PENG-06/PJ.09/2016 tentang Pelayanan Amnesti Pajak

PENG-06/PJ.09/2016 tentang Pelayanan Amnesti Pajak

PENGUMUMAN
Nomor: PENG-06/PJ.09/2016

TENTANG
PELAYANAN AMENESTY PAJAK

Sehubungan dengan program Amnesti Pajak yang saat ini sedang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementrian Keuangan Republik Indonesia, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:


1. Layanan terkait program Amnesti Pajak yang dilaksanakan oleh Ditjen Pajak tidak dibebankan biaya apapun.

2. Seluruh pembayaran uang tebusan Amnesti Pajak dilakukan hanya melalui sistem elektronik e-billing pada Bank Presepsi.

3. Apabila ada oknum pegawai Ditjen Pajak yang meminta imbalan dalam bentuk apapun dalam pelayanan program Amnesti Pajak, maka masyarakat dapat melaporkan ke layanan pengaduan Amnesti Pajak di 1500 200 atau hotline Direktur Jenderal Pajak di 0813 1050 3747 dengan menyampaikan informasi sebagai berikut:

  a. Identitas pegawai termasuk nama dan unit kerja pegawai bersangkutan, dan

  b. Identitas pelapor termasuk nama dan nomor KTP.

4. Masyarakat diimbau untuk datang langsung ke help desk di KPP atau tempat lain yang disediakan untuk menghindari oknum yang meminta imbalan tertentu dengan menawarkan jasa pengurusan Amnesti Pajak namun tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.

5. Untuk menghindari antrian dan penumpukan di akhir periode pertama Amnesti Pajak tanggal 30 September 2016, kami mengimbau masyarakat agar tidak menunggu hingga menjelang akhir periode untuk berpartisipasi dalam program Amnesti Pajak.

6. Seluruh infromasi Amnesti Pajak terkini dapat dilihat di situs resmi Ditjen Pajak pada alamat http://www.pajak.go.id/amnestipajak.

7. Saluran komunikasi resmi Ditjen Pajak adalah Kring Pajak di nomor telepon 1500 200, layanan Tax Amnesty Service 1500 745, Twitter @DitjenPajakRI, Facebook DitjenPajakRI, dan Youtube DitjenPajakRI.

Selanjutnya agar masyarakat selalu berhati-hati dan silakan melalui konfrimasi dan melaporkan ke Kantor Wilayah DJP atau Kantor Pelayanan Pajak terdekat atau Kring Pajak 1500 200 jika memperoleh surat, telepon, atau SMS yang mengatasnamakan Ditjen Pajak.

Demikian disampaikan, agar masyarakat mengetahui dan memahaminya.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 5 Agustus 2016

Direktur

Ttd

Hestu Yoga Saksama

About Catatan Ekstens

Catatan Ekstens adalah blog pajak yang menjadi media kami dalam memperbarui pengetahuan perpajakan. Anggap saja setiap postingan pada blog ini sebagai catatan kami. Selengkapnya bisa cek "About" di bagian atas blog ini.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Setiap komentar akan ditinjau terlebih dahulu. Pemilik blog berhak untuk memuat, tidak memuat, mengedit, dan/atau menghapus comment yang disampaikan oleh pembaca. Anda disarankan untuk memahami persyaratan yang ditetapkan pemilik blog ini. Jika tidak menyetujuinya, Anda disarankan untuk tidak menggunakan situs ini. Cek "disclaimer" untuk selengkapnya