(Menyongsong Kegiatan pelayanan atas Penyampaian SPT Tahunan melalui Drop Box)
Catatan Ekstens - Pelayanan SPT tahun 2013 sudah di mulai sejak bulan Januari dan
akan berakhir sampai dengan bulan Maret 2014 (untuk Wajib Pajak Orang Pribadi)
sedangkan untuk WP Badan sampai dengan Bulan April 2014. Kegiatan pelayanan atas Penyampaian SPT Tahunan ini biasanya dimulai dengan penyampaian SPT melalui Tempat Pelayanan Terpadu pada bulan Januari, mulai bulan Februari atau Maret diisi dengan pekan panutan dari para pejabat, sesepuh, tokoh masyarakat untuk
menyampaikan SPT tahunan dan diakhiri dengan kegiatan Drop Box yang sudah tidak
asing lagi bagi masyarakat.
Kegiatan Drop Box selama ini telah dilaksanakan dengan baik, dimana masyarakat mudah menyampaikan SPT tahunan di lokasi-lokasi Drop Box yang telah ditentukan. Namun proses selanjutnya Fiskus harus bekerja ekstra keras dari hasil Drop Box tersebut. Penyampaian SPT oleh WP melalui Drop Box biasanya pada tanggal-tanggal akhir bulan Maret sehingga menimbulkan antrian panjang. Nah untuk menghindari antrian panjang dan dalam upaya memberikan pelayanan yang prima perlu ada upaya/usaha untuk berubah ke arah yang lebih baik, salah satunya yang sudah dilakukan adalah melalui e-filing yaitu penyampaian SPT tahunan via online melalui internet pada situs www.pajak.go.id. Namun fasilitas e-filing gratis ini baru tersedia untuk Wajib Pajak Orang Pribadi karyawan saja (yang menggunakan formulir 1770S dan 1770SS) sehingga belum mencakup untuk Wajib Pajak Orang Pribadi usahawan (formulir 1770).
Usaha lainnya untuk melayani penyampaian SPT tahunan seperti yang telah disinggung diatas yaitu dengan melalui fasilitas Drop Box. Seperti kita ketahui bersama bahwa sejak tahun 2009 wajib pajak diberi kemudahan dalam penyampaian SPT Tahunan yaitu apabila wajib pajak telah mengisi SPT Tahunan dengan benar sesuai petunjuk maka wajib pajak tidak perlu harus menyampaikan di KPP tempat wajib pajak terdaftar namun disetiap Kantor Pelayanan Pajak atau tempat-tempat yang ditentukan.
Sedikit saya hendak singgung tentang sejarah Drop Box menurut pengetahuan saya saja. Drop Box pertama kali dikenalkan pada tahun 2009 sebagai inovasi pelayanan dalam penerimaan SPT/ e-SPT Tahunan disamping sarana pelayanan lain yang sudah ada yaitu penyampaian SPT melalui Tempat Pelayanan Terpadu (TPT), KP2KP, pos tercatat, jasa ekspedisi, maupun e-Filling, pemberlakuan ini seiring peningkatan jumlah wajib pajak akibat kebijakan Sunset Policy, padahal konon katanya ide ini bermula dari representasi wajib pajak yang mengeluhkan bahwa wajib pajak harus menyampaikan SPT di KPP dimana wajib pajak terdaftar (yang terkadang jauh dari tempat dimana dia bekerja) serta antrian yang sangat panjang di kantor pajak karena petugas terlebih dahuku meneliti kelengkapan berkas SPT Tahunan WP satu persatu. So, dengan adanya drop box ini maka wajib pajak dengan mudah dapat menyampaikan surat pemberitahuaannya di berbagai pusat-pusat perbelanjaan, pusat bisnis, maupun tempat lainnya dimana layanan Pojok Pajak/ Mobil Pajak/ Drop Box ini dibuka.
Harapan Direktorat Jenderal Pajak dengan inovasi ini adalah agar dapat menambah jumlah masyarakat yang mendaftar NPWP, membayar serta melaporkan pajak, dan pada akhirnya pula secara otomatis akan dapat menambah jumlah penerimaan pajak yang diharapkan dalam rangka mencapai target penerimaan pajak secara optimal. namun apakah apa yang diharapkan dari kemudahan ini seiring dengan penambahan pembayaran pajak? Yang saya lihat adalah terjadinya kesemrawutan administrasi yang ada di internal DJP sendiri karena kekurangsiapan dalam mengelola bahkan dengan SDM yang ada jika total mengerjakan pun tidak akan kelar dalam setahun apalagi hanya beberapa gelintir pegawai di suatu KPP, hal ini memang sudah menjadi perhatian setiap tahunnya.
Kegiatan Drop Box selama ini telah dilaksanakan dengan baik, dimana masyarakat mudah menyampaikan SPT tahunan di lokasi-lokasi Drop Box yang telah ditentukan. Namun proses selanjutnya Fiskus harus bekerja ekstra keras dari hasil Drop Box tersebut. Penyampaian SPT oleh WP melalui Drop Box biasanya pada tanggal-tanggal akhir bulan Maret sehingga menimbulkan antrian panjang. Nah untuk menghindari antrian panjang dan dalam upaya memberikan pelayanan yang prima perlu ada upaya/usaha untuk berubah ke arah yang lebih baik, salah satunya yang sudah dilakukan adalah melalui e-filing yaitu penyampaian SPT tahunan via online melalui internet pada situs www.pajak.go.id. Namun fasilitas e-filing gratis ini baru tersedia untuk Wajib Pajak Orang Pribadi karyawan saja (yang menggunakan formulir 1770S dan 1770SS) sehingga belum mencakup untuk Wajib Pajak Orang Pribadi usahawan (formulir 1770).
