e-filing, padahal tahun lalu yang menggunakan e-filing hanya berkisar 2,6 juta.

Tiga hari menjelang batas akhir pelaporan SPT pada 31 Maret 2016 (hari ini), server Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai mengalami gangguan. Hal ini disebabkan oleh banyaknya masyarakat yang mulai melakukan pelaporan SPT menjelang batas akhir tenggat waktu pelaporan.

“Kebiasaan masyarakat kita memang begitu. Jadi mendekati batas akhir waktu pelaporan baru melapor. Jadi saat ini ada beberapa waktu temporal yang sulit untuk mengakses situs djponline", ujarnya.

Diakuinya, terjadi kendala di sistem pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi secara elektronik melalui e-filling. Oleh karena itu, Ditjen Pajak menyampaikan permohonan maaf terkait adanya kendala teknis di sistem pelaporan tersebut yang mengakibatkan proses pelaporan SPT Tahunan secara elektronik menjadi terhambat.

Saat ini, masyarakat dihimbau untuk bersabar dalam melakukan pelaporan SPT pajak melalui skema online. Sebab, saat ini terdapat banyak data yang masuk menjelang batas akhir pelaporan pajak pada 31 Maret. Masih ada waktu hingga 30 April 2016 dan atas keterlambatan penyampaian SPT tahunan tidak akan dikenakan denda. Jadi, Ayo Lapor Pajak Online...

download pengumuman 

About Catatan Ekstens

Catatan Ekstens adalah blog pajak yang menjadi media kami dalam memperbarui pengetahuan perpajakan. Anggap saja setiap postingan pada blog ini sebagai catatan kami. Selengkapnya bisa cek "About" di bagian atas blog ini.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Setiap komentar akan ditinjau terlebih dahulu. Pemilik blog berhak untuk memuat, tidak memuat, mengedit, dan/atau menghapus comment yang disampaikan oleh pembaca. Anda disarankan untuk memahami persyaratan yang ditetapkan pemilik blog ini. Jika tidak menyetujuinya, Anda disarankan untuk tidak menggunakan situs ini. Cek "disclaimer" untuk selengkapnya