Jangan Cuma di Media Sosial, Flexing Juga di SPT Tahunan

 

Rosina Dwi Rahadiani: Jangan Cuma di Media Sosial, Flexing Juga di SPT Tahunan
Jangan Cuma di Media Sosial, Flexing Juga di SPT Tahunan

Oleh: Rosina Dwi Rahadiani
(Penyuluh Ahli Muda KPP Pratama Bandung Cibeunying)

Catatan Ekstens - Mulai dari masa Syahrini memamerkan koleksi tas Hermes miliknya, Rafi Ahmad dan Nagita Slavina menampilkan pesawat jet pribadinya, para crazy rich pamer barang mewah di akun media sosial.

Paling baru, warganet membuat video pendek di TikTok bertajuk ‘best buy 2022’, ‘how much I spent In a day’, dan ‘monthly budget couple with kids’. Berbagai unggahan berbau flexing di media sosial tanah air memang selalu menarik perhatian warganet dan dengan mudah menjadi viral.

Budaya flexing di media sosial nampaknya memang sudah lumrah dan menjadi hal yang biasa saja dilakukan oleh warganet. Flexing berdasarkan Cambridge Dictionary dan kamus Merriam-webster berasal dari kata flex (verb) yang dapat diartikan secara bebas sebagai pamer. Perilaku flexing sendiri biasanya berhubungan dengan perilaku memamerkan harta benda, kekayaan, dan kemewahan yang dimiliki kepada orang lain.

Flexing terutama di media sosial sering kali dikonotasikan negatif karena dianggap merepresentasikan kesombongan dan pencitraan diri pelakunya, dapat menimbulkan rasa iri hati pihak lain, dan memperlihatkan kesenjangan sosial di masyarakat.

Namun, flexing juga bisa menjadi hal yang positif apabila dilakukan di media yang tepat. Salah satunya di SPT tahunan. Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP) mengatur bahwa pengisian SPT tahunan oleh wajib pajak harus dilakukan dengan benar, jelas, dan lengkap.


Flexing Penghasilan di SPT Tahunan



Belakangan, ketika menggulirkan halaman “fyp” di akun TikTok milik saya, beberapa kali muncul konten dari akun dengan nama pengguna Wirilett. Seorang wanita bertanya kepada orang lain yang ditemuinya berapa penghasilan yang diperoleh dan dijawab tanpa ragu, mulai dari dua juta rupiah sampai dengan puluhan juta rupiah per bulan.

Flexing penghasilan juga harus dilakukan ketika wajib pajak melakukan pengisian SPT tahunan. Dalam UU KUP penghasilan diartikan sebagai seluruh tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.

Jadi ketika menerima penghasilan baik yang berasal dari pekerjaan, kegiatan usaha, ataupun pekerjaan bebas dari dalam dan luar Indonesia, seluruh penghasilan tersebut harus tercantum di SPT tahunan.

Begitu pun atas penghasilan lainnya sehubungan kepemilikan harta misalnya dividen, bunga deposito, sisa hasil usaha anggota koperasi, penjualan atau persewaan tanah dan bangunan.

Namun, tidak hanya jenis-jenis penghasilan di atas saja yang wajib di laporkan di SPT tahunan. Penghasilan yang bukan merupakan objek pajak seperti penghasilan sehubungan dengan bantuan/sumbangan/hibah, warisan, beasiswa, klaim asuransi, dan penarikan bagian laba oleh anggota CV, Firma, atau kongsi juga harus dilaporkan.

Dengan memamerkan seluruh penghasilannya pada saat lapor SPT tahunan, penghasilan kena pajak wajib pajak dapat diketahui dengan benar dan perhitungan pajak penghasilan bisa dilakukan dengan tepat sehingga menghindarkan wajib pajak dari sanksi administrasi.


Flexing Harta di SPT Tahunan



Telepon genggam seri terbaru, koleksi tas mewah berawalan H, L, dan D, sepeda dengan harga puluhan bahkan ratusan juta rupiah, koleksi karya seni seharga jutaan rupiah, atau berbagai bentuk investasi yang sedang tren seperti reksadana, kripto, NFT, dan saham, jangan dilupakan untuk dicantumkan pada lampiran harta saat wajib pajak melakukan pelaporan SPT tahunan.

Wajib pajak sering kali merasa takut ketika harus memerinci seluruh harta yang dimiliki dalam SPT tahunan, padahal kebanyakan dari mereka sudah melaporkan penghasilan yang diperoleh dan pajak yang telah dipotong atau disetor dengan benar.

Alasannya beragam, tetapi yang paling sering dikemukakan adalah karena merasa takut akan ditagih pajak terkait harta yang dimiliki tersebut. Anggapan tersebut ternyata bukan hanya keliru, tetapi juga bisa merugikan wajib pajak sendiri.

