Prof. Dr. R. P. Koesoemadinata Kunjungi KPP Cibeunying, Pastikan NPWP-NIK Miliknya Telah Valid

Petugas TPT KPP Pratama Bandung Cibeunying melayani Wajib Pajak

Catatan Ekstens - Guru Besar sekaligus Ahli Geologi Institut Teknologi Bandung Prof. Dr. R. P. Koesoemadinata mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandung Cibeunying, Jalan Purnawarman No. 21 Bandung (Selasa, 17/10). Kunjungan tersebut dilakukannya untuk memastikan data yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) miliknya telah sesuai dengan data yang dimiliki Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

“Saya memastikan data nomor induk kependudukan (NIK) telah padan dengan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) saya. Ternyata statusnya sudah valid,” ungkapnya. 

baca juga: Penyuluh Pajak Cibeunying Bahas NIK jadi NPWP di Youtube

Penulis buku “An Introduction Into The Geology of Indonesia” itu mengikuti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 112/PMK.03/2022. Berdasarkan PMK yang berlaku sejak 14 Juli 2022 tersebut, pemadanan NIK dan NPWP hanya berlaku untuk Warga Negara Indonesia.  

Ini berarti tidak semua warga negara atau penduduk yang memiliki KTP secara otomatis menjadi wajib pajak. Hanya mereka yang memenuhi syarat subjektif dan objektif sebagai wajib pajak yang NIK dan NPWP-nya harus dipadankan.

“Saya mendengar, pemadanan NIK dan NPWP dapat dilakukan hingga 31 Desember 2023. Karena nanti, per 1 Januari 2024, seluruh aktivitas perpajakan hanya akan menggunakan NIK,” ungkapnya. 

Pria berusia 87 tahun tersebut datang ke KPP Pratama Bandung Cibeunying bersama asisten pribadinya. Ia mengambil antrean loket prioritas yang disediakan KPP Pratama Bandung Cibeunying. 

Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Bandung Cibeunying Reko Anjariadi menuturkan kehadiran loket prioritas di kantor pajak dapat meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus sebgai bentuk penghargaan kepada wajib pajak yang berusaha taat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. 

“Loket prioritas ditujukan bagi wajib pajak lanjut usia (lansia), ibu hamil, dan penyandang disabilitas. Wajib pajak prioritas ini tidak perlu mengantre untuk mendapatkan pelayanan di loket prioritas kami, baik untuk layanan konsultasi, maupun mengajukan permohonan,” pungkas Reko. 

sumber: pajak.go.id

About Catatan Ekstens

Catatan Ekstens adalah blog pajak yang menjadi media kami dalam memperbarui pengetahuan perpajakan. Anggap saja setiap postingan pada blog ini sebagai catatan kami. Selengkapnya bisa cek "About" di bagian atas blog ini.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Setiap komentar akan ditinjau terlebih dahulu. Pemilik blog berhak untuk memuat, tidak memuat, mengedit, dan/atau menghapus comment yang disampaikan oleh pembaca. Anda disarankan untuk memahami persyaratan yang ditetapkan pemilik blog ini. Jika tidak menyetujuinya, Anda disarankan untuk tidak menggunakan situs ini. Cek "disclaimer" untuk selengkapnya