Usaha lainnya untuk melayani penyampaian SPT tahunan seperti yang telah disinggung diatas yaitu dengan melalui fasilitas Drop Box. Seperti kita ketahui bersama bahwa sejak tahun 2009 wajib pajak diberi kemudahan dalam penyampaian SPT Tahunan yaitu apabila wajib pajak telah mengisi SPT Tahunan dengan benar sesuai petunjuk maka wajib pajak tidak perlu harus menyampaikan di KPP tempat wajib pajak terdaftar namun disetiap Kantor Pelayanan Pajak atau tempat-tempat yang ditentukan.
Sedikit saya hendak singgung tentang sejarah Drop Box menurut pengetahuan saya saja. Drop Box pertama kali dikenalkan pada tahun 2009 sebagai inovasi pelayanan dalam penerimaan SPT/ e-SPT Tahunan disamping sarana pelayanan lain yang sudah ada yaitu penyampaian SPT melalui Tempat Pelayanan Terpadu (TPT), KP2KP, pos tercatat, jasa ekspedisi, maupun e-Filling, pemberlakuan ini seiring peningkatan jumlah wajib pajak akibat kebijakan Sunset Policy, padahal konon katanya ide ini bermula dari representasi wajib pajak yang mengeluhkan bahwa wajib pajak harus menyampaikan SPT di KPP dimana wajib pajak terdaftar (yang terkadang jauh dari tempat dimana dia bekerja) serta antrian yang sangat panjang di kantor pajak karena petugas terlebih dahuku meneliti kelengkapan berkas SPT Tahunan WP satu persatu. So, dengan adanya drop box ini maka wajib pajak dengan mudah dapat menyampaikan surat pemberitahuaannya di berbagai pusat-pusat perbelanjaan, pusat bisnis, maupun tempat lainnya dimana layanan Pojok Pajak/ Mobil Pajak/ Drop Box ini dibuka.
Harapan Direktorat Jenderal Pajak dengan inovasi ini adalah agar dapat menambah jumlah masyarakat yang mendaftar NPWP, membayar serta melaporkan pajak, dan pada akhirnya pula secara otomatis akan dapat menambah jumlah penerimaan pajak yang diharapkan dalam rangka mencapai target penerimaan pajak secara optimal. namun apakah apa yang diharapkan dari kemudahan ini seiring dengan penambahan pembayaran pajak? Yang saya lihat adalah terjadinya kesemrawutan administrasi yang ada di internal DJP sendiri karena kekurangsiapan dalam mengelola bahkan dengan SDM yang ada jika total mengerjakan pun tidak akan kelar dalam setahun apalagi hanya beberapa gelintir pegawai di suatu KPP, hal ini memang sudah menjadi perhatian setiap tahunnya.
Jadi faktor utama dari suatu kegiatan adalah sosialisasi, pelayanan, dan edukasi kepada WP/masyarakat. Mungkin kita bertanya seperti apa sih pelayanan tahun ini? Apakah ada perbedaan penerimaan SPT tahun lalu? Menurut pendapat saya hal-hal yang bisa dilakukan/berubah pada pelayanan tahun ini adalah sebagai berikut :
- Pada saat pekan panutan para pejabat, sesepuh, tokoh masyarakat agar penyampain SPT melalui e-filing, hal ini juga mendukung program Go Green (pengurangan penggunaan kertas).
- Pelayanan melalui Drop Box di mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 15.00 WIB;
- Galakkan Penyampaian SPT melalui e-Filing pada saat Drop Box untuk menghindari antrian panjang, kegiatan ini dilakukan dari pukul 15.00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB;
- Informasikan Lokasi-lokasi yang melayani Penyampaian SPT Tahunan, juga tata cara dan media penyampaian SPT tahunan;
- Kegiatan Kelas Pajak dilaksanakan 2 kali setiap minggu selama bulan maret / sosialisasi baik di kantor maupun institusi/badan yang memerlukan.
- Khusus kepada para pemberi kerja dan bendahara gaji instansi pemerintah untuk segera:
- memberikan bukti potong 1721-A1 dan 1721-A2 kepada para pegawai lebih awal.
- menyarankan kepada para pegawai untuk menyegerakan SPT Tahunan tanpa menunggu batas akhir waktu penyampaian SPT Tahunan
- menyarankan kepada para pegawai untuk menyampaikan SPT Tahunan dengan memanfaatkan fasilitas e-filing, melalui alamat www.efiling.pajak.go.id.
- menghubungi KPP terdekat untuk dapat difasilitasi penyampaian SPT Tahunan para pegawai secara kolektif, serta terkait dengan pembukaan drop box di lokasi pemberi kerja atau penyediaan loket khusus di KPP.
- melakukan penyortiran SPT wajib pajak yang terdaftar di KPP penerima SPT Tahunan dan yang bukan terdaftar di KPP penerima SPT Tahunan.
- membuat daftar nominatif penyampaian SPT Tahunan secara kolektif
sumber tentang dropbox dari http://www.nusahati.com/
0 komentar:
Post a Comment
Setiap komentar akan ditinjau terlebih dahulu. Pemilik blog berhak untuk memuat, tidak memuat, mengedit, dan/atau menghapus comment yang disampaikan oleh pembaca. Anda disarankan untuk memahami persyaratan yang ditetapkan pemilik blog ini. Jika tidak menyetujuinya, Anda disarankan untuk tidak menggunakan situs ini. Cek "disclaimer" untuk selengkapnya