Suasana sidang SA, terdakwa penggelapan PPN di Pengadilan Negeri Bandung (25/8/2015) |
Terdakwa diajukan ke meja hijau karena diduga melanggar beberapa ketentuan perundang-undangan perpajakan selama tahun 2008 hingga 2009.
SA, direktur PT. MPA, dalam persidangan tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan Pasal 39 ayat (1) huruf c dan huruf i Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yaitu sengaja tidak menyampaikan SPT Tahunan PPh WP Badan dan SPT Masa PPN dan melakukan pemungutan PPN tetapi tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut. (baca: Tindak Pidana Perpajakan)
Atas vonis tersebut, Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I, Adjat Djatnika, menyatakan bahwa pihaknya menyambut baik putusan hakim tersebut. “Sekali lagi ini membuktikan bahwa pasal-pasal yang kita kenakan ke Wajib Pajak tidak asal comot, tapi berdasarkan bukti yang kuat. Dua minggu lalu DS sudah divonis bersalah, sekarang SA. Ini sekaligus sebagai peringatan kepada Wajib Pajak lain agar tidak main-main dengan kami,” tegas Adjat.
Kanwil DJP Jawa Barat I hingga saat ini telah mengumpulkan penerimaan pajak sebesar 12,2 triliun rupiah, atau 47,5% dari target 2015 sebesar 25,6 triliun rupiah.
Meski demikian pihaknya mengakui bahwa Ditjen Pajak bukan institusi yang memburu pajak dengan cara memenjarakan Wajib Pajak. Ditjen Pajak mengutamakan pendekatan persuasif agar Wajib Pajak mempunyai voluntary compliance yang tinggi. Hal ini tercermin dari pencanangan Tahun Pembinaan Wajib Pajak 2015. Program tersebut memberikan fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi akibat terlambat lapor SPT atau bayar pajak selama 5 tahun ke belakang.
Kanwil DJP Jawa Barat I hingga saat ini telah mengumpulkan penerimaan pajak sebesar 12,2 triliun rupiah, atau 47,5% dari target 2015 sebesar 25,6 triliun rupiah.
Meski perekonomian global mengalami perlambatan yang berdampak langsung terhadap penerimaan pajak, Adjat tetap berupaya keras mengisi pundi-pundi APBN melalui beragam cara. “Dari sisi Intensifikasi kami membentuk tim Task Force untuk membantu teman-teman KPP. Dari sisi Ekstensifikasi kami menjalin kerjasama dengan Instansi Pemerintah di Jawa Barat dalam menggali data potensi pajak. Dari sisi penegakan hukum, seperti yang hari ini diputus Pengadilan Negeri Bandung, kami bertindak tegas terhadap Wajib Pajak nakal,” pungkas Adjat.
SA diserahkan oleh Kanwil DJP Jawa Barat I ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pada tanggal 11 Februari 2015. Penyerahan terdakwa saat itu merupakan buntut dari sikapnya yang tidak kooperatif menjalani proses pemeriksaan. Dalam proses selanjutnya, terdakwa kemudian membayar pokok pajak terutang sebesar 5,7 miliar rupiah. Pembayaran inilah yang menjadi dasar hakim untuk memutus vonis berupa hukuman percobaan. Terhadap keputusan tersebut Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa menyatakan pikir-pikir.
sumber: siaran pers Kanwil DJP Jabar I
0 komentar:
Post a Comment
Setiap komentar akan ditinjau terlebih dahulu. Pemilik blog berhak untuk memuat, tidak memuat, mengedit, dan/atau menghapus comment yang disampaikan oleh pembaca. Anda disarankan untuk memahami persyaratan yang ditetapkan pemilik blog ini. Jika tidak menyetujuinya, Anda disarankan untuk tidak menggunakan situs ini. Cek "disclaimer" untuk selengkapnya