Dalam ilmu ekonomi kita tentu mengenal konsep hubungan antara penghasilan, konsumsi, tabungan, dan investasi sebagai berikut.


Income = Consumption + Saving + Investment


Konsep tersebut juga digunakan aparatur pajak dalam menguji tingkat kepatuhan wajib pajak. Penghasilan yang menjadi dasar pengenaan pajak dapat diekualisasi dengan besarnya konsumsi, tabungan, dan investasi wajib pajak yang tergambar dalam rincian kepemilikan harta yang ada di SPT tahunan.

Tentunya SPT tahunan wajib pajak bukan menjadi satu-satunya sumber data yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Sejak disahkannya ketentuan terkait pertukaran data dan informasi keuangan sesuai ketentuan undang-undang terkait akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan dan pertukaran data otomatis (AEoI) sesuai perjanjian di antara negara-negara OECD, DJP menerima berbagai data dan informasi dari ILAP (Instansi Pemerintah, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Lain) juga dari otoritas negara lain.

Ketika data yang dilaporkan wajib pajak secara self assessment pada SPT tahunan berbeda dengan dengan data yang dimiliki DJP, maka DJP berhak untuk mengklarifikasi dan menguji kepatuhan wajib pajak melalui Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) atau melalui proses pemeriksaan.

Bagi wajib pajak yang telah melaporkan penghasilan yang diperoleh dengan jujur dan benar, mungkin hanya akan diminta untuk melakukan pembetulan SPT tahunan terutama di bagian daftar harta.

Akan tetapi bagi wajib pajak yang belum sepenuhnya melaporkan seluruh penghasilan dengan benar, tentu diharuskan membayar pajak terutang ditambah sanksi administrasi berupa bunga atau denda.


Jangan Takut Flexing di SPT Tahunan



Pemerintah pernah menyelenggarakan dua program besar bagi para wajib pajak yang “kurang flexing” di SPT tahunan. Program tersebut yaitu tax amnesty di tahun 2016 dan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) di tahun 2022.

Program tersebut memberikan “kesempatan kedua” kepada wajib pajak untuk flexing dengan mengungkapkan seluruh harta yang diperoleh pada tahun-tahun sebelumnya dari penghasilan yang belum dipenuhi kewajiban perpajakannya dan belum pernah diungkap di SPT tahunan yang pernah dilaporkan.

Alih-alih membayar dengan tarif normal sesuai UU KUP ditambah sanksi administrasi, wajib pajak peserta program tersebut cukup membayar uang tebusan kepada negara menggunakan tarif lebih rendah.

Berdasarkan data yang dirilis DJP, peserta tax amnesty mencapai jumlah 956.793 orang dan peserta program PPS mencapai 247.918 orang. Uang tebusan yang diperoleh negara juga mencapai Rp164,05 triliun dari kedua program tersebut.

Pemerintah pernah memastikan bahwa kesempatan untuk mengikuti program pengampunan seperti tax amnesty ataupun PPS tidak akan pernah ada lagi. Hal tersebut dikemukakan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers menutup PPS di Kantor Pusat DJP, Jakarta (1/7/2022).

“Kami tidak akan lakukan lagi program pengampunan pajak, data akan jadi baseline untuk melakukan upaya-upaya enforcement dan penegakan hukum secara konsisten bagi seluruh wajib pajak,” ujar Sri Mulyani.

Karena kesempatan “pengakuan dosa” seperti tax amnesty dan PPS tidak akan ada lagi, wajib pajak selalu harus memastikan SPT tahunan yang dilaporkan dengan benar, jelas, dan lengkap. Jadi, Jangan takut lagi untuk melaporkan seluruh penghasilan dan harta yang dimiliki di SPT Tahunan ya! []


Disclaimer: 
*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.
**) Tulisan ini ditulis untuk pajak.go.id dan telah ditayangkan di situs web tersebut pada tanggal 21-Maret-2023 

About Catatan Ekstens

Catatan Ekstens adalah blog pajak yang menjadi media kami dalam memperbarui pengetahuan perpajakan. Anggap saja setiap postingan pada blog ini sebagai catatan kami. Selengkapnya bisa cek "About" di bagian atas blog ini.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Setiap komentar akan ditinjau terlebih dahulu. Pemilik blog berhak untuk memuat, tidak memuat, mengedit, dan/atau menghapus comment yang disampaikan oleh pembaca. Anda disarankan untuk memahami persyaratan yang ditetapkan pemilik blog ini. Jika tidak menyetujuinya, Anda disarankan untuk tidak menggunakan situs ini. Cek "disclaimer" untuk selengkapnya