Kode Akun Pajak 411121 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 21

 

Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran 411121 Untuk Jenis PPh Pasal 21
Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran 411121


KODE JENIS SETORAN

JENIS SETORAN

KETERANGAN

100

Masa PPh Pasal 21

untuk pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 21 termasuk SPT pembetulan sebelum dilakukan pemeriksaan.

106

Pembayaran Pajak Masa yang berasal dari kegiatan permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP

untuk  pembayaran  pajak  yang   masih  harus  disetor sebagai akibat permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP

199

Pembayaran Pendahuluan skp PPh Pasal 21

untuk   pembayaran   pajak   sebelum   diterbitkan surat ketetapan pajak PPh Pasal 21.

300

STP PPh Pasal 21

untuk  pembayaran  jumlah  yang  masih  harus  dibayar yang tercantum  dalam Surat Tagihan Pajak (STP) PPh Pasal 21.

310

SKPKB PPh Pasal 21

untuk  pembayaran  jumlah  yang  masih  harus  dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Pasal 21.

311

SKPKB PPh Final Pasal 21 Pembayaran Sekaligus Atas Jaminan Hari Tua, Uang Tebusan Pensiun, dan Uang Pesangon

untuk  pembayaran  jumlah  yang  masih  harus  dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Final Pasal 21 pembayaran sekaligus atas Jaminan Hari Tua, Uang Tebusan Pensiun, dan Uang Pesangon.

320

SKPKBT PPh Pasal 21

untuk  pembayaran  jumlah  yang  masih  harus  dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Pasal 21.

321

SKPKBT PPh Final Pasal 21 Pembayaran Sekaligus Atas Jaminan Hari Tua, Uang Tebusan Pensiun, dan Uang Pesangon

untuk  pembayaran  jumlah  yang  masih  harus  dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Final Pasal 21 pembayaran sekaligus atas Jaminan Hari Tua, Uang Tebusan Pensiun dan Uang Pesangon.

390

Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali

untuk  pembayaran  jumlah  yang  masih  harus  dibayar yang  tercantum  dalam  Surat  Keputusan  Pembetulan, Surat   Keputusan   Keberatan,   Putusan   Banding,   atau Putusan Peninjauan Kembali, termasuk atas pajak yang seharusnya tidak dikembalikan.

401

PPh Final Pasal 21 Pembayaran Sekaligus Atas Jaminan Hari Tua, Uang Tebusan Pensiun, dan Uang Pesangon

untuk pembayaran PPh Final  Pasal  21  pembayaran sekaligus atas Jaminan Hari Tua, Uang Tebusan Pensiun, dan Uang Pesangon.

402

PPh Final Pasal 21 atas honorarium atau imbalan lain yang diterima Pejabat Negara, PNS, anggota TNI/POLRI dan para pensiunnya

untuk pembayaran PPh Final Pasal 21 atas  honorarium atau  imbalan  lain  yang  diterima  Pejabat  Negara,  PNS, anggota    TNI/POLRI    dan    para    pensiunnya    yang bersumber dari APBN/APBD.

500

PPh Pasal 21 atas pengungkapan ketidakbenaran

untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor  yang  tercantum  dalam  SPT  PPh  Pasal  21  atas pengungkapan  ketidakbenaran  sebagaimana  dimaksud dalam   Pasal   8   ayat   (3)   atau   Pasal   8   ayat   (5) Undang-Undang KUP.

501

PPh Pasal 21 atas penghentian penyidikan tindak pidana

untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor  yang  tercantum  dalam  SPT  PPh  Pasal  21  atas penghentian   penyidikan   tindak   pidana   sebagaimana dimaksud  dalam  Pasal  44B  ayat  (2)  Undang-Undang KUP.

510

Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan atau ketidakbenaran pengisian SPT PPh Pasal 21

untuk  pembayaran  sanksi  administrasi  berupa  denda atau   kenaikan,   atas   pengungkapan   ketidakbenaran perbuatan  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  8  ayat  (3)  atau  pengungkapan  ketidakbenaran  pengisian  SPT sebagaimana   dimaksud   dalam   Pasal   8   ayat   (5) Undang-Undang KUP.

511

Sanksi administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan

untuk  pembayaran  sanksi  administrasi  berupa  denda, atas  penghentian  penyidikan  tindak  pidana  di  bidang perpajakan  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  44B ayat (2) Undang-Undang KUP.


About Catatan Ekstens

Catatan Ekstens adalah blog pajak yang menjadi media kami dalam memperbarui pengetahuan perpajakan. Anggap saja setiap postingan pada blog ini sebagai catatan kami. Selengkapnya bisa cek "About" di bagian atas blog ini.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Setiap komentar akan ditinjau terlebih dahulu. Pemilik blog berhak untuk memuat, tidak memuat, mengedit, dan/atau menghapus comment yang disampaikan oleh pembaca. Anda disarankan untuk memahami persyaratan yang ditetapkan pemilik blog ini. Jika tidak menyetujuinya, Anda disarankan untuk tidak menggunakan situs ini. Cek "disclaimer" untuk selengkapnya