KPP Cibeunying: Reformasi Pajak Berlanjut

Reformasi Pajak Berlanjut
Reformasi Pajak Berlanjut

Catatan Ekstens - Reformasi Pajak terus berlanjut hingga saat ini. Salah satunya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah mengembangkan proses bisnis terintegrasi melalui Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) atau core tax administration system (core tax).

Kepala KPP Pratama Bandung Cibeunying Hasti Garini menyebutkan bahwa proses bisnis DJP dirancang ulang dalam PSIAP. Proses bisnis tersebut dimulai dari pendaftaran, pengawasan, ekstensifikasi, pemeriksaan, pembayaran, penagihan, penilaian, layanan edukasi, hingga knowledge management.

Untuk menghadapi perubahan-perubahan yang terjadi, seluruh pegawai DJP harus terus memperbarui pengetahuan dan kompetensinya. “Perbarui (pengetahuan dan kompetensi) diri kita sampai hari terakhir kita bekerja, bahkan sampai kita pensiun,” ungkap Hasti di Bandung (Selasa, 8/11).

Hasti menilai, peningkatan kompetensi pegawai diperlukan agar seluruh pegawai DJP dapat menjalankan tugas dan fungsinya masing-masing untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. “Pelayanan adalah garda terdepan. Pelayanan paling banyak bersinggungan dengan masyarakat. Ia menjadi ‘wajah’ DJP di mata publik,” tegasnya.

Meskipun demikian, bukan berarti fungsi pengawasan dan penegakkan hukum tidaklah penting. “Tidak ada yang bisa hebat sendirian. Semua pegawai harus saling bersinergi. Jika ada hal yang kurang tepat, mari kita lakukan perbaikan,” ujar Hasti.

Selain itu, Hasti juga mengingatkan agar pegawai selalu menjaga integritas. “Melalui core tax ini, DJP berharap sistem perpajakan menjadi mudah, andal, terintegrasi, akurat, dan pasti,” pungkasnya.

Sebagai informasi, terdapat 5 pilar utama dalam program Reformasi Perpajakan DJP yaitu organisasi, SDM (sumber daya manusia), teknologi informasi dan basis data perpajakan, proses bisnis, serta dasar hukum (peraturan perundang-undangan). Pilar ketiga dan keempat Reformasi Perpajakan itu diwujudkan dalam program PSIAP. (HP)

About Catatan Ekstens

Catatan Ekstens adalah blog pajak yang menjadi media kami dalam memperbarui pengetahuan perpajakan. Anggap saja setiap postingan pada blog ini sebagai catatan kami. Selengkapnya bisa cek "About" di bagian atas blog ini.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Setiap komentar akan ditinjau terlebih dahulu. Pemilik blog berhak untuk memuat, tidak memuat, mengedit, dan/atau menghapus comment yang disampaikan oleh pembaca. Anda disarankan untuk memahami persyaratan yang ditetapkan pemilik blog ini. Jika tidak menyetujuinya, Anda disarankan untuk tidak menggunakan situs ini. Cek "disclaimer" untuk selengkapnya