Penyuluh Pajak KPP Pratama Bandung Cibeunying |
Catatan Ekstens - Tim Penyuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandung Cibeunying menjadi narasumber sosialisasi kewajiban perpajakan instansi pemerintah di Kota Bandung (Senin, 14/11). Acara yang diselenggarakan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung ini dihadiri 56 peserta.
Penyuluh Pajak Listiana Rumonda Wardani menuturkan bahwa kegiatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan peserta dalam melakukan pemotongan dan pemungutan pajak pusat melalui aplikasi e-Bupot Unifikasi Instansi Pemerintah.
“Setiap instansi pemerintah dalam melakukan transaksi belanja (pengadaan) barang dan/atau jasa, wajib melakukan pemotongan/pemungutan pajak sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku,” ungkap Listiana.
Aturan terkait perlakuan perpajakan atas pengadaan barang dan/atau jasa tersebut yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-231/PMK.03/2019 s.t.d.t.d PMK-59/PMK.03/2022 tentang Kewajiban Perpajakan Instansi Pemerintah. “Salah satu aspek perpajakan yang kami bahas adalah perlakuan pajak atas pengadaan makanan dan minuman oleh instansi pemerintah,” imbuhnya.
Sementara itu, Penyuluh Pajak KPP Pratama Bandung Cibeunying Erik Rubiyanto menjelaskan, pengadaan makanan dan minuman (mamin) oleh instansi pemerintah dapat dikategorikan sebagai pajak pusat atau pajak daerah. “Aspek pajaknya dapat masuk pajak daerah maupun pajak pusat, sehingga kita harus berhati-hati dalam menentukan pemotongan pajaknya,” ujarnya.
Pajak daerah yang terkait pengadaan makanan dan minuman yaitu pajak restoran. Perlu dicatat bahwa pajak restoran merupakan pajak daerah kabupaten/kota, sehingga tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang merupakan pajak pusat. Objek pajak restoran adalah pelayanan yang disediakan oleh restoran meliputi pelayanan penjualan makanan dan/atau minuman yang dikonsumsi oleh pembeli, baik dikonsumsi di tempat pelayanan maupun di tempat lain.
“Dalam hal harga jual tersebut termasuk pajak restoran (10%), maka dasar pengenaan pajak (DPP) dapat ditentukan dengan menggunakan rumus DPP = 100/110 x harga jual,” ungkap Erik.
DPP ini menjadi dasar untuk melakukan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas imbalan yang diterima penyedia makanan dan minuman tersebut. “Dalam hal pengadaan tersebut dilakukan oleh pengusaha jasa boga atau katering, maka atas transaksi tersebut dapat dikenai PPN dan dikenakan PPh 23,” jelasnya.
Ketentuan terkait jasa boga atau catering dapat dilihat di PMK-70/PMK.01/2022 tentang Kriteria dan/atau Rincian Makanan dan Minuman, Jasa Kesenian dan Hiburan, Jasa Perhotelan, Jasa Penyediaan Tempat Parkir, Serta Jasa Boga atau Katering, yang tidak dikenai PPN.
Sesuai dengan pasal 2 dan pasal 3 PMK 70/PMK.01/2022 tersebut, makanan, minuman, dan jasa yang disediakan oleh pengusaha jasa boga atau katering serta menjadi objek pajak daerah, tidak dikenakan PPN. Selain itu, terdapat kriteria lainnya yang harus dipenuhi oleh pengusaha jasa boga atau katering agar makanan, minuman, dan jasa yang ditawarkan tidak dikenakan PPN.
Kriteria tersebut yaitu pertama, melakukan kegiatan pelayanan berupa proses penyediaan bahan baku dan bahan setengah jadi, pembuatan, penyimpanan, serta penyajian berdasarkan pesanan. Kedua, penyajian di lokasi yang diinginkan oleh pemesan serta berbeda dengan lokasi proses pembuatan dan penyimpanan. Ketiga, penyajian dilakukan dengan atau tanpa peralatan beserta petugasnya.
“JIka pengusaha jasa boga dan katering tidak memenuhi ketiga kriteria itu, maka penyerahan makanan, minuman, dan jasa yang disediakan sehubungan dengan jasa boga dan katering tersebut merupakan objek PPN dan dikenakan tarif 11%,” pungkas Erik. (HP)
DPP ini menjadi dasar untuk melakukan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas imbalan yang diterima penyedia makanan dan minuman tersebut. “Dalam hal pengadaan tersebut dilakukan oleh pengusaha jasa boga atau katering, maka atas transaksi tersebut dapat dikenai PPN dan dikenakan PPh 23,” jelasnya.
Ketentuan terkait jasa boga atau catering dapat dilihat di PMK-70/PMK.01/2022 tentang Kriteria dan/atau Rincian Makanan dan Minuman, Jasa Kesenian dan Hiburan, Jasa Perhotelan, Jasa Penyediaan Tempat Parkir, Serta Jasa Boga atau Katering, yang tidak dikenai PPN.
Sesuai dengan pasal 2 dan pasal 3 PMK 70/PMK.01/2022 tersebut, makanan, minuman, dan jasa yang disediakan oleh pengusaha jasa boga atau katering serta menjadi objek pajak daerah, tidak dikenakan PPN. Selain itu, terdapat kriteria lainnya yang harus dipenuhi oleh pengusaha jasa boga atau katering agar makanan, minuman, dan jasa yang ditawarkan tidak dikenakan PPN.
Kriteria tersebut yaitu pertama, melakukan kegiatan pelayanan berupa proses penyediaan bahan baku dan bahan setengah jadi, pembuatan, penyimpanan, serta penyajian berdasarkan pesanan. Kedua, penyajian di lokasi yang diinginkan oleh pemesan serta berbeda dengan lokasi proses pembuatan dan penyimpanan. Ketiga, penyajian dilakukan dengan atau tanpa peralatan beserta petugasnya.
“JIka pengusaha jasa boga dan katering tidak memenuhi ketiga kriteria itu, maka penyerahan makanan, minuman, dan jasa yang disediakan sehubungan dengan jasa boga dan katering tersebut merupakan objek PPN dan dikenakan tarif 11%,” pungkas Erik. (HP)
sumber: pajak.go.id
0 komentar:
Post a Comment
Setiap komentar akan ditinjau terlebih dahulu. Pemilik blog berhak untuk memuat, tidak memuat, mengedit, dan/atau menghapus comment yang disampaikan oleh pembaca. Anda disarankan untuk memahami persyaratan yang ditetapkan pemilik blog ini. Jika tidak menyetujuinya, Anda disarankan untuk tidak menggunakan situs ini. Cek "disclaimer" untuk selengkapnya