Pengajuan Izin Riset di DJP |
Catatan Ekstens - Tulisan ini buat teman-teman yang masih bingung dan sedang mencari informasi bagaimana caranya bisa melakukan penelitian atau riset di kantor unit vertikal Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Sekitar 8 tahun lalu, DJP mengeluarkan Surat Edaran nomor SE-23/PJ/2012 tentang Pemberian Izin Penelitian (Riset) dan/atau Praktik Kerja Lapangan di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Surat Edaran yang di tetapkan di Jakarta tanggal 25 April 2012 ini sebenarnya mengatur ke internal DJP saat menerima permohonan izin penelitian dari pihak eksternal DJP.
Sebelum membahas lebih jauh, ada baiknya kita ketahui dulu apa sih yang dimaksud dengan penelitian (riset) dan Praktik Kerja Lapangan itu?
Penelitian (riset) adalah suatu usaha ilmiah yang dilaksanakan secara metodologis dan sistematis untuk menemukan fakta-fakta, hal-hal baru, menguji kebenaran suatu teori, anggapan atau hipotesa, memecahkan masalah dan mencari penerapan praktis yang meliputi kegiatan pendataan, survei, sensus, studi kelayakan, studi eksploratif, preliminary survey, dan inventarisasi.
Sedangkan yang dimaksud dengan Praktik Kerja Lapangan atau Praktik Kerja Industri atau kegiatan dengan penyebutan lain yang sejenis dengan itu adalah kegiatan yang dilaksanakan oleh mahasiswa atau siswa sekolah sebagai wahana praktik dari ilmu yang dipelajari di bangku kuliah atau sekolah sebagai wujud pelaksanaan kurikulum Pendidikan Sistem Ganda (PSG).
Nah, bagi teman-teman mahasiswa tingkat akhir yang sedang menyusun skripsi atau yang membutuhkan data perpajakan untuk penelitiannya, atau yang akan melakukan Praktik Kerja Lapangan di DJP, teman-teman harus mengetahui 7 (tujuh) hal penting untuk dapat surat izin penelitan di DJP, sebagai berikut:
1. Siapa saja yang bisa mengajukan izin penelitian (riset) di DJP?
Permohonan pengajuan untuk melaksanakan riset dapat dilakukan oleh mahasiswa, masyarakat (baik perorangan maupun kelompok), dan Badan/Lembaga penelitian.
a. Pengajuan riset untuk jenjang sampai dengan Strata-1 (S1) diajukan ke :
b. Pengajuan riset untuk Strata 2 (S2), Strata 3 (S3), perorangan, kelompok, dan Badan/Lembaga diajukan ke Direktorat P2Humas
Masa berlakunya izin riset adalah 6 bulan sejak dikeluarkan surat izin riset. Surat izin riset yang telah habis masa berlakunya dapat diperpanjang selama 3 bulan dengan mengajukan permohonan perpanjangan secara tertulis. Surat perpanjangan diajukan paling lama 7 hari sebelum masa berlaku izin riset berakhir.
bit.ly/PICRisetDJP2023
Semoga tulisan ini bisa membantu teman-teman semua ya. Jangan sungkan untuk membagikannya ke teman-teman lainnya yang membutuhkan informasi ini.
2. Apa saja syarat-syarat permohonan izin riset di DJP?
a. Syarat permohonan bagi mahasiswa:
b. Syarat permohonan bagi selain mahasiswa:
- Surat keterangan dari kampus;
- Proposal / outline penelitian;
- Surat Pernyataan kesediaan menyampaikan hasil riset (form bisa diunduh di sini);
- Pedoman Wawancara (khusus permohonan wawancara);
- Kuisioner (khusus penyebaran kuisioner)
- Surat keterangan penelitian secara mandiri, jika penelitian dilakukan secara mandiri;
- Surat keterangan penelitian dari instansi/lembaga/sponsor jika penelitian dilakukan mewakili instansi/lembaga/sponsor;
- Proposal penelitian;
- Surat Keterangan Fiskal (dapat diperoleh melalui laman Login pada https://www.pajak.go.id/);
- Surat pernyataan bermeterai kesediaan menyampaikan hasil riset (form bisa diunduh di sini);
- Pedoman wawancara, bagi permohonan wawancara;
- Kuesioner, bagi permohonan penyebaran kuesioner.
