Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran 411121 |
KODE JENIS SETORAN |
JENIS SETORAN |
KETERANGAN |
100 |
Masa PPh Pasal 21 |
untuk pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum
dalam SPT Masa PPh Pasal 21 termasuk SPT pembetulan sebelum dilakukan
pemeriksaan. |
106 |
Pembayaran Pajak Masa yang berasal dari kegiatan permintaan
keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam
BAPK/BAP |
untuk pembayaran pajak yang
masih harus disetor sebagai akibat permintaan keterangan yang
dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam
BAPK/BAP |
199 |
Pembayaran Pendahuluan skp PPh Pasal 21 |
untuk pembayaran pajak
sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPh Pasal 21. |
300 |
STP PPh Pasal 21 |
untuk pembayaran jumlah yang masih
harus dibayar yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak (STP) PPh Pasal
21. |
310 |
SKPKB PPh Pasal 21 |
untuk pembayaran jumlah yang masih
harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Pasal 21. |
311 |
SKPKB PPh Final Pasal 21 Pembayaran Sekaligus Atas Jaminan Hari
Tua, Uang Tebusan Pensiun, dan Uang Pesangon |
untuk pembayaran jumlah yang masih
harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Final Pasal 21 pembayaran sekaligus
atas Jaminan Hari Tua, Uang Tebusan Pensiun, dan Uang Pesangon. |
320 |
SKPKBT PPh Pasal 21 |
untuk pembayaran jumlah yang masih
harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Pasal 21. |
321 |
SKPKBT PPh Final Pasal 21 Pembayaran Sekaligus Atas Jaminan Hari
Tua, Uang Tebusan Pensiun, dan Uang Pesangon |
untuk pembayaran jumlah yang masih
harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Final Pasal 21 pembayaran
sekaligus atas Jaminan Hari Tua, Uang Tebusan Pensiun dan Uang Pesangon. |
390 |
Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan
Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali |
untuk pembayaran jumlah
yang masih harus
dibayar yang tercantum dalam
Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan
Keberatan, Putusan Banding,
atau Putusan Peninjauan Kembali, termasuk atas pajak yang seharusnya
tidak dikembalikan. |
401 |
PPh Final Pasal 21 Pembayaran Sekaligus Atas Jaminan Hari Tua,
Uang Tebusan Pensiun, dan Uang Pesangon |
untuk pembayaran PPh Final
Pasal 21 pembayaran sekaligus atas Jaminan Hari Tua,
Uang Tebusan Pensiun, dan Uang Pesangon. |
402 |
PPh Final Pasal 21 atas honorarium atau imbalan lain yang
diterima Pejabat Negara, PNS, anggota TNI/POLRI dan para pensiunnya |
untuk pembayaran PPh Final Pasal 21 atas honorarium atau imbalan
lain yang diterima
Pejabat Negara, PNS, anggota TNI/POLRI dan
para pensiunnya yang bersumber dari APBN/APBD. |
500 |
PPh Pasal 21 atas pengungkapan ketidakbenaran |
untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang
tercantum dalam SPT
PPh Pasal 21
atas pengungkapan
ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal
8 ayat (3)
atau Pasal 8
ayat (5) Undang-Undang KUP. |
501 |
PPh Pasal 21 atas penghentian penyidikan tindak pidana |
untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang
tercantum dalam SPT
PPh Pasal 21
atas penghentian penyidikan tindak
pidana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal
44B ayat (2)
Undang-Undang KUP. |
510 |
Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan
ketidakbenaran perbuatan atau ketidakbenaran pengisian SPT PPh Pasal 21 |
untuk pembayaran sanksi
administrasi berupa denda atau
kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal
8 ayat (3)
atau pengungkapan ketidakbenaran pengisian
SPT sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat
(5) Undang-Undang KUP. |
511 |
Sanksi administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan
tindak pidana di bidang perpajakan |
untuk pembayaran sanksi
administrasi berupa denda, atas
penghentian penyidikan tindak
pidana di bidang perpajakan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal
44B ayat (2) Undang-Undang KUP. |
0 komentar:
Post a Comment
Setiap komentar akan ditinjau terlebih dahulu. Pemilik blog berhak untuk memuat, tidak memuat, mengedit, dan/atau menghapus comment yang disampaikan oleh pembaca. Anda disarankan untuk memahami persyaratan yang ditetapkan pemilik blog ini. Jika tidak menyetujuinya, Anda disarankan untuk tidak menggunakan situs ini. Cek "disclaimer" untuk selengkapnya