Kepala Kanwil DJP Jabar I Yoyok Satiotomo saat memberikan keterangan penyanderaan seorang penunggak pajak berinisial HS di Rutan Kebon Waru, Senin (09/05/2016) |
Proses penyanderaan atau gijzeling dilakukan Senin 9 Mei 2016 setelah mendapatkan izin tertulis dari Menteri Keuangan.
"Dalam menyandera kami bekerja sama dengan Polda Jabar dan Kanwil Kemenkumham Jabar," kata Kepala Kanwil DJP Jabar I, Yoyok Satiotomo, di Rutan Kebonwaru, Jalan Jakarta, Kota Bandung.
Menurut Yoyok, KPP Pratama Bandung Tegallega sudah lebih dahulu melakukan upaya-upaya penagihan. Mulai dari penyampaian Surat Teguran, Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, pemblokiran dan pencegahan.
"Akhirnya kami sandera dia hingga 6 bulan ke depan. Kalau dia membayar sebelum masa itu, dia dibebaskan. Kalau tetap tak membayar setelah enam bulan lebih, asetnya kita sita," ujar Yoyok.
Gijzeling atau penyanderaan terhadap wajib pajak diatur dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang penagihan Pajak dengan Surat Paksa. Penyanderaan hanya dapat dilakukan apabila wajib pajak memiliki utang pajak di atas Rp100 juta dan tak beritikad baik melunasinya.
Sebelum melakukan penyanderaan, DJP harus memenuhi sejumlah kriteria, mulai dari pemeriksaan, penagihan, dan penyidikan. Adapun penyanderaan adalah bagian dari proses penagihan. Gijzeling diharapkan memberikan efek jera bagi pelaku dan hal yang sama tak dilakukan wajib pajak lain.
Menurut Yoyok, KPP Pratama Bandung Tegallega sudah lebih dahulu melakukan upaya-upaya penagihan. Mulai dari penyampaian Surat Teguran, Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, pemblokiran dan pencegahan.
"Akhirnya kami sandera dia hingga 6 bulan ke depan. Kalau dia membayar sebelum masa itu, dia dibebaskan. Kalau tetap tak membayar setelah enam bulan lebih, asetnya kita sita," ujar Yoyok.
Gijzeling atau penyanderaan terhadap wajib pajak diatur dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang penagihan Pajak dengan Surat Paksa. Penyanderaan hanya dapat dilakukan apabila wajib pajak memiliki utang pajak di atas Rp100 juta dan tak beritikad baik melunasinya.
Sebelum melakukan penyanderaan, DJP harus memenuhi sejumlah kriteria, mulai dari pemeriksaan, penagihan, dan penyidikan. Adapun penyanderaan adalah bagian dari proses penagihan. Gijzeling diharapkan memberikan efek jera bagi pelaku dan hal yang sama tak dilakukan wajib pajak lain.
Yoyok menegaskan, tahun 2016 ini adalah tahun penegakan hukum pajak. Meski begitu pihaknya sebetulnya tidak menginginkan penyelesaian utang pajak dilakukan melalui penyanderaan.
"Semakin baik dan nyata itikad wajib pajak untuk melunasi utang pajaknya, maka tindakan penagihan pajak secara aktif dengan pencegahan ataupun penyanderaan tentunya dapat dihindari," tandasnya.
0 komentar:
Post a Comment
Setiap komentar akan ditinjau terlebih dahulu. Pemilik blog berhak untuk memuat, tidak memuat, mengedit, dan/atau menghapus comment yang disampaikan oleh pembaca. Anda disarankan untuk memahami persyaratan yang ditetapkan pemilik blog ini. Jika tidak menyetujuinya, Anda disarankan untuk tidak menggunakan situs ini. Cek "disclaimer" untuk selengkapnya