Catatan Ekstens - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandung Cibeunying memberikan penghargaan kepada 10 Wajib Pajak yang memiliki kontribusi besar pada penerimaan pajak di KPP Pratama Bandung Cibeunying. Sepuluh Wajib Pajak tersebut terdiri dari 3 Wajib Pajak Orang Pribadi, 4 Wajib Pajak Badan, dan 3 Wajib Pajak Bendahara.
Penghargaan diberikan dalam Tax Gathering KPP Pratama Bandung Cibeunying bertajuk “Pajak Menyatukan Hati, Membangun Negeri” di Braga Ballroom Hotel Crowne Plaza (Kamis, 2/5).
Dalam acara tersebut, KPP Pratama Bandung Cibeunying mengundang 75 WP dengan kontribusi pembayaran pajak yang besar.
Acara ini bertujuan untuk membangun sinergi serta komunikasi yang lebih baik antara Wajib Pajak dengan KPP Pratama Bandung Cibeunying.
"KPP Pratama Bandung Cibeunying tahun ini mendapat amanah untuk menghimpun penerimaan pajak sebesar 2,046 Triliun.
Perlu diketahui bahwa wilayah kerja KPP Pratama Bandung Cibeunying meliputi 6 kecamatan yaitu Bandung Wetan, Cibeunying Kaler, Cibeunying Kidul, Cidadap, Coblong, dan Sumur Bandung, dengan Wajib Pajak terdaftar sebanyak 152.413 Wajib Pajak yang terdiri dari 136.366 Wajib Pajak Orang Pribadi dan 16.047 Wajib Pajak Badan.
Oleh karena itu, KPP Pratama Bandung Cibeunying turut serta mendukung DJP dalam rangka terus melakukan perubahan yang diwujudkan dengan reformasi perpajakan.
Reformasi perpajakan ini mencakup lima pilar yaitu organisasi, sumber daya manusia, sistem informasi dan basis data, proses bisnis, serta peraturan perundang-undangan.
Reformasi pajak diharapkan dapat menciptakan tiga kondisi. Pertama, institusi pajak yang kuat, kredibel dan akuntabel yang mempunyai proses bisnis yang efektif dan efisien untuk menghasilkan penerimaan negara yang optimal. Kedua, sinergi yang optimal antar lembaga. Ketiga, kepatuhan wajib pajak yang tinggi," demikian disampaikan oleh Kepala KPP Pratama Bandung Cibeunying, Hatipah Haroen Al Rasjid dalam sambutannya.
Sebagai abdi masyarakat sekaligus sebagai mitra Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan, KPP Pratama Bandung Cibeunying terus berupaya agar Wajib Pajak bisa memenuhi kewajiban perpajakannya secara baik dan benar.
Saat ini Wajib Pajak telah diberikan kemudahan dalam bidang pelaporan SPT secara elektronik atau e-filing serta layanan e-billing. Dengan digitalisasi layanan tersebut, diharapkan dapat mempermudah Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan. (wrdhn)
sumber : pajak.go.id
0 komentar:
Post a Comment
Setiap komentar akan ditinjau terlebih dahulu. Pemilik blog berhak untuk memuat, tidak memuat, mengedit, dan/atau menghapus comment yang disampaikan oleh pembaca. Anda disarankan untuk memahami persyaratan yang ditetapkan pemilik blog ini. Jika tidak menyetujuinya, Anda disarankan untuk tidak menggunakan situs ini. Cek "disclaimer" untuk selengkapnya