Sinclair: Penyuluh Pajak Cibeunying Bahas Percepatan Restitusi Pajak via Instagram |
Catatan Ekstens - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandung Cibeunying menggelar kegiatan edukasi perpajakan terkait Percepatan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (Restitusi) sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak Nomor PER-5/PJ/2023.
Acara bertajuk Siniar Cibeunying Tax Learning On Air (SINCLAIR) ini dipandu Penyuluh Pajak Erik Rubiyanto.
“Latar belakang terbitnya Perdirjen Pajak ini utamanya sebagai pemberian fasilitas untuk percepatan pengembalian pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi (OP) dengan jumlah Lebih Bayar (LB) sampai dengan Rp100 juta serta pengurangan sanksi administrasi Pasal 17D ayat (5) Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP),” ungkap Listiana Rumonda Wardani saat menjadi narasumber dalam siaran langsung (live) Instagram @pajakcibeunying di ruang rapat KPP Pratama Bandung Cibeunying, Kota Bandung (Rabu, 7/6).
Lebih lanjut, Rumonda menjelaskan prosedur pengembalian kelebihan pembayaran pajak. Menurut Rumonda, terdapat dua prosedur yang bisa dipilih wajib pajak untuk mendapatkan pengembalian pajak yaitu melalui prosedur restitusi biasa dengan jangka waktu pemeriksaan maksimal 12 bulan dan melalui pengembalian pendahuluan dengan jangka waktu penelitian sampai terbit SKPPKP (Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak) untuk WP OP maksimal 15 hari kerja sejak SPT dianggap lengkap.
“Nah dengan fasilitas di peraturan baru ini, untuk SPT Tahunan OP yang memilih dikembalikan dengan prosedur 17B UU KUP (restitusi biasa), selama lebih bayarnya tidak melebihi Rp100 juta, bisa diproses dengan waktu yang hampir sama cepatnya dengan pengembalian pendahuluan yaitu 15 hari kerja sejak SPT diterima lengkap,” jelasnya.
Untuk mendapatkan fasilitas ini, WP OP tak perlu menyampaikan permohonan khusus agar menggunakan prosedur percepatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak berdasarkan PER-5/2023.
“Jadi nanti bagi WP OP yang SPT Tahunannya Lebih Bayar dan tidak melebihi Rp100 juta, meskipun wajib pajak memilih skema restitusi atau 17B, tetap saja nanti akan otomatis diproses menggunakan skema PER-05/PJ/2023 ini,” tegas Rumonda.
Pada beleid yang berlaku sejak 9 Mei 2023 ini, Direktorat Jenderal Pajak harus mengirimkan permintaan nomor rekening ke wajib pajak sekaligus pemberitahuan atas SPT LB yang disampaikan Wajib Pajak akan ditindaklanjuti dengan prosedur penerbitan SKPPKP maksimal 5 hari kerja setelah SPT diterima lengkap.
Dalam hal wajib pajak menolak untuk ditindaklanjuti dengan penerbitan SKPPKP sesuai Pasal 17D UU KUP, Wajib Pajak harus menyampaikan surat penolakan (tanggapan).
“Surat tersebut harus disampaikan kepada KPP tempat wajib pajak teradministrasi paling lambat sebelum diterbitkan SKPPKP, Mas Erik. Kalau wajib pajak tidak menyampaikan surat pemberitahuan tersebut, wajib pajak dianggap setuju dengan skema PER-05/PJ/2023 ini,” pungkas Rumonda.
“Latar belakang terbitnya Perdirjen Pajak ini utamanya sebagai pemberian fasilitas untuk percepatan pengembalian pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi (OP) dengan jumlah Lebih Bayar (LB) sampai dengan Rp100 juta serta pengurangan sanksi administrasi Pasal 17D ayat (5) Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP),” ungkap Listiana Rumonda Wardani saat menjadi narasumber dalam siaran langsung (live) Instagram @pajakcibeunying di ruang rapat KPP Pratama Bandung Cibeunying, Kota Bandung (Rabu, 7/6).
Lebih lanjut, Rumonda menjelaskan prosedur pengembalian kelebihan pembayaran pajak. Menurut Rumonda, terdapat dua prosedur yang bisa dipilih wajib pajak untuk mendapatkan pengembalian pajak yaitu melalui prosedur restitusi biasa dengan jangka waktu pemeriksaan maksimal 12 bulan dan melalui pengembalian pendahuluan dengan jangka waktu penelitian sampai terbit SKPPKP (Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak) untuk WP OP maksimal 15 hari kerja sejak SPT dianggap lengkap.
“Nah dengan fasilitas di peraturan baru ini, untuk SPT Tahunan OP yang memilih dikembalikan dengan prosedur 17B UU KUP (restitusi biasa), selama lebih bayarnya tidak melebihi Rp100 juta, bisa diproses dengan waktu yang hampir sama cepatnya dengan pengembalian pendahuluan yaitu 15 hari kerja sejak SPT diterima lengkap,” jelasnya.
Untuk mendapatkan fasilitas ini, WP OP tak perlu menyampaikan permohonan khusus agar menggunakan prosedur percepatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak berdasarkan PER-5/2023.
“Jadi nanti bagi WP OP yang SPT Tahunannya Lebih Bayar dan tidak melebihi Rp100 juta, meskipun wajib pajak memilih skema restitusi atau 17B, tetap saja nanti akan otomatis diproses menggunakan skema PER-05/PJ/2023 ini,” tegas Rumonda.
Pada beleid yang berlaku sejak 9 Mei 2023 ini, Direktorat Jenderal Pajak harus mengirimkan permintaan nomor rekening ke wajib pajak sekaligus pemberitahuan atas SPT LB yang disampaikan Wajib Pajak akan ditindaklanjuti dengan prosedur penerbitan SKPPKP maksimal 5 hari kerja setelah SPT diterima lengkap.
Dalam hal wajib pajak menolak untuk ditindaklanjuti dengan penerbitan SKPPKP sesuai Pasal 17D UU KUP, Wajib Pajak harus menyampaikan surat penolakan (tanggapan).
“Surat tersebut harus disampaikan kepada KPP tempat wajib pajak teradministrasi paling lambat sebelum diterbitkan SKPPKP, Mas Erik. Kalau wajib pajak tidak menyampaikan surat pemberitahuan tersebut, wajib pajak dianggap setuju dengan skema PER-05/PJ/2023 ini,” pungkas Rumonda.
sumber: pajak.go.id
video terkait: YouTube @PajakCibeunying
0 komentar:
Post a Comment
Setiap komentar akan ditinjau terlebih dahulu. Pemilik blog berhak untuk memuat, tidak memuat, mengedit, dan/atau menghapus comment yang disampaikan oleh pembaca. Anda disarankan untuk memahami persyaratan yang ditetapkan pemilik blog ini. Jika tidak menyetujuinya, Anda disarankan untuk tidak menggunakan situs ini. Cek "disclaimer" untuk selengkapnya