Kode Ketetapan Pajak |
Catatan Ekstens - Beberapa waktu lalu ada Wajib Pajak yang bingung hendak membayar Surat Tagihan Pajak (STP) yang diterimanya. Pada STP tersebut memang tidak disebutkan jenis pajak apa yang belum dipenuhi kewajiban pajaknya sehingga terbitlah sanksi pajak tersebut.
Baca juga : Mengenal Sanksi Pajak
Nah, karena kondisi tersebut, kami coba berikan ilustrasi tentang Kode Ketetapan Pajak. Kami harapkan contoh yang kami berikan dapat memudahkan anda dalam memahami Kode Ketepan Pajak. Catatan kali ini berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor : SE-47/PJ/2016 tanggal 6 Oktober 2016 tentang Kode Nota Penghitungan dan Kode Ketetapan Per Jenis Pajak.
Contoh : Surat Tagihan Pajak nomor : 00001/101/15/423/16
artinya :
00001 : nomor ketetapannya adalah nomor 1
101 : adalah KODE KETETAPAN PAJAK-nya, artinya STP jenis pajak PPh Pasal 21
15 : adalah tahun pajak
423 : adalah Kode KPP Penerbit STP tersebut (423 adalah kode KPP Pratama Bandung Cibeunying)
16 : adalah tahun penerbitan STP tersebut
Kode Ketetapan Pajak selengkapnya anda bisa download disini
Setelah anda mengetahui, anda bisa langsung membuat kode billing dengan memasukkan Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran Pajak yang sesuai dengan Surat Ketetapan Pajak yang anda terima (dalam contoh kode akun pajak PPh 21 adalah 411121 dan kode jenis setorannya adalah 300, dan membayarnya ke Bank atau Kantor Pos, untuk selanjutnya melaporkannya ke KPP penerbit STP tersebut.
Demikian catatan singkat kali ini, semoga bermanfaat.
sumber aturan : ortax
0 komentar:
Post a Comment
Setiap komentar akan ditinjau terlebih dahulu. Pemilik blog berhak untuk memuat, tidak memuat, mengedit, dan/atau menghapus comment yang disampaikan oleh pembaca. Anda disarankan untuk memahami persyaratan yang ditetapkan pemilik blog ini. Jika tidak menyetujuinya, Anda disarankan untuk tidak menggunakan situs ini. Cek "disclaimer" untuk selengkapnya