KPP Cibeunying Berikan Edukasi kepada Pengelola Anggaran BKKBN Jabar

 

Edukasi Pengelolaan Anggaran BKKBN Jabar
Edukasi Pengelolaan Anggaran BKKBN Jabar


Catatan Ekstens - Perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Provinsi Jawa Barat menggelar kegiatan evaluasi dan strategi kinerja pengelolaan anggaran di Lembang, Kabupaten Bandung Barat (Selasa, 20/12).

Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Jawa Barat Wahidin menjelaskan pengelolaan anggaran penting dilakukan agar dapat mewujudkan pelaksanaan anggaran yang tepat waktu, efektif, dan efisien sesuai dengan regulasi dan perencanaan anggaran.

“Dalam pelaksanaannya, kita dihadapkan dengan adanya penyesuaian-penyesuaian (perubahan) kebijakan pelaksanaan anggaran (regulasi), salah satunya terkait kebijakan perpajakan, sehingga kita juga harus menyesuaikan dengan dinamika tersebut,” ungkap Wahidin.

Oleh karena itulah, pihaknya mengundang narasumber dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandung Cibeunying dan dari instansi terkait agar dapat meningkatkan kompetensi para pengelola anggaran.

Penyuluh Pajak KPP Pratama Bandung Cibeunying Herry Prapto dan Rosina Dwi Rahadiani menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut. Mereka menjelaskan tata cara pemotongan dan pemungutan pajak berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor PMK-231 tahun 2019 s.t.d.t.d PMK-59 tahun 2022, Penunjukkan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak berdasarkan PMK-58 tahun 2022, dan kewajiban pembuatan e-Bupot dan pelaporan SPT Unifikasi Instansi Pemerintah berdasarkan PER Dirjen Pajak Nomor PER-17/PJ/2021.

Instansi pemerintah memiliki peran penting dalam menghimpun penerimaan pajak untuk negara. “Setiap Instansi Pemerintah merupakan wajib pungut Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), serta pajak lainnya dan diwajibkan untuk menyetorkan seluruh penerimaan potongan dan pajak yang dipungutnya ke rekening kas negara, serta melaporkannya ke Direktorat Jenderal Pajak,” ungkap Herry.

Acara yang berlangsung sekitar tiga jam tersebut diikuti 26 perwakilan pengelola anggaran dari 26 kabupaten/kota di lingkungan BKKBN Jawa Barat. (HP)


sumber: pajak.go.id

About Catatan Ekstens

Catatan Ekstens adalah blog pajak yang menjadi media kami dalam memperbarui pengetahuan perpajakan. Anggap saja setiap postingan pada blog ini sebagai catatan kami. Selengkapnya bisa cek "About" di bagian atas blog ini.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Setiap komentar akan ditinjau terlebih dahulu. Pemilik blog berhak untuk memuat, tidak memuat, mengedit, dan/atau menghapus comment yang disampaikan oleh pembaca. Anda disarankan untuk memahami persyaratan yang ditetapkan pemilik blog ini. Jika tidak menyetujuinya, Anda disarankan untuk tidak menggunakan situs ini. Cek "disclaimer" untuk selengkapnya