Kode Akun Pajak 411122 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 22

 

Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran 411122 untuk Jenis PPh Pasal 22
Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran 411122

KODE JENIS SETORAN

JENIS SETORAN

KETERANGAN

100

Masa PPh Pasal 22

untuk pembayaran pajak yang harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 22 termasuk SPT pembetulan sebelum dilakukan pemeriksaan.

106

Pembayaran Pajak Masa yang berasal dari kegiatan permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP

untuk pembayaran pajak yang masih harus disetor sebagai akibat permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP.

199

Pembayaran Pendahuluan skp PPh Pasal 22

untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPh Pasal 22.

300

STP PPh Pasal 22

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Pasal 22.

310

SKPKB PPh Pasal 22

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Pasal 22.

311

SKPKB PPh Final Pasal 22

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Final Pasal 22.

320

SKPKBT PPh Pasal 22

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Pasal 22.

321

SKPKBT PPh Final Pasal 22

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Final Pasal 22.

390

Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, termasuk atas pajak yang seharusnya tidak dikembalikan.

401

PPh Final Pasal 22 atas Penebusan Migas

untuk pembayaran PPh Final Pasal 22 atas Penebusan Migas.

403

PPh Pasal 22 atas Penjualan Barang yang Tergolong Sangat Mewah

untuk pembayaran PPh Pasal 22 atas Penjualan Barang yang Tergolong Sangat Mewah.

404

PPh Pasal 22 atas Ekspor Komoditas Tambang Batubara, Mineral Logam, dan Mineral Bukan logam

Untuk pembayaran PPh Pasal 22 atas Ekspor Komoditas Tambang Batubara, Mineral Logam, dan Mineral Bukan Logam.

500

PPh Pasal 22 atas pengungkapan ketidakbenaran

untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal22 atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.

501

PPh Pasal 22 atas penghentian penyidikan tindak pidana

untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 22 atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.

510

Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan atau ketidakbenaran pengisian SPT Masa PPh Pasal 22

untuk  pembayaran  sanksi  administrasi  berupa  denda atau   kenaikan,   atas   pengungkapan   ketidakbenaran perbuatan  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  8  ayat  (3)  atau  pengungkapan  ketidakbenaran  pengisian  SPT sebagaimana   dimaksud   dalam   Pasal   8   ayat   (5) Undang-Undang KUP.

511

Sanksi administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan

untuk  pembayaran  sanksi  administrasi  berupa  denda, atas  penghentian  penyidikan  tindak  pidana  di  bidang perpajakan  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  44B ayat (2) Undang-Undang KUP.

900

Pemungut PPh Pasal 22 Non- Instansi Pemerintah

untuk  pembayaran  PPh  Pasal  22  yang dipungut oleh Pemungut selain Instansi Pemerintah

910

Pemungut PPh Pasal 22 Instansi Pemerintah APBN

untuk  pembayaran  PPh  Pasal  22  yang dipungut oleh Pemungut Instansi Pemerintah APBN

920

Pemungut PPh Pasal 22 Instansi Pemerintah APBD

untuk  pembayaran  PPh  Pasal  22  yang dipungut oleh Pemungut Instansi Pemerintah APBD

930

Pemungut PPh Pasal 22 Instansi Pemerintah Dana Desa

untuk  pembayaran  PPh  Pasal  22  yang dipungut oleh Pemungut Instansi Pemerintah Dana Desa


About Catatan Ekstens

Catatan Ekstens adalah blog pajak yang menjadi media kami dalam memperbarui pengetahuan perpajakan. Anggap saja setiap postingan pada blog ini sebagai catatan kami. Selengkapnya bisa cek "About" di bagian atas blog ini.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Setiap komentar akan ditinjau terlebih dahulu. Pemilik blog berhak untuk memuat, tidak memuat, mengedit, dan/atau menghapus comment yang disampaikan oleh pembaca. Anda disarankan untuk memahami persyaratan yang ditetapkan pemilik blog ini. Jika tidak menyetujuinya, Anda disarankan untuk tidak menggunakan situs ini. Cek "disclaimer" untuk selengkapnya