3. Kemana permohonan izin riset diajukan?
a. Pengajuan riset untuk jenjang sampai dengan Strata-1 (S1) diajukan ke :
- Direktorat P2Humas untuk perizinan riset yang dilakukan di Kantor Pusat DJP;
- Kanwil DJP untuk perizinan riset yang dilakukan di Kanwil DJP atau KPP di wilayah kerja Kanwil DJP tersebut
- PPDDP untuk perizinan riset yang dilakukan di PPDDP
b. Pengajuan riset untuk Strata 2 (S2), Strata 3 (S3), perorangan, kelompok, dan Badan/Lembaga diajukan ke Direktorat P2Humas
4. Apa saja ketentuan riset yang dilakukan di DJP?
- Riset yang dilakukan sesuai dengan ilmu yang dipelajari pada jurusan/program studi di sekolah atau perguruan tinggi
- Materi riset bermanfaat dan sejalan dengan program DJP
- Bukan termasuk data sebagaimana pada Pasal 34 UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan perihal kerahasiaan Wajib Pajak
- Ringkasan hasil riset dikirimkan ke email perpustakaan.pajak@gmail.com dan/atau perpustakaan@pajak.go.id
- Selama Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, pemberian izin riset tetap diberikan dengan ketentuan untuk wawancara, penyebaran kuesioner/survei dan penyediaan data hanya dapat diberikan secara daring.
5. Berapa lama masa berlakunya surat izin riset di DJP?
Masa berlakunya izin riset adalah 6 bulan sejak dikeluarkan surat izin riset. Surat izin riset yang telah habis masa berlakunya dapat diperpanjang selama 3 bulan dengan mengajukan permohonan perpanjangan secara tertulis. Surat perpanjangan diajukan paling lama 7 hari sebelum masa berlaku izin riset berakhir.
6. Bagaimana tata cara pengajuan permohonan izin riset ini?
- Pengajuan permohonan izin riset dilakukan melalui laman https://eriset.pajak.go.id/
Saat ini Direktorat Jenderal Pajak telah mengembangkan aplikasi e-Riset yang disesuaikan dengan kebutuhan sehingga proses bisnis layanan izin riset dapat dilakukan secara daring. Hal ini dimaksudkan untuk:
- Perbaikan tata kelola pemerintahan yang baik (good corporate governance);
- Sebagai salah satu upaya membangun lingkungan riset perpajakan;
- Meningkatkan manajemen layanan izin riset; dan
- Mewujudkan riset sebagai salah satu kanal dalam melakukan edukasi kesadaran pajak.
Aplikasi e-Riset adalah sistem layanan permohonan izin riset melalui laman milik Direktorat Jenderal Pajak. Aplikasi e-Riset dapat diakses melalui https://eriset.pajak.go.id/. Periset dapat memantau secara real-time kemajuan proses penanganan izin riset dengan akun yang telah teregistrasi.
Panduan pengajuan permohonan pada e-Riset dapat dilihat pada laman https://eriset.pajak.go.id menu “Tata Cara Pengajuan Riset” (atau silakan klik di sini)
7. Masih bingung, mau nanya-nanya ke siapa?
Apabila ada pertanyaan lebih lanjut, silakan menghubungi narahubung sebagai berikut :bit.ly/PICRisetDJP2023
C. Waktu Konsultasi:
- Senin -- Jumat (hari kerja) Pukul 08.00 -- 16.00 untuk PIC masing-masing unit kerja
- 24 jam untuk email riset@pajak.go.id
- Daftar unit kerja selengkapnya bisa di cek tautan berikut https://www.pajak.go.id/unit-kerja
Semoga tulisan ini bisa membantu teman-teman semua ya. Jangan sungkan untuk membagikannya ke teman-teman lainnya yang membutuhkan informasi ini.
Good luck buat yang mau ambil penelitian di unit kerja DJP (Kantor Pusat, Kanwil, maupun KPP) di seluruh Indonesia. Semoga segala sesuatunya bisa berjalan baik dan lancar. Aamiin. (*HP)
*update: 12/04/2023
*update: 12/04/2023
kak, mohon maaf saya mau menanyakan mengenai perpanjangan masa berlaku surat izin riset. kiranya bagaimana prosedurnya ya kak?? mohon infrmasinya, terimakasihh..
ReplyDeletehalo, kak. silakan di cek pada poin 5, kak. jika sudah lewat, silakan mengajukan ulang saja. semoga membantu.
Delete