Bahas PPh Natura, KPP Cibeunying Mengudara di PRFM

Bahas PPh Natura, KPP Cibeunying Mengudara di PRFM
Bahas PPh Natura, KPP Cibeunying Mengudara di PRFM

Catatan Ekstens
- Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandung Cibeunying Listiana Rumonda Wardhani dan Rosina Dwi Rahadiani menjadi narasumber pada acara talkshow dengan tajuk ‘Tanya Pajak’ di radio PRFM Kota Bandung (Jumat, 13/10).

Tanya Pajak kali ini membahas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.03/2023 mengenai perlakuan pajak penghasilan atas penggantian atau imbalan dalam bentuk natura/kenikmatan yang baru saja diterbitkan pada Juni 2023. 

Penyiar PRFM Dhona Dhameria
Penyiar PRFM Dhona Dhameria


Dalam acara yang dipandu oleh Dhona Dhameria ini, Listiana menjelaskan bahwa PMK-66/PMK.03/2023 merupakan peraturan pelaksanaan atas amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang terbit pada tahun 2021 dan PP 55 tahun 2022, di mana kedua peraturan tersebut membalik perlakuan atas natura/kenikmatan bagi pihak pemberi dan penerima.

“Apabila di UU PPh prinsip perlakuan natura/ kenikmatan ini non deductable – non taxable (bagi pemberi tidak dapat dibiayakan dan bagi penerimanya bukan objek PPh), maka di UU HPP menjadi deductable – taxable (dapat dibiayakan oleh pemberi dan objek PPh bagi penerima),” ujar Listiana.

KPP Cibeunying Mengudara di PRFM Bahas Pajak Natura
KPP Cibeunying Mengudara di PRFM Bahas Pajak Natura (PMK-66/2023)



Di kesempatan yang sama, Rosina menjelaskan bahwa natura atau kenikmatan secara umum adalah imbalan dalam bentuk selain uang. "Jika selama ini kita menganggap penghasilan itu hanya dalam bentuk uang, ternyata berbagai natura/kenikmatan yang kita peroleh juga merupakan tambahan penghasilan yang merupakan objek pajak," ujar Rosina.

Meski demikian, kata Rosina, dalam beleid tersebut juga diatur jenis-jenis natura/kenikmatan yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan bagi penerimanya. Ia menyebutkan terdapat 5 kategori penghasilan yang dikecualikan dari obek pajak berdasarkan PMK-66/PMK.03/2023. "(Pertama) yaitu makanan dan/atau minuman bagi seluruh pegawai," kata Rosina.

Selanjutnya yaitu natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu, natura dan/atau kenikmatan yang harus disediakan pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaannya; natura dan/atau kenikmatan yang bersumber atau dibiayai dari dana APBN, APBD, APBDes; dan natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan batasan tertentu.

Pada PMK-66/PMK.03/2023 juga dijelaskan bahwa mulai tahun 2022 perusahaan pemberi dapat membebankan natura/kenikmatan yang diberikan sebagai biaya dan bagi pihak penerima natura/kenikmatan diakui sebagai objek PPh mulai tahun 2023. “PMK ini terbit pada bulan Juni 2023, maka diatur bahwa kewajiban pemotongan PPh oleh pihak pemberi dimulai pada masa pajak Juli 2023,” pungkasnya.

sumber: pajak.go.id

About Catatan Ekstens

Catatan Ekstens adalah blog pajak yang menjadi media kami dalam memperbarui pengetahuan perpajakan. Anggap saja setiap postingan pada blog ini sebagai catatan kami. Selengkapnya bisa cek "About" di bagian atas blog ini.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Setiap komentar akan ditinjau terlebih dahulu. Pemilik blog berhak untuk memuat, tidak memuat, mengedit, dan/atau menghapus comment yang disampaikan oleh pembaca. Anda disarankan untuk memahami persyaratan yang ditetapkan pemilik blog ini. Jika tidak menyetujuinya, Anda disarankan untuk tidak menggunakan situs ini. Cek "disclaimer" untuk selengkapnya