Dirbinlem SECAPA AD: Pajak Untuk Pembangunan Bangsa dan Negara

Dirbinlem SECAPA AD Kolonel Inf Imam Santoso, M.A bersama Kepala ‪#‎kpp_cibeunying‬ Andi Setiawan pada acara sosialisasi e-filing yang diselenggarakan oleh SECAPA AD bekerjasama dengan KPP Pratama Bandung Cibeunying, bertempat di Gedung Jenderal Soedirman SECAPA AD, Hegarmanah, Cidadap, kota Bandung, Kamis (21/04/2016)
Catatan Ekstens – Pemahaman terkait kewajiban perpajakan sangat diperlukan agar Wajib Pajak dapat memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar. Oleh karena itu, Sekolah Calon Perwira Angkatan Darat (SECAPA AD) bekerja sama dengan KPP Pratama Bandung Cibeunying menyelenggarakan Sosialisasi Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan secara Elektronik atau yang disebut e-filing di Gedung Jenderal Sudirman, SECAPA AD, Hegarmanah, Cidadap Kota Bandung, Kamis (21/04/2016).

Dirbinlem SECAPA AD Kolonel Inf Imam Santoso, M.A
Dirbinlem SECAPA AD Kolonel Inf Imam Santoso, M.A dalam sambutannya mengungkapkan bahwa sosialisasi ini sangat dibutuhkan agar setiap warga negara memahami dan melaksanakan apa yang menjadi kewajibannya.

“Kita harus memahami dan melaksanakan perpajakan yang menjadi kewajiban kita sebagai seorang warga negara, karena dana pajak akan digunakan untuk pembangunan bangsa dan negara ini”, ujarnya dihadapan sekitar 300-an peserta sosialisasi yang terdiri dari Prajurit TNI AD dan ASN dilingkungan SECAPA AD.

Kepala KPP Pratama Bandung Cibeunying, Andi Setiawan

Hal senada diungkapkan oleh Kepala KPP Pratama Bandung Cibeunying Andi Setiawan. Andi mengatakan bahwa "Kewajiban perpajakan adalah kewajiban konstitusional". Dalam konstitusi negara kita, pajak tercantum dalam UUD 1945 pasal 23 A. Sedangkan tujuan Negara Indonesia adalah yang tertulis dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke empat;
  • Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia
  • Memajukan kesejahteraan umum
  • Mencerdaskan kehidupan bangsa
  • Ikut melaksanakan ketertiban dunia
Tugas negara dalam melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia ini salah satu tugas yang diamanatkan kepada seluruh prajurit TNI.
Peserta Sosialisasi e-filing
Dalam APBN tahun 2016, anggaran belanja pemerintah pusat sebesar Rp 2.095 triliun, dari belanja sebesar itu, Rp 99,5 triliun dialokasikan kepada Kementerian Pertahanan. Dari dana sebesar Rp 2.095 triliyun tersebut, sebesar 70% bersumber dari pajak. Aparat DJP diberikan amanah mengumpulkan Rp 1.365 triliun ditahun 2016, supaya negara dapat memastikan penerimaan negara, maka salah satu upayanya dengan melakukan sosialisasi perpajakan agar seluruh lapisan masyarakat memahami hak dan kewajiban perpajakannya.
Peserta Sosialisasi efiling di SECAPA AD
Lebih lanjut Andi menjelaskan, sehubungan dengan Surat Edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PAN-RB) Nomor 8 Tahun 2015, maka kewajiban Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri adalah menyampaikan SPT tahunan perorangan menggunakan e-filing.
sesi tanya jawab
Sesi tanya jawab
E-filing sendiri merupakan cara penyampaian SPT secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada website DJP https://djponline.pajak.go.id atau ASP (Aplication Service Provider/Penyedia Jasa Aplikasi).

Pemateri, Danial Indrayana
Dalam kesempatan kali ini, Account Representative Danial Indrayana bertindak sebagai pemateri Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan secara Elektronik (e-Filing) Formulir SPT Tahunan 1770S dan 1770SS.

About Catatan Ekstens

Catatan Ekstens adalah blog pajak yang menjadi media kami dalam memperbarui pengetahuan perpajakan. Anggap saja setiap postingan pada blog ini sebagai catatan kami. Selengkapnya bisa cek "About" di bagian atas blog ini.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Setiap komentar akan ditinjau terlebih dahulu. Pemilik blog berhak untuk memuat, tidak memuat, mengedit, dan/atau menghapus comment yang disampaikan oleh pembaca. Anda disarankan untuk memahami persyaratan yang ditetapkan pemilik blog ini. Jika tidak menyetujuinya, Anda disarankan untuk tidak menggunakan situs ini. Cek "disclaimer" untuk selengkapnya