Hore! WP Terdaftar di KPP Cibeunying Bisa Gunakan e-Pbk

Hore! WP Terdaftar di KPP Cibeunying Bisa Gunakan e-Pbk
Evaluasi uji coba e-Pbk di KPP Pratama Bandung Cibeunying. 


Catatan Ekstens - Wajib Pajak (WP) terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandung Cibeunying mulai pertengahan Oktober 2022 diberi kesempatan untuk menjajal layanan terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak yaitu e-Pbk. 

Hal ini disampaikan Kepala Seksi Pemutakhiran Tax Knowledge Based, Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Harris Rinaldi pada kegiatan monitoring dan evaluasi pelayanan 2022 di Bandung (Selasa, 1/11).

Harris menyebutkan tujuan dari dibuatnya layanan e-Pbk ini adalah memberikan kemudahan layanan kepada wajib pajak. e-Pbk merupakan pengajuan permohonan pemindahbukuan yang dilakukan secara daring melalui laman DJP online (pajak.go.id).

Baca juga:  KPP Cibeunying Kenalkan e-Pbk kepada Instansi Pemerintah Se-Kota Bandung 

Saat ini layanan e-Pbk masih belum tersedia untuk seluruh WP karena masih berada pada tahap piloting (uji coba) di 10 KPP, yaitu KPP Pratama Bandung Cibeunying, Tigaraksa, Semarang Barat, Kebumen, Jakarta Pluit, Serpong, Kosambi, Surabaya Rungkut, Gianyar, dan Tangerang Barat.

Melalui layanan e-Pbk, WP yang melakukan kekeliruan pada saat pembayaran pajak dapat mengajukan permohonan pemindahbukuan kapan saja dan di mana saja tanpa harus mengajukan permohonan secara langsung ke loket layanan di KPP terdaftar.

WP dapat mengakses e-Pbk pada menu layanan di laman DJP online, setelah melakukan aktivasi layanan pada menu profile, kemudian WP dapat mengisi formulir permohonan secara elektronik secara lengkap dan benar sesuai petunjuk pengisian.

Setelah mengisi permohonan, WP dapat mengirimkan permohonan e-Pbk tersebut dengan mengunggah fail sertifikat elektronik sebagai otorisasi digital dan menekan tombol “kirim permintaan”.

Keunggulan lainnya dari layanan e-Pbk adalah WP dapat melakukan pemantauan proses tindak lanjut pada menu monitoring. Apabila permohonan telah selesai diproses, maka WP dapat mengunduh secara mandiri salinan hasil permohonan pemindahbukuan yang telah diajukan.

Saran dan masukan (feed back) dari WP pengguna di KPP piloting sangat diharapkan oleh DJP pada masa uji coba ini. “Jika ada kendala-kendala dalam implementasi e-Pbk, agar disampaikan kepada kami,” pungkas Harris. (RDH)

sumber: pajak.go.id

About Catatan Ekstens

Catatan Ekstens adalah blog pajak yang menjadi media kami dalam memperbarui pengetahuan perpajakan. Anggap saja setiap postingan pada blog ini sebagai catatan kami. Selengkapnya bisa cek "About" di bagian atas blog ini.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Setiap komentar akan ditinjau terlebih dahulu. Pemilik blog berhak untuk memuat, tidak memuat, mengedit, dan/atau menghapus comment yang disampaikan oleh pembaca. Anda disarankan untuk memahami persyaratan yang ditetapkan pemilik blog ini. Jika tidak menyetujuinya, Anda disarankan untuk tidak menggunakan situs ini. Cek "disclaimer" untuk selengkapnya