Rapat ini dihadiri oleh personil intelijen Ditjen Pajak dari seluruh Indonesia di mana setelah perubahan struktur organisasi intelijen yang semula hanya berada di Kantor Pusat Ditjen Pajak saat ini personil intelijen pajak sudah tersebar di seluruh Indonesia.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Sigit Priadi Pramudito mengatakan intelijen perpajakan yang sebelumnya sudah terbentuk tetapi hanya berada di kantor pusat, perannya akan lebih diefektifkan dan akan disebar ke seluruh kantor wilayah.
Dirjen Pajak Sigit Priadi Pramudito |
“Intelijen ini sangat penting terutama untuk memperoleh data intelijen, karena sistem pajak kita itu self-assessment, perlu data pembanding. Di sini intelijen berperan untuk mencari data, baik itu data konkret maupun data indikasi. Pengawasan dan intelijen adalah pelaksanaan tugas Ditjen Pajak untuk memastikan kewajiban perpajakan masyarakat telah dilaksanakan dengan jujur dan benar.” katanya usai menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Intelijen Perpajakan di Bandung, Selasa (18/8/2015).
Kegiatan intelijen perpajakan juga menyasar pada penyediaan data dan/atau informasi Wajib Pajak yang terdaftar maupun belum terdaftar, termasuk mengungkap praktek-praktek ekonomi yang tidak tercatat secara formal (legal reported, legal unreported dan illegal activity) yang dilakukan untuk menghindari pajak.
Tahun 2015 telah ditetapkan sebagai Tahun Pembinaan Wajib Pajak untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya dan mendorong Wajib Pajak untuk mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP, menyampaikan SPT, membetulkan SPT serta melakukan pembayaran pajak. Ditjen Pajak akan menghapus sanksi administrasi berupa bunga dan denda atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan pajak-nya. Ditjen Pajak mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan fasilitas perpajakan ini yang hanya berlaku hingga 31 Desember 2015.
Setelah Tahun Pembinaan Wajib Pajak 2015 berakhir, pada tahun 2016 Ditjen Pajak akan menggalakkan penegakan hukum dengan menggunakan data dan informasi yang dikumpulkan termasuk dari kegiatan intelijen dan pengawasan.
#PajakMilikBersama
artikel terkait penghapusan sanksi pajak :
0 komentar:
Post a Comment
Setiap komentar akan ditinjau terlebih dahulu. Pemilik blog berhak untuk memuat, tidak memuat, mengedit, dan/atau menghapus comment yang disampaikan oleh pembaca. Anda disarankan untuk memahami persyaratan yang ditetapkan pemilik blog ini. Jika tidak menyetujuinya, Anda disarankan untuk tidak menggunakan situs ini. Cek "disclaimer" untuk selengkapnya