Mojang Jajaka Kota Bandung 2022 |
Catatan Ekstens - Mojang dan Jajaka Kota Bandung 2022 Lafia Ghita dan Muchamad Rizky mengunjungi stan Pojok Pajak Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat I di Gedung Sate Bandung (Senin, 5/12). Dalam kesempatan tersebut, mereka menanyakan hal-hal terkait kewajiban perpajakan orang pribadi, salah satunya terkait kewajiban memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
"Apakah mahasiswa boleh memiliki NPWP?" tanya Rizky.
Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) UU No. 28/2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-04/PJ/2020, wajib pajak memiliki kewajiban untuk membuat NPWP apabila telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Kewajiban mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP hanya dilakukan bagi wajib pajak yang penghasilannya telah melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) pada suatu tahun pajak.
Kewajiban mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP hanya dilakukan bagi wajib pajak yang penghasilannya telah melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) pada suatu tahun pajak.
"Meskipun berstatus mahasiswa, jika sudah memiliki penghasilan di atas PTKP, maka ia wajib memiliki NPWP," ujar Herry.
Lebih lanjut, Herry menjelaskan batasan PTKP dimaksud bagi wajib pajak berstatus belum kawin dan tanpa tanggungan (TK/0) sebesar Rp54.000.000,00. Dalam hal penghasilan mahasiswa tersebut masih di bawah PTKP, maka belum wajib untuk mendaftarkan diri untuk ber-NPWP. Semua penghasilan yang dimiliki mahasiswa tersebut dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh orang tuanya.
"Meski belum mencapai batas PTKP, mahasiswa yang ingin memiliki NPWP sendiri, bisa mendaftar secara online melalui e-reg.pajak.go.id," pungkas Herry.
Untuk diketahui, pojok pajak Kanwil DJP Jawa Barat I tersebut hadir dalam rangka turut serta memeriahkan festival pelayanan publik yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi dalam rangka memperingati Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2022. (HP)
Lebih lanjut, Herry menjelaskan batasan PTKP dimaksud bagi wajib pajak berstatus belum kawin dan tanpa tanggungan (TK/0) sebesar Rp54.000.000,00. Dalam hal penghasilan mahasiswa tersebut masih di bawah PTKP, maka belum wajib untuk mendaftarkan diri untuk ber-NPWP. Semua penghasilan yang dimiliki mahasiswa tersebut dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh orang tuanya.
"Meski belum mencapai batas PTKP, mahasiswa yang ingin memiliki NPWP sendiri, bisa mendaftar secara online melalui e-reg.pajak.go.id," pungkas Herry.
Untuk diketahui, pojok pajak Kanwil DJP Jawa Barat I tersebut hadir dalam rangka turut serta memeriahkan festival pelayanan publik yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi dalam rangka memperingati Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2022. (HP)
sumber: pajak.go.id
0 komentar:
Post a Comment
Setiap komentar akan ditinjau terlebih dahulu. Pemilik blog berhak untuk memuat, tidak memuat, mengedit, dan/atau menghapus comment yang disampaikan oleh pembaca. Anda disarankan untuk memahami persyaratan yang ditetapkan pemilik blog ini. Jika tidak menyetujuinya, Anda disarankan untuk tidak menggunakan situs ini. Cek "disclaimer" untuk selengkapnya