Dalam PMK yang akan berlaku 30 hari sejak tanggal diundangkan tersebut, ditetapkan 8 jenis jasa kesenian dan hiburan yang tidak dikenai PPN, yaitu hiburan yang meliputi:
a. tontonan film;
b. tontonan pagelaran kesenian, tontonan pagelaran musik, tontonan pagelaran tari, dan/atau tontonan pagelaran busana;
c. tontonan kontes kecantikan, tontonan kontes binaraga, dan tontonan kontes sejenisnya;
d. tontonan berupa pameran;
e. diskotik, karaoke, klab malam, dan sejenisnya;
f. tontonan pertunjukan sirkus, tontonan pertunjukan akrobat, dan tontonan pertunjukan sulap;
g. tontonan pertandingan pacuan kuda, tontonan pertandingan kendaraan bermotor, dan permainan
ketangkasan; dan
h. tontonan pertandingan olahraga.
Kenapa diskotik, karaoke, klab malam dan sejenisnya termasuk jasa yang tidak dikenakan PPN? Kenapa bisa pajaknya dihapus?
Dengan dikecualikan sebagai objek PPN itu tidak berarti pajaknya dihapus. Ini adalah bentuk implementasi otonomi daerah, dimana sebagian objek PPN dialihkan menjadi pajak daerah yang dikelola pemerintah daerah, bukan oleh pemerintah pusat lagi.
Diskotik, karaoke, klab malam dan sejenisnya sudah dikenakan pajak hiburan yang dikelola oleh pemerintah daerah (termasuk pajak daerah). Sama halnya dengan pajak restauran, PPN tidak dikenakan karena sudah menjadi pajak daerah (pajak restauran). Untuk tarif pajak restoran, Pasal 40 Ayat (1) UU PDRD menentukan batas tertinggi 10 %. Sedangkan sesuai pengaturan Pasal 45 Ayat (1) UU PDRD (UU no.28 tahun 2009), tarif pajak hiburan tertinggi ditentukan sebesar 35 %.
PMK ini merupakan penegasan dan pembatasan bahwa atas jasa tersebut sudah dikenakan pajak daerah sehingga bila dikenakan PPN akan terjadi double taxation (pajak ganda).
Di UU PPN pasal 4a tahun 1984 dan perubahannya, sudah dijelaskan bahwa jasa hiburan termasuk yang tidak dikenakan PPN selain jasa medik, jasa pengobatan dan lain-lain.
UU no. 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pasal 42 menyebutkan tentang obyek pajak hiburan, isinya sama persis dengan PMK 158/PMK.010/2015 ini.
Bagaimana dengan PPh-nya?
Yang dibahas dalam PMK ini adalah Objek PPN, sementara Objek PPh masih tetap dikenakan.
Download PMK 158/PMK.010/2015
sumber : www.jdih.kemenkeu.go.id
0 komentar:
Post a Comment
Setiap komentar akan ditinjau terlebih dahulu. Pemilik blog berhak untuk memuat, tidak memuat, mengedit, dan/atau menghapus comment yang disampaikan oleh pembaca. Anda disarankan untuk memahami persyaratan yang ditetapkan pemilik blog ini. Jika tidak menyetujuinya, Anda disarankan untuk tidak menggunakan situs ini. Cek "disclaimer" untuk selengkapnya