Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran 411122 |
KODE JENIS SETORAN |
JENIS SETORAN |
KETERANGAN |
100 |
Masa PPh Pasal 22 |
untuk pembayaran pajak yang harus disetor yang tercantum dalam
SPT Masa PPh Pasal 22 termasuk SPT pembetulan sebelum dilakukan pemeriksaan. |
106 |
Pembayaran Pajak Masa yang berasal dari kegiatan permintaan
keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam
BAPK/BAP |
untuk pembayaran pajak yang masih harus disetor sebagai akibat permintaan
keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam
BAPK/BAP. |
199 |
Pembayaran Pendahuluan skp PPh Pasal 22 |
untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak
PPh Pasal 22. |
300 |
STP PPh Pasal 22 |
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum
dalam STP PPh Pasal 22. |
310 |
SKPKB PPh Pasal 22 |
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang
tercantum dalam SKPKB PPh Pasal 22. |
311 |
SKPKB PPh Final Pasal 22 |
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum
dalam SKPKB PPh Final Pasal 22. |
320 |
SKPKBT PPh Pasal 22 |
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum
dalam SKPKBT PPh Pasal 22. |
321 |
SKPKBT PPh Final Pasal 22 |
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum
dalam SKPKBT PPh Final Pasal 22. |
390 |
Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan
Keberatan, Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali |
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam
Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau
Putusan Peninjauan Kembali, termasuk atas pajak yang seharusnya tidak
dikembalikan. |
401 |
PPh Final Pasal 22 atas Penebusan Migas |
untuk pembayaran PPh Final Pasal 22 atas Penebusan Migas. |
403 |
PPh Pasal 22 atas Penjualan Barang yang Tergolong Sangat Mewah |
untuk pembayaran PPh Pasal 22 atas Penjualan Barang yang
Tergolong Sangat Mewah. |
404 |
PPh Pasal 22 atas Ekspor Komoditas Tambang Batubara, Mineral
Logam, dan Mineral Bukan logam |
Untuk pembayaran PPh Pasal 22 atas Ekspor Komoditas Tambang
Batubara, Mineral Logam, dan Mineral Bukan Logam. |
500 |
PPh Pasal 22 atas pengungkapan ketidakbenaran |
untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum
dalam SPT Masa PPh Pasal22 atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP. |
501 |
PPh Pasal 22 atas penghentian penyidikan tindak pidana |
untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum
dalam SPT Masa PPh Pasal 22 atas penghentian penyidikan tindak pidana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP. |
510 |
Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan
ketidakbenaran perbuatan atau ketidakbenaran pengisian SPT Masa PPh Pasal 22 |
untuk pembayaran sanksi
administrasi berupa denda atau
kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal
8 ayat (3)
atau pengungkapan ketidakbenaran pengisian
SPT sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat
(5) Undang-Undang KUP. |
511 |
Sanksi administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan
tindak pidana di bidang perpajakan |
untuk pembayaran sanksi
administrasi berupa denda, atas
penghentian penyidikan tindak
pidana di bidang perpajakan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal
44B ayat (2) Undang-Undang KUP. |
900 |
Pemungut PPh Pasal 22 Non- Instansi Pemerintah |
untuk pembayaran PPh Pasal 22 yang
dipungut oleh Pemungut selain Instansi Pemerintah |
910 |
Pemungut PPh Pasal 22 Instansi Pemerintah APBN |
untuk pembayaran PPh Pasal 22 yang
dipungut oleh Pemungut Instansi Pemerintah APBN |
920 |
Pemungut PPh Pasal 22 Instansi Pemerintah APBD |
untuk pembayaran PPh Pasal 22 yang
dipungut oleh Pemungut Instansi Pemerintah APBD |
930 |
Pemungut PPh Pasal 22 Instansi Pemerintah Dana Desa |
untuk pembayaran PPh Pasal 22 yang
dipungut oleh Pemungut Instansi Pemerintah Dana Desa |
0 komentar:
Post a Comment
Setiap komentar akan ditinjau terlebih dahulu. Pemilik blog berhak untuk memuat, tidak memuat, mengedit, dan/atau menghapus comment yang disampaikan oleh pembaca. Anda disarankan untuk memahami persyaratan yang ditetapkan pemilik blog ini. Jika tidak menyetujuinya, Anda disarankan untuk tidak menggunakan situs ini. Cek "disclaimer" untuk selengkapnya