Sosialisasi "Menjadi Bijak dengan Amnesti Pajak"

Kepala KPP Pratama Bandung Cibeunying Andi Setiawan saat memberikan keterangan pers disela-sela acara sosialisasi "Menjadi Bijak dengan Amnesti Pajak" di Harris Hotel & Conventions, Ciumbuleuit, Bandung, Rabu (10/08/2016)
Catatan Ekstens - KPP Pratama Bandung Cibeunying menggelar sosialisasi terkait kebijakan Amnesti Pajak di Harris Hotel & Conventions, Ciumbuleuit, Bandung, Rabu (10/08/2016). Sejumlah 200 wajib pajak potensial diundang dalam acara tersebut.

Kepala KPP Pratama Bandung Cibeunying Andi Setiawan mengatakan bahwa tujuan sosialisasi ini selain untuk mengenalkan amnesti pajak kepada masyarakat, diharapkan masyarakat lebih memahami dan antusias untuk memanfaatkan program amnesti pajak ini dengan sebaik-baiknya.

"Mengingat program ini hanya berlaku sampai 31 Maret 2017 dan tidak akan diperpanjang atau ditawarkan lagi di masa yang akan datang, kami menghimbau para wajib pajak untuk memanfaatkan kesempatan mendapatkan amnesti pajak sebelum diberlakukannya keterbukaan informasi secara global (Automatic Exchange of Information) pada tahun 2018, dimana nantinya Wajib Pajak tidak akan bisa lagi menyembunyikan asetnya dari otoritas pajak," ujar Andi saat ditemui disela acara.

Andi mengungkapkan, sejak UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak diberlakukan, pihaknya gerak cepat mengambil langkah-langkah menyukseskan program tersebut.

"Selain dengan sosialisasi dan help desk, kami juga menyediakan kelas pajak Amnesti Pajak setiap Selasa. Hingga tanggal 09 Agustus 2016, total uang tebusan yang dibayarkan peserta amnesti pajak telah mencapai Rp14.6 milyar. Pencapaian tersebut menjadikan KPP Pratama Bandung Cibeunying memperoleh peringkat terbaik sementara se-Kantor Wilayah DJP Jawa Barat I", ungkap Andi.

Andi berharap agar masyarakat segera memanfaatkan kesempatan memperoleh amnesti pajak tidak menunggu hinggak mendekati akhir waktu.

"Mulai minggu keempat Agustus ini diperkirakan jumlahnya akan meningkat drastis hingga akhir September 2016, karena batas pembayaran minimal 2 persen itu kan sampai September. Jangan menunggu overload dulu. Lebih baik lakukan dari sekarang. Mari menjadi bijak dengan Amnesti Pajak" pungkas Andi.

Pada kesempatan sosialisasi kali ini menghadirkan narasumber Muh. Tunjung Nugroho. Tunjung adalah salah satu perumus Undang-undang Amnesti Pajak yang saat ini menjabat sebagai Kepala Sub Direktorat Perencanaan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak.

About Catatan Ekstens

Catatan Ekstens adalah blog pajak yang menjadi media kami dalam memperbarui pengetahuan perpajakan. Anggap saja setiap postingan pada blog ini sebagai catatan kami. Selengkapnya bisa cek "About" di bagian atas blog ini.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Setiap komentar akan ditinjau terlebih dahulu. Pemilik blog berhak untuk memuat, tidak memuat, mengedit, dan/atau menghapus comment yang disampaikan oleh pembaca. Anda disarankan untuk memahami persyaratan yang ditetapkan pemilik blog ini. Jika tidak menyetujuinya, Anda disarankan untuk tidak menggunakan situs ini. Cek "disclaimer" untuk selengkapnya