KPP Cibeunying Beri Donasi Dua Yayasan Ini

Catatan Ekstens - Dua yayasan di Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat menerima donasi dari pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandung Cibeunying (Jumat, 9/7).

Pemberian donasi secara simbolis diberikan oleh perwakilan pegawai KPP Pratama Bandung Cibeunying I Wayan Chandra Miharja kepada Sri Kania selaku Pengurus Yayasan Miftahul Huda Ar-Robbany Cibeureum Kota Cimahi.

Sedangkan untuk Yayasan Dunamis Agape yang berlokasi di Lembang Kabupaten Bandung Barat diberikan oleh Persekutuan Oikumene 423 (Persekutuan Pegawai Kristiani KPP Pratama Bandung Cibeunying) kepada Pengurus sekaligus Pendiri Yayasan, Yoram E.M Kause.

Baca juga: Butuh Masukkan tentang Standar Pelayanan, KPP Cibeunying Selenggarakan Public Hearing

Kepala KPP Pratama Bandung Cibeunying Rustana Muhamad Mulud Asroem mengatakan program yang bertajuk “DJP Peduli” ini merupakan wujud kepedulian pegawai KPP Pratama Bandung Cibeunying kepada masyarakat.

DJP Peduli KPP Pratama Bandung Cibeunying
Kepala KPP Pratama Bandung Cibeunying Rustana Muhamad Mulud Asroem

“Acara ini merupakan rangkaian kegiatan dalam menyambut Hari Pajak 2021 pada 14 Juli mendatang. Meski begitu, kepedulian para pegawai KPP Pratama Bandung Cibeunying ini tak hanya dalam rangka Hari Pajak saja,” ungkapnya secara daring di Bandung (Jumat, 9/7).

Rustana berharap, untaian ‘tali kasih’ pegawai KPP Pratama Bandung Cibeunying ini dapat bermanfaat bagi sesama. “Kita harus banyak bersyukur atas karunia-Nya. Semoga kita selalu sehat dan diliputi keberkahan,” pungkasnya.

Baca juga: KPP Cibeunying Bertilawah Sambut Hari Pajak 2021

Sementara itu, Sri Kania menyampaikan terima kasihnya kepada segenap pegawai KPP Pratama Bandung Cibeunying.

“Terima kasih banyak. Saya terharu penuh syukur atas kebaikan jajaran KPP Pratama Bandung Cibeunying beserta keluarga besarnya di rumah."

"Hanya doa yang bisa kami berikan. Semoga segala kebaikan ini mendatangkan kebaikan, kemudahan, kecukupan, perlindungan, keberkahan, dan keselamatan dunia akhirat dari Allah. Semoga ditetapkan dalam keimanan dan ketaqwaan yang kuat, serta husnul khotimah kelak di akhir hayat kita. Aamiin ya Rabbal’ alamiin,” ujar Sri Kania.

Sri Kania mengatakan yayasannya saat ini belum ada donatur tetap. Sehingga berapapun donasi yang diberikan akan sangat bermanfaat bagi anak-anak yatim, piatu, dan dhuafa yang bernaung di yayasannya.

“Sekarang berkembang ada ibu-ibu pengajian. Syukur alhamdulillah. Kami hanya bisa memberikan doa terbaik. Insya Allah istikamah mendoakan Bapak/Ibu semua. Semoga anak-anak kami bisa menjadi saleh salehah,” imbuhnya melalui aplikasi Zoom.

Baca juga: Hari Pajak 2021, Pesan Menkeu, M-Pajak, dan Buku Reformasi Perpajakan

Hal senada diungkap Pendiri Yayasan Dunamis Agape, Yoram Kause. Sebelum menyampaikan ucapan terima kasih, Yoram melakukan ibadah pujian dan doa bersama untuk mendoakan Persekutuan Oikumene 423.

Sebagai tambahan informasi, Yayasan Dunamis Agape merupakan Rumah Pemulihan yang melayani orang-orang yang mengalami gangguan jiwa (stress, depresi, narkoba, dan okultisme (kepercayaan terhadap hal-hal supranatural seperti ilmu sihir). Rumah Pemulihan itu didirikan sejak tahun 2012.

“Pada tahun 2012 saya terpanggil untuk melayani Tuhan yaitu melayani jiwa-jiwa yang terabaikan (yang telanjang, kotor, berada di pinggir jalan, kolong jembatan, pasar, dan lain sebagainya),” kenang Yoram.

Ia pun tak lupa meminta dukungan dari masyarakat. “Tetap mohon dukungan doa, karena pandemi ini (kami) banyak pergumulan. Terima kasih atas bantuannya. Tuhan Yesus memberkati,” pungkasnya. (HP)

sumber: pajak.go.id

👍 Terima kasih telah membaca "KPP Cibeunying Beri Donasi Dua Yayasan Ini". Silakan bagikan menggunakan tombol berikut ini!

About Catatan Ekstens

Catatan Ekstens adalah blog pajak yang menjadi media kami dalam memperbarui pengetahuan perpajakan. Anggap saja setiap postingan pada blog ini sebagai catatan kami. Selengkapnya bisa cek "About" di bagian atas blog ini.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Setiap komentar akan ditinjau terlebih dahulu. Pemilik blog berhak untuk memuat, tidak memuat, mengedit, dan/atau menghapus comment yang disampaikan oleh pembaca. Anda disarankan untuk memahami persyaratan yang ditetapkan pemilik blog ini. Jika tidak menyetujuinya, Anda disarankan untuk tidak menggunakan situs ini. Cek "disclaimer" untuk selengkapnya