Gedung Keuangan Negara, Kanwil DJP Jawa Barat I, Jl. Asia Afrika No. 114 Bandung |
"Penerimaan Tax Amnesty hingga menjelang akhir periode II ini sebesar Rp 5,58 triliun. Terjadi peningkatan penerimaan Tax Amnesty di Periode II sebesar 13% dibandingkan periode I yakni sebesar Rp 701 milyar", demikian disampaikan Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I Yoyok Satiotomo, di Kantor Wilayah DJP Jawa Barat I di Bandung, Sabtu, (31/12/2016).
“Masyarakat masih punya kesempatan untuk menyampaikan Surat Pernyataan Harta Tax Amnesty periode II sampai dengan malam ini, kantor pajak buka layanan tanggal 31 Desember sampai dengan pukul 24.00”, ujar Yoyok.
Periode II Tax Amnesty akan berakhir pada 31 Desember 2016, masyarakat diharapkan untuk dapat memanfaatkan Tax Amnesty periode II ini karena fasilitas tarif yang masih rendah. Tarif uang tebusan untuk Deklarasi harta dalam negeri dan Repatriasi sebesar 3% dan tarif deklarasi luar negeri sebesar 6%. Tarif tersebut akan naik pada periode III menjadi 5% dan 10%.
Berbeda dengan tarif di atas, khusus untuk para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah yang memiliki peredaran usaha sampai dengan Rp 4,8 milyar pada tahun pajak terakhir memperoleh tarif khusus sebesar 0,5% dengan deklarasi harta sampai dengan Rp 10 milyar dan 2% dengan deklarasi harta di atas Rp 10 milyar. Tarif tersebut berlaku hingga akhir periode III pada tanggal 31 Maret 2017.
Penerimaan Tax Amnesty ini turut menopang penerimaan pajak Kanwil DJP Jabar I sekira 20,89%. Hingga Sabtu (31/12) pukul 20.30 WIB, Kanwil DJP Jawa Barat I meraup penerimaan pajak sebesar Rp 26,7 Triliun.
"Raihan tersebut sebesar 88,7 % dari target yang telah ditetapkan sebesar Rp 30,1 Triliun. Dengan hasil tersebut, penerimaan pajak Kanwil DJP Jabar I tumbuh 23,4% dibandingkan tahun lalu", jelas Yoyok.
baca juga : Kanwil DJP Jabar I Berhasil Raup Penerimaan Pajak Rp 21,6 T
Lebih lanjut, Yoyok mengatakan pencapaian tersebut diharapkan masih akan terus bertambah hingga pukul 12.00 malam menjelang pergantian tahun.
“Masyarakat masih punya kesempatan untuk menyampaikan Surat Pernyataan Harta Tax Amnesty periode II sampai dengan malam ini, kantor pajak buka layanan tanggal 31 Desember sampai dengan pukul 24.00”, ujar Yoyok.
Periode II Tax Amnesty akan berakhir pada 31 Desember 2016, masyarakat diharapkan untuk dapat memanfaatkan Tax Amnesty periode II ini karena fasilitas tarif yang masih rendah. Tarif uang tebusan untuk Deklarasi harta dalam negeri dan Repatriasi sebesar 3% dan tarif deklarasi luar negeri sebesar 6%. Tarif tersebut akan naik pada periode III menjadi 5% dan 10%.
Berbeda dengan tarif di atas, khusus untuk para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah yang memiliki peredaran usaha sampai dengan Rp 4,8 milyar pada tahun pajak terakhir memperoleh tarif khusus sebesar 0,5% dengan deklarasi harta sampai dengan Rp 10 milyar dan 2% dengan deklarasi harta di atas Rp 10 milyar. Tarif tersebut berlaku hingga akhir periode III pada tanggal 31 Maret 2017.
0 komentar:
Post a Comment
Setiap komentar akan ditinjau terlebih dahulu. Pemilik blog berhak untuk memuat, tidak memuat, mengedit, dan/atau menghapus comment yang disampaikan oleh pembaca. Anda disarankan untuk memahami persyaratan yang ditetapkan pemilik blog ini. Jika tidak menyetujuinya, Anda disarankan untuk tidak menggunakan situs ini. Cek "disclaimer" untuk selengkapnya