PTKP 2016 |
- Untuk diri Wajib Pajak Orang Pribadi, semula Rp36 juta menjadi Rp54 juta.
- Tambahan untuk WP kawin, semula Rp3 juta menjadi Rp4,5 juta.
- Tambahan untuk istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami, semula Rp36 juta menjadi Rp54 juta.
- Tambahan untuk setiap tanggungan, semula Rp3 juta menjadi Rp4,5 juta.
Penyesuaian PTKP ini mulai diberlakukan sejak Januari 2016, dengan demikian semua Wajib Pajak sudah dapat menyesuaikan perhitungan besaran pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) menggunakan PTKP yang baru tersebut untuk tahun 2016 dan sesudahnya.
Meskipun diakui, penyesuaian PTKP ini akan berdampak baik pada sisi penerimaan pajak maupun pada perekonomian secara luas. Dari sisi penerimaan pajak, kenaikan PTKP berarti akan menurunkan nilai Penghasilan Kena Pajak yang selanjutnya akan berpotensi terjadinya penurunan penerimaan PPh Orang Pribadi dibandingkan dengan proyeksi penerimaan sebelum dilakukan penyesuaian. Namun demikian, penurunan ini akan terkompensasi oleh adanya peningkatan penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dan PPh Badan, yang disebabkan adanya penambahan tax base dari ketiga jenis pajak tersebut.
Dengan kata lain, kenaikan PTKP mempunyai potensi penurunan pertumbuhan penerimaan pajak, namun dari sisi ekonomi makro diharapkan akan memberikan dampak positif, terutama dalam meningkatkan daya beli masyarakat.
Penyesuaian PTKP akan mendorong naiknya pendapatan siap belanja (disposable income) yang selanjutnya akan meningkatkan permintaan agregat baik melalui konsumsi rumah tangga maupun investasi. Disamping itu, dari sektor riil, kebijakan ini diharapkan akan memberikan tambahan serapan tenaga kerja dan mengurangi tingkat pengangguran dan kemiskinan.
Oleh karena itu, kebijakan kenaikan PTKP ini diharapkan dapat menjadi stimulus tambahan bagi perekonomian nasional di paruh kedua tahun 2016 dan tahun-tahun berikutnya.
Kebijakan ini dilatarbelakangi oleh kondisi perekonomian yang menunjukkan kecenderungan perlambatan sejak tahun 2013. Hingga triwulan I tahun 2016, perekonomian hanya tumbuh sebesar 4,9 persen. Kinerja ekonomi negara mitra dagang utama yang melambat, seperti Amerika Serikat dan Tiongkok, menjadi salah satu faktor perlambatan pertumbuhan ekonomi nasional.
Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) tahun 2016, pertumbuhan ekonomi disepakati 5,2 persen. Untuk mencapai pertumbuhan ekonomi tersebut, perlu ditopang salah satunya oleh tingkat konsumsi masyarakat yang stabil, dalam kaitan ini, PTKP diharapkan menjadi salah satu faktor yang menjaga daya beli masyarakat.
Download : PMK 101/PMK.010/2016 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak atau download dari sumber
Artikel terkait :
Siang rekan. Saya mau bertanya, jadi peraturan PTKP ini kan belum keluar hanya siaran pers saja. Apabila perusahaan saya sudah terlanjur menggunakan PTKP baru 4,5jt/bln bagaimana ya? Input di e-SPT 21-26 juga tidak bisa karena PTKP di e-SPT 21-26 tidak bisa diubah walaupun saya sudah pakai versi 2.3.0.0. Apakah ada solusi? Terima Kasih rekan
ReplyDeletePTKP di menu referensi diganti dulu dengan yang baru
DeletePTKP baru berlaku sejak Januari 2016
Selamat pagi Pak,
ReplyDeleteSaya sudah coba ganti di menu Referensi - Tarif - PTKP..
Namun terbentur dengan ketentuan PTKP tahun sebelumnya, yakni:
PTKP 24.300.000 berlaku mulai 2013 hingga 2014
PTKP 36.000.000 berlaku mulai 2015 hingga kapan? Jika saya isi 2015 juga, program e-spt menolak. Jika saya isi 2016, 2016 sudah menggunakan aturan PTKP 54.000.000.
Atas bantuannya, saya ucapkan terima kasih.
PTKP 2015 berlaku 1 Januari 2015-31 Desember 2015.
Deletesekarang coba masukkan lagi :
Klik Referensi
Pilih Tarif
Pilih PTKP
Pilih PTKP Lama yang nilai 36.000.000
Klik Ubah
Ganti tahun akhir berlaku ke 2015
Klik Simpan
jka cara diatas ga bisa, backup /copy database yg sekarang.. coba hapus ptkp 2015.. isi ptkp 2016
DeleteTerima kasih Pak, cara kedua ampuh untuk merubah PTKP 2016. Laporan masa jadi lancar.
DeleteSaya coba cek masa Desember 2015, BP 1721 A1 tidak mengalami perubahan walaupun di referensi - tarif PTKP nya dihapus..
Salam.
sama-sama... senang bisa membantu. salam
Deleteberarti untuk laporan pajak bulan juli sudah pakai ptkp baru yang 4,5 ya pak
ReplyDeletebetul
DeleteBAGUS
ReplyDeletePak apakah wajib pajak pribadi pengobatan alternatif bisa menggunakan ptkp. pengobatan alternatif termasuk dalam kategori usaha atau jasa. Thanks.
ReplyDeletePekerjaan Bebas: pekerjaan yang dilakukan oleh orang pribadi yang mempunyai keahlian khusus sebagai usaha untuk memperoleh penghasilan yang tidak terikat oleh suatu hubungan kerja. contohnya praktek dokter, notaris, aktuaris, akuntan, pengacara, dan sebagainya.
DeleteKegiatan Usaha: dalam bentuk apa pun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar daerah pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar daerah pabean. contohnya punya toko buat jualan, usaha catering, dll. Intinya ia memiliki usaha bukan dari pemberi kerja.
Yang kegiatan usaha ini sejak ada PP 46 / 2013 maka PPh dihitung final 1% dari omzet perbulan. Menurut kami pengobatan alternatif masuk sebagai kegiatan usaha sehingga tidak menggunakan mekanisme PTKP
ptkp terbaru untuk tahun 2016 daerah semarang berapa ya?
ReplyDeletePTKP berlaku nasional. untuk tahun 2016, silakan cek artikel diatas.
Delete