7 Hal yang Sering Ditanyakan Wajib Pajak UMKM tentang PP 23 tahun 2018

Presiden Republik Indonesia Joko Widodo saat peluncuran PPh Final UMKM 0,5% berdasarkan PP 23 tahun 2018 di Surabaya (22/06/2018)/Dok. DJP
Presiden Republik Indonesia Joko Widodo saat peluncuran PPh Final UMKM 0,5% berdasarkan PP 23 tahun 2018 di Surabaya (22/06/2018)/Dok. DJP


Catatan Ekstens - Sudah setahun lalu, tepatnya pada 7 September 2020, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengingatkan bahwa pemanfaatan tarif PPh final UMKM setengah persen berdasarkan Peraturan Pemerintah tahun 2018 (PP 23 tahun 2018) bagi wajib pajak badan berbentuk PT, CV, Firma, dan koperasi akan segera berakhir.

Dalam Pengumuman nomor PENG-10/PJ.09/2020, DJP menyebutkan batas waktu penerapan PPh final UMKM bagi wajib pajak badan berbentuk PT yang memanfaatkan fasilitas tersebut sejak 2018 adalah hingga akhir tahun pajak 2020.

Sementara itu, bagi wajib pajak berbentuk CV, firma, dan koperasi yang memanfaatkan skema PPh final UMKM sejak 2018 masih dapat menggunakan skema PPh final dengan tarif setengah persen (0,5%) hingga akhir tahun pajak 2021.

Namun kenyataannya, meski telah diundangkan sejak tahun 2018 dan diumumkan oleh DJP, masih ada wajib pajak yang mempertanyakan tentang hal tersebut.

Melalui catatan ini, penulis mencoba menjelaskan kembali hal-hal yang sering ditanyakan wajib pajak terkait PP 23 tahun 2018 tentang PPh atas penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu.

Baca juga: Jokowi Rilis Tarif Baru PPh Final UMKM 0,5 Persen

1. Siapa yang Boleh Menggunakan Tarif PPh Final UMKM Setengah Persen Berdasarkan PP 23 Tahun 2018?


Tidak semua wajib pajak dapat menggunakan tarif PPh final setengah persen dari omzet bruto. Namun yang pasti, wajib pajak yang berhak menggunakan tarif PPh setengah persen ini adalah dari kelompok Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan omzet (peredaran bruto) tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak.

Kelompok UMKM tersebut dapat berupa Wajib Pajak orang pribadi (usahawan) dan Wajib Pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, atau perseroan terbatas.

2. Apakah Semua Wajib Pajak UMKM Diharuskan Menggunakan Tarif PPh Final PP 23 Tahun 2018?


Sebagaimana telah disebutkan pada poin 1 di atas, wajib pajak UMKM yang dimaksud adalah wajib pajak dalam negeri dan memiliki peredaran bruto tertentu (Rp4,8 miliar setahun pajak) .

Namun ada beberapa kriteria wajib pajak yang tidak termasuk dalam PP 23 tahun 2018 yaitu apabila:

a. penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas, yang meliputi:
  • tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, PPAT, penilai, dan aktuaris;
  • pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan,
  • sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, dan penari;
  • olahragawan;
  • penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator;
  • pengarang, peneliti, dan penerjemah;
  • agen iklan;
  • pengawas atau pengeloia proyek;
  • perantara;
  • petugas penjaja barang dagangan;
  • agen asuransi;
  • distributor perusahaan pemasaran berjenjang atau penjualan langsung dan kegiatan sejenis lainnya.
b. penghasilan yang diterima atau diperoleh di luar negeri yang pajaknya terutang atau telah dibayar di luar negeri;

c. penghasilan yang telah dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat finai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan tersendiri (misalnya jasa konstruksi); dan

d. penghasilan yang dikecualikan sebagai objek pajak (seperti warisan, hibah, dll).

Dalam PP 23 tahun 2018, terdapat pengecualian wajib pajak UMKM yang menggunakan tarif PPh final tersebut. Pertama, bagi Wajib Pajak yang memilih untuk dikenai PPh berdasarkan tarif umum (Pasal 17 ayat (1) huruf a, Pasal 17 ayat (2a), atau Pasal 3lE UU PPh).

