Penagihan aktif berupa pemblokiran rekening penanggung pajak pun dilakukan kepada seorang pengusaha berinisial HH. Hasilnya, uang negara sebesar 17 miliar rupiah bisa segera diselamatkan.
Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I, Adjat Djatnika menyebutkan beberapa waktu lalu pihaknya mendapatkan setoran pajak sejumlah Rp5 miliar dari rekening milik pengusaha berinisial HH. Pencairan dana tersebut dimaksudkan sebagai pelunasan hutang pajak yang ditunggak oleh pengusaha tersebut.
Pengusaha tersebut sebetulnya telah melakukan angsuran hutang pajak dengan nilai angsuran sebesar Rp315 juta selama tahun 2015. Atas dasar itulah pihak KPP Pratama Bandung Cibeunying segera mencairkan saldo rekening milik HH yang sebelumnya telah diblokir. Pencairan tersebut dilakukan di 26 rekening yang tersebar di beberapa bank yang berbeda.
Pada saat yang hampir bersamaan, KPP Pratama Bandung Bojonagara dan KPP Madya Bandung juga berhasil mencairkan tunggakan pajak dari group usaha pengusaha HH tersebut. KPP Bandung Bojonagara berhasil mencairkan tunggakan senilai 3 miliar rupiah sedangkan KPP Madya Bandung berhasil mencairkan tunggakan senilai 7,8 miliar rupiah. HH telah berkomitmen kepada Ditjen Pajak bahwa dia akan mengangsur tunggakan pajak sebesar 7 miliar rupiah pada tahun ini.
Selain tindakan penagihan berupa pencairan saldo rekening Wajib Pajak, Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat I juga mendorong para Kepala KPP di wilayah kerjanya untuk melakukan upaya lain. Salah satu yang telah menuai hasil adalah KPP Bandung Bojonagara. Penanggung Pajak PT. GGP sebelumnya telah diusulkan untuk disandera (gizjeling) dan surat ijin penyanderaan dari Menteri Keuangan telah terbit. Namun yang bersangkutan memilih membayar tunggakan pajak sebesar 1,15 miliar rupiah, sehingga eksekusi penyanderaan batal dilakukan.
Upaya penagihan aktif tersebut terbukti menuai hasil gemilang. Hal ini tak lepas dari kemauan keras para pegawai di lingkungan Kanwil DJP Jawa Barat I dalam melakukan tindakan penegakan hukum (law enforcement). Adjat mengatakan, penegakan hukum merupakan wewenang yang dimiliki DJP dalam menjalankan amanat Undang-undang Perpajakan.
"Aturan pajak ini tegas dan pasti. Yang melanggar pasti akan kena sanksi, bisa sanksi administratif berupa bunga dan denda, bisa juga sanksi pidana berupa kurungan penjara,” kata Adjat dalam siaran persnya yang diterima Catatan Ekstens, Jumat (14/8/2015).
Seperti diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri Bandung juga telah memvonis seorang pengusaha berinisial DS yang telah terbukti menggelapkan Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp5,6 miliar. DS dijatuhi hukuman kurungan selama 3 tahun 4 bulan, dan denda 11,9 miliar rupiah subsider 6 bulan. (baca: Pelaku Penggelapan PPN Divonis Penjara 3 Tahun 4 Bulan Dan Denda Rp11,9 Miliar)
Adjat berharap dua kasus tersebut menjadi pelajaran berharga buat Wajib Pajak di wilayahnya. Lebih lanjut dia mengatakan bahwa pihaknya telah menjalin kerjasama dengan Aparat Penegak Hukum, seperti Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan untuk bersama-sama menegakkan aturan perpajakan di wilayah Kanwil DJP Jabar I secara baik.
Di samping itu, Adjat juga menghimbau kepada para Wajib Pajak untuk memanfaatkan fasilitas penghapusan sanksi administrasi pajak berupa bunga dan denda sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.03/2015 dan sanksi berupa bunga penagihan sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.03/2015.
“Saya pikir ini kesempatan baik buat semua Wajib Pajak untuk membetulkan SPT-nya. Dan fasilitas ini hanya bisa dinikmati tahun ini. Tahun depan kami akan lebih tegas lagi,” pungkasnya.
Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I, Adjat Djatnika menyebutkan beberapa waktu lalu pihaknya mendapatkan setoran pajak sejumlah Rp5 miliar dari rekening milik pengusaha berinisial HH. Pencairan dana tersebut dimaksudkan sebagai pelunasan hutang pajak yang ditunggak oleh pengusaha tersebut.
Pengusaha tersebut sebetulnya telah melakukan angsuran hutang pajak dengan nilai angsuran sebesar Rp315 juta selama tahun 2015. Atas dasar itulah pihak KPP Pratama Bandung Cibeunying segera mencairkan saldo rekening milik HH yang sebelumnya telah diblokir. Pencairan tersebut dilakukan di 26 rekening yang tersebar di beberapa bank yang berbeda.
Pada saat yang hampir bersamaan, KPP Pratama Bandung Bojonagara dan KPP Madya Bandung juga berhasil mencairkan tunggakan pajak dari group usaha pengusaha HH tersebut. KPP Bandung Bojonagara berhasil mencairkan tunggakan senilai 3 miliar rupiah sedangkan KPP Madya Bandung berhasil mencairkan tunggakan senilai 7,8 miliar rupiah. HH telah berkomitmen kepada Ditjen Pajak bahwa dia akan mengangsur tunggakan pajak sebesar 7 miliar rupiah pada tahun ini.
Selain tindakan penagihan berupa pencairan saldo rekening Wajib Pajak, Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat I juga mendorong para Kepala KPP di wilayah kerjanya untuk melakukan upaya lain. Salah satu yang telah menuai hasil adalah KPP Bandung Bojonagara. Penanggung Pajak PT. GGP sebelumnya telah diusulkan untuk disandera (gizjeling) dan surat ijin penyanderaan dari Menteri Keuangan telah terbit. Namun yang bersangkutan memilih membayar tunggakan pajak sebesar 1,15 miliar rupiah, sehingga eksekusi penyanderaan batal dilakukan.
Upaya penagihan aktif tersebut terbukti menuai hasil gemilang. Hal ini tak lepas dari kemauan keras para pegawai di lingkungan Kanwil DJP Jawa Barat I dalam melakukan tindakan penegakan hukum (law enforcement). Adjat mengatakan, penegakan hukum merupakan wewenang yang dimiliki DJP dalam menjalankan amanat Undang-undang Perpajakan.
"Aturan pajak ini tegas dan pasti. Yang melanggar pasti akan kena sanksi, bisa sanksi administratif berupa bunga dan denda, bisa juga sanksi pidana berupa kurungan penjara,” kata Adjat dalam siaran persnya yang diterima Catatan Ekstens, Jumat (14/8/2015).
Seperti diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri Bandung juga telah memvonis seorang pengusaha berinisial DS yang telah terbukti menggelapkan Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp5,6 miliar. DS dijatuhi hukuman kurungan selama 3 tahun 4 bulan, dan denda 11,9 miliar rupiah subsider 6 bulan. (baca: Pelaku Penggelapan PPN Divonis Penjara 3 Tahun 4 Bulan Dan Denda Rp11,9 Miliar)
Adjat berharap dua kasus tersebut menjadi pelajaran berharga buat Wajib Pajak di wilayahnya. Lebih lanjut dia mengatakan bahwa pihaknya telah menjalin kerjasama dengan Aparat Penegak Hukum, seperti Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan untuk bersama-sama menegakkan aturan perpajakan di wilayah Kanwil DJP Jabar I secara baik.
Di samping itu, Adjat juga menghimbau kepada para Wajib Pajak untuk memanfaatkan fasilitas penghapusan sanksi administrasi pajak berupa bunga dan denda sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.03/2015 dan sanksi berupa bunga penagihan sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.03/2015.
“Saya pikir ini kesempatan baik buat semua Wajib Pajak untuk membetulkan SPT-nya. Dan fasilitas ini hanya bisa dinikmati tahun ini. Tahun depan kami akan lebih tegas lagi,” pungkasnya.
0 komentar:
Post a Comment
Setiap komentar akan ditinjau terlebih dahulu. Pemilik blog berhak untuk memuat, tidak memuat, mengedit, dan/atau menghapus comment yang disampaikan oleh pembaca. Anda disarankan untuk memahami persyaratan yang ditetapkan pemilik blog ini. Jika tidak menyetujuinya, Anda disarankan untuk tidak menggunakan situs ini. Cek "disclaimer" untuk selengkapnya