Inilah Sederet Keunggulan e-Pbk

Wajib Pajak menggunakan layanan e-Pbk.
Wajib Pajak menggunakan layanan e-Pbk. Layanan terbaru DJP ini memiliki sederet keunggulan.  

Catatan Ekstens - Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandung Cibeunying Herry Prapto menjelaskan sederet keunggulan e-Pbk. Hal ini disampaikannya saat memberikan asistensi Pengusaha Kena Pajak tentang penggunaan e-Pbk di Help Desk KPP Pratama Bandung Cibeunying, Kota Bandung (Senin, 7/11).

“Adanya alternatif pengajuan Pbk secara online (e-Pbk) di pajak.go.id dapat mengurangi biaya yang dikeluarkan wajib pajak,” ungkap Herry saat memberikan asistensi Pengusaha Kena Pajak tentang e-Pbk 

Herry menuturkan, penghematan biaya bisa dilakukan karena wajib pajak tak lagi mengeluarkan ongkos transportasi ke KPP, biaya pengiriman melalui jasa ekspedisi, atau mencetak surat permohonan dan dokumen kelengkapannya.

“Sama seperti lapor pajak (SPT tahunan), dulu menggunakan kertas, sekarang bisa disampaikan secara online. Jadi permohonan Pbk bisa disampaikan dari tempat wajib pajak berada, tak perlu ke kantor pajak,” jelasnya.

Dengan menggunakan e-Pbk, wajib pajak juga dapat menghemat waktu. “Karena sudah online, wajib pajak dapat lebih efisien dalam menggunakan waktunya yang sangat berharga. e-Pbk dapat menghemat waktu tempuh dan mengantre di KPP,” imbuhnya.

Baca juga:
KPP Cibeunying Kenalkan e-Pbk kepada Instansi Pemerintah se-Kota Bandung

Herry juga menyebutkan, aplikasi yang diujicobakan sejak pertengahan Oktober 202 itu dilengkapi fitur monitoring. Dengan adanya fitur tersebut, wajib pajak dapat melihat perkembangan permohonan Pbk yang diajukan melalui e-Pbk.

“Jadi, wajib pajak tak perlu menanyakan via telpon atau WhatsApp KPP untuk mengetahui perkembangan proses pemindahbukuan yang diajukannya. Wajib pajak cukup memantaunya melalui fitur monitoring tersebut,” ungkapnya.

Fitur lain yang tak kalah menarik adalah adanya notifikasi jika permohonan wajib pajak tidak dapat dilakukan Pbk. “Sistem e-Pbk akan secara otomatis melakukan validasi atas NTPN (nomor tanda penerimaan negara) yang diajukan Pbk,” ujarnya.

Kendati demikian, ungkap Herry, petugas pajak tetap melakukan penelitian sebelum memutuskan atas setoran yang tidak dapat dilakukan pemindahbukuan. Langkah ini dilakukan agar data pembayaran menjadi lebih akurat.

Sebagai informasi, layanan e-Pbk ini masih diujicobakan terbatas kepada wajib pajak yang terdaftar di 10 KPP Pratama, yakni KPP Pratama Bandung Cibeunying, Tigaraksa, Semarang Barat, Kebumen, Jakarta Pluit, Serpong, Kosambi, Surabaya Rungkut, Gianyar, dan Tangerang Barat.

Herry berharap wajib pajak yang telah menggunakan aplikasi e-Pbk dapat memberikan umpan balik (feed back) berupa saran atau masukan penggunaan aplikasi tersebut sebelum diimplementasikan secara nasional. (HP)

sumber: pajak.go.id

About Catatan Ekstens

Catatan Ekstens adalah blog pajak yang menjadi media kami dalam memperbarui pengetahuan perpajakan. Anggap saja setiap postingan pada blog ini sebagai catatan kami. Selengkapnya bisa cek "About" di bagian atas blog ini.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Setiap komentar akan ditinjau terlebih dahulu. Pemilik blog berhak untuk memuat, tidak memuat, mengedit, dan/atau menghapus comment yang disampaikan oleh pembaca. Anda disarankan untuk memahami persyaratan yang ditetapkan pemilik blog ini. Jika tidak menyetujuinya, Anda disarankan untuk tidak menggunakan situs ini. Cek "disclaimer" untuk selengkapnya