Inilah yang menjadi salah satu perbedaan dengan PP 46 tahun 2013 selain karena tarifnya yang semula satu persen menjadi setengah persen. Wajib pajak boleh memilih, apakah akan memanfaatkan tarif setengah persen atau menggunakan tarif umum.

Jika memilih menggunakan tarif umum, maka wajib pajak UMKM tersebut harus menyampaikan surat pemberitahuan kepada DJP dan untuk tahun-tahun berikutnya wajib pajak tidak diperkenankan menggunakan tarif setengah persen ini.

Kedua, Wajib Pajak badan berbentuk persekutuan komanditer atau firma yang dibentuk oleh beberapa Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki keahlian khusus menyerahkan jasa sejenis dengan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas.

Selain itu, Wajib Pajak badan yang memperoleh fasilitas PPh berdasarkan Pasal 31A UU PPh atau Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan beserta perubahan atau penggantinya, serta Wajib Pajak Badan Usaha Tetap juga tidak diperkenankan menggunakan tarif setengah persen ini.

3. Sejak Kapan WP UMKM Dapat Menggunakan Tarif PPh Final Setengah Persen (PP 23 Tahun 2018)?


PP 23 Tahun 2018 berlaku sejak 1 Juli 2018. Artinya, Wajib Pajak yang sebelumnya menggunakan tarif 1% berdasarkan PP 46 tahun 2013 mendapatkan penurunan tarif setengah persen sejak masa Juli 2018.

Meskipun demikian, tarif PPh Final PP 23 Tahun 2018 ini bukanlah tarif yang berlaku selamanya, tapi hanya untuk jangka waktu tertentu. Salah satu tujuan dibuatnya batasan waktu tertentu adalah untuk mendorong Wajib Pajak UMKM agar menggunakan pembukuan yang dapat menjadi dasar untuk mencari nilai penghasilan neto. Khusus WP Badan, pembukuan adalah hal yang wajib dilakukan.

Berdasarkan ketentuan pada Pasal 5 ayat (1) PP 23/2018, jangka waktu tertentu pengenaan PPh bersifat final dengan tarif setengah persen ini paling lama:

  • 7 tahun untuk WP Orang Pribadi
  • 4 tahun untuk WP Badan berbentuk Koperasi, CV, atau Firma
  • 3 tahun untuk WP Badan berbentuk Perseroan Terbatas (PT)

Jangka waktu penggunaan tarif PPh Final setengah persen bagi WP tersebut terhitung sejak:

  • Tahun Pajak WP terdaftar, bagi WP yang terdaftar sejak berlakunya PP tersebut, atau
  • Tahun Pajak berlakunya PP tersebut, bagi WP yang telah terdaftar sebelum berlakunya PP ini.

Agar lebih jelas, penulis sampaikan tiga ilustrasi sebagai berikut:

Contoh 1:

Pak Wawan sebagai pengusaha (wajib pajak orang pribadi) dengan omzet dalam setahun mencapai Rp1.200.000.000 dan mendirikan usahanya pada tahun 2018. Pak Wawan terdaftar (memiliki NPWP) satu bulan sejak ia memulai usaha.

Artinya, Pak Wawan sebagai WP orang pribadi yang melakukan usaha dengan skala UMKM dapat memanfaatkan tarif PPh Final setengah persen sesuai PP 23 Tahun 2018 ini hingga 7 tahun terhitung sejak 2018 dan berakhir pada tahun pajak 2024.


Contoh 2:

CV Maju Terus didirikan pada tahun 2017 dengan omzet Rp4.600.000.000 dalam setahun dan memanfaatkan tarif PPh Final PP 23 Tahun 2018.

Karena perusahaan Maju Terus ini berbentuk CV, maka hanya dapat memanfaatkan fasilitas tarif PPh Final setengah persen ini hingga akhir 2021 saja.


Contoh 3:

Perusahaan Pantang Mundur merupakan WP Badan berbentuk perserotan terbatas (PT) dengan omzet sebesar RpRp4.800.000.000 setahun yang didirikan pada tahun 2020. PT Pantang Mundur memilih menggunakan tarif PPh Final PP No 23 Tahun 2018.

Karena ketentuan WP Badan berbentuk PT hanya dapat menggunakan tarif PPh Final setengah persen dari omzet selama 3 tahun, maka PT Pantang Mundur hanya dapat menggunakan tarif PPh final setengah persen ini hingga 2022 saja.

Memasuki tahun keempat, yaitu pada 2023 PT Pantang Mundur sudah harus menggunakan tarif PPh Badan Normal (tarif umum).

4. Bagaimana Cara Menghitung PPh Badan dengan Menggunakan Tarif Umum?


Badan adalah sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha.

Bentuk Badan dapat berupa Perseroan Terbatas (PT), Perseroan Komanditer (CV), perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap, dan bentuk badan lainnya.

Cara perhitungan PPh Badan didapatkan dari tarif Pajak Penghasilan (PPh) badan dikalikan dengan Penghasilan Kena Pajak (PKP). Untuk Penghasilan Kena Pajak (PKP) bagi Wajib Pajak badan akan dihitung dari penghasilan neto fiskal yang dikurangi kompensasi kerugian fiskal.

Langkah-langkah untuk mendapatkan besaran Penghasilan Kena Pajak adalah sebagai berikut:

Pertama, hitung seluruh Penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam satu tahun pajak. Penghasilan yang bukan merupakan objek pajak dan penghasilan yang telah dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat Final.

Kedua, kurangkan biaya-biaya yang meliputi seluruh biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain: biaya pembelian bahan; biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa (gaji, tunjangan dsb), biaya bunga, biaya sewa, royalty, biaya perjalanan, biaya pengolahan limbah, premi asuransi, biaya promosi dan penjualan, biaya administrasi. Jangan lupa untuk mengurangkan biaya penyusutan dan amortisasi.

Ketiga,perhatikan biaya-biaya yang tidak dapat dikurangkan sebagaimana di atur dalam perundangan perpajakan beserta aturan turunannya. Keluarkan biaya-biaya tersebut dalam penghitungan Penghasilan Kena Pajak.

Apabila penghasilan bruto setelah pengurangan biaya-biaya didapat kerugian sehingga tidak terdapat Penghasilan Kena Pajak, kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 (lima) tahun.

Sementara untuk tarif PPh Badan (umum) berlaku ketentuan sebagai berikut:

Tarif pajak penghasilan Badan untuk tahun pajak 2019 ke bawah adalah sebesar 25% dari penghasilan kena pajak (20%, bila wajib pajak adalah perusahaan yang Go Public).

Untuk tahun pajak 2020, tarif pajak penghasilan badan turun menjadi 22%, dan turun lagi menjadi 20% untuk tahun pajak 2022.

Wajib pajak Badan yang berbentuk perseroan terbuka dapat menggunakan tarif lebih rendah 3% apabila jumlah keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia paling sedikit 40% dan memenuhi kriteria tertentu, menjadi 19% untuk tahun pajak 2020 dan 17% untuk tahun pajak 2021.

5. Apakah dengan berakhirnya masa pemberlakuan PPh Final PP 23 tahun 2018 pada Desember 2020 akan merugikan UMKM (PT)?

Tentu saja tidak. Pemerintah pasti telah memikirkan jalan keluarnya. Ibarat pepatah, ketika satu pintu tertutup maka pintu lain akan terbuka.

Ada penawaran fasilitas dari DJP bagi para pelaku UMKM tersebut, yakni berdasarkan Pasal 31E UU PPh, WP Badan Dalam Negeri dengan peredaran bruto kurang dari Rp4,8 miliar dapat menggunakan fasilitas tarif PPh Badan sebesar 50% dari tarif yang berlaku umum.

Dengan demikian, apabila tarif PPh Badan yang berlaku umum sebesar 22% (tarif untuk tahun pajak 2020 dan 2021 diturunkan dari 25% ke 22% sesuai Perppu 1 Tahun 2020) maka tarif PPh Badan yang dibebankan kepada UMKM hanyalah 11%.

Selain itu, selama pandemi ini, banyak insentif yang dapat dimanfaatkan wajib pajak, misalnya insentif PPh 21 DTP sebagaimana dimaksud dalam PMK-82/PMK.03/PMK.03/2021.

Baca juga: Pemerintah Resmi Perpanjang Insentif Pajak Hingga Akhir Tahun 2021


6. Apakah WP UMKM Berdasarkan PP 23 tahun 2018 dan Menyelenggarakan Pembukuan Dapat Melakukan Kompensasi Kerugian atas Penghasilan yang Tidak Dikenai PPh Final?


Tentu saja bisa. Namun, yang perlu diingat bahwa kompensasi kerugian hanya diperkenankan untuk penghasilan yang bukan merupakan objek PPh berdasarkan PP 23 tahun 2018.

Sedangkan, kerugian atas penghasilan yang menjadi objek PP 23 tahun 2018 tidak dapat dikompensasikan.

Dengan kata lain, penghasilan tersebut dikenakan berdasarkan ketentuan umum PPh yang berlaku.

Ada empat ketentuan yang harus dipenuhi untuk dapat mengompensasikan kerugian atas penghasilan yang tidak dikenai PPh Final.

Pertama, kompensasi kerugian dilakukan mulai tahun pajak berikutnya secara berturut-turut sampai dengan lima tahun pajak.

Kedua, WP harus menyelenggarakan pembukuan secara terpisah antara penghasilan yang dikenai PPh berdasarkan ketentuan umum PPh dengan penghasilan yang dikenai PPh Final.

Ketiga, tahun pajak dikenakannya PPh Final berdasarkan PP 23 tahun 2018 tetap diperhitungkan sebagai bagian jangka waktu kompensasi.

Keempat, kerugian pada tahun pajak dikenakannya PPh Final berdasarkan PP 23 tahun 2018 tidak dapat dikompensasikan pada tahun pajak berikutnya.

Namun, ketentuan pada poin keempat di atas tidak berlaku jika terdapat kerugian dari penghasilan yang tidak dikenai PPh Final. Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-46/PJ/2020 pada 18 Agustus 2020 tentang Penegasan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013.

7. Bagaimana Jika Sudah Telanjur Membayar PPh Final Setengah Persen (41128-420) sedangkan Mulai 2021 Ini Harus Menggunakan Tarif Umum (411126-100)?


Apabila terjadi kesalahan saat pembayaran/penyetoran pajak, wajib pajak dapat mengajukan permohonan Pemindahbukuan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat pembayaran diadministrasikan. Permohonan dapat disampaikan langsung ke KPP atau dikirimkan melalui pos tercatat.

Baca juga: Tata Cara Pemindahbukuan (Pbk) Pembayaran Pajak


Demikian ulasan tentang PP 23 tahun 2018. Semoga dengan ulasan ini dapat mencerahkan wajib pajak UMKM terutama yang tahun 2021 ini mengalami pengalihan tarif.

Jika masih ada pertanyaan, silakan tinggalkan komentar, menghubungi Kring Pajak (baik melalui chat di pajak.go.id, twitter @kring_pajak, telepon 1500200), atau menghubungi tempat wajib pajak terdaftar.

Bagi wajib pajak yang terdaftar di KPP Pratama Bandung Cibeunying dapat memanfaatkan layanan Chat WA Klik Cibeunying 0811-2310-423 atau melalui media sosial @pajakcibeunying. (HP)

Referensi: pajak.go.id

👍 Terima kasih telah membaca "7 Hal yang Sering Ditanyakan Wajib Pajak UMKM tentang PP 23 tahun 2018". Silakan bagikan menggunakan tombol berikut ini!

About Catatan Ekstens

Catatan Ekstens adalah blog pajak yang menjadi media kami dalam memperbarui pengetahuan perpajakan. Anggap saja setiap postingan pada blog ini sebagai catatan kami. Selengkapnya bisa cek "About" di bagian atas blog ini.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Setiap komentar akan ditinjau terlebih dahulu. Pemilik blog berhak untuk memuat, tidak memuat, mengedit, dan/atau menghapus comment yang disampaikan oleh pembaca. Anda disarankan untuk memahami persyaratan yang ditetapkan pemilik blog ini. Jika tidak menyetujuinya, Anda disarankan untuk tidak menggunakan situs ini. Cek "disclaimer" untuk selengkapnya