Pelaku Penggelapan PPN Divonis Penjara 3 Tahun 4 Bulan Dan Denda Rp11,9 Miliar


Catatan Ekstens - Terdakwa pelaku penggelapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), DS, divonis Pengadilan Negeri Bandung dengan hukuman penjara 3 tahun 4 bulan dan denda Rp11,9 miliar, Kamis (6/8/2015).

DS didakwa telah melanggar ketentuan pasal 39 ayat (1) huruf c UU KUP yaitu tidak melaporkan SPT Masa PPN dan pasal 39 ayat (1) huruf i UU KUP yaitu tidak menyetorkan PPN yang telah dia pungut dari pembeli pupuk. (Baca juga : Tindak Pidana Perpajakan)

Terdakwa penggelapan PPN, DS, divonis hukuman penjara 3 tahun 4 bulan
 dan didenda 11,9 milyar di pengadilan Negeri Jawa Barat (6/8/2015)
sumber foto: HumasDJPJabar1.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa telah secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum.


Melalui perusahaannya, CV TC, DS telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan tidak melaporkan SPT Masa PPN dan tidak menyetor PPN yang telah dipungut atas penjualan Barang Kena Pajak berupa pupuk. Perbuatan terdakwa dilakukan pada tahun pajak 2008 sampai dengan tahun pajak 2012. Terhadap putusan tersebut, DS menyatakan menerima.


DS diseret ke Pengadilan setelah ditangkap oleh PPNS Kanwil DJP Jawa Barat I dan Korwas PPNS Polda Jabar pada 11 Maret 2015 di Bandung.

Penangkapan DS dilakukan karena yang bersangkutan selalu mangkir dari panggilan PPNS Kanwil DJP Jabar I. Pada tanggal 6 Mei 2015, DS diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk dilakukan proses penuntutan.

Baca berita sebelumnya:
Kanwil DJP Jawa Barat I bekuk tersangka pengemplang pajak Rp5,7 milyar
Kanwil DJP Jawa Barat I Serahkan Tersangka Penggelapan Pajak


Atas keputusan tersebut, Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I Adjat Djatnika menyambut baik. Pihaknya mengucapkan terima kasih kepada instansi terkait, Polda Jabar, Kejaksaan Tinggi Jabar, dan Pengadilan Negeri Bandung yang telah membantu Ditjen Pajak melakukan upaya penegakan hukum (law enforcement).

Tindakan penegakan hukum terhadap Wajib Pajak yang membandel akan terus dilakukan sebagai sarana meningkatkan kepatuhan membayar pajak.

“Putusan hakim ini membuktikan bahwa hukum pajak itu tegas. Siapa yang bersalah harus dihukum setimpal dengan kesalahannya. Saya berharap hal ini bisa memberikan efek jera bagi Wajib Pajak lain yang belum patuh,” katanya, dalam berita yang diunggah dalam situs resmi DJP (www.pajak.go.id), Kamis (6/8/2015).

Di lain pihak, Adjat menambahkan bahwa DJP telah mencanangkan tahun 2015 ini sebagai Tahun Pembinaan Wajib Pajak. 

“Silahkan manfaatkan fasilitas penghapusan sanksi pajak, waktu tinggal 5 bulan lagi. Jangan sampai para Wajib Pajak melewatkan kesempatan baik ini," ujarnya.

Kanwil DJP Jawa Barat I senantiasa melakukan upaya-upaya peningkatan jumlah setoran pajak ke pundi-pundi APBN. Langkah Ekstensifikasi dan Intensifikasi Pajak dilakukan dengan menggali potensi pajak melalui pemanfaatan data pihak ketiga, kerjasama dengan instansi terkait dan peningkatan kesadaran membayar pajak.

Penegakan hukum merupakan upaya terakhir yang dilakukan Kanwil DJP Jawa Barat I ketika Wajib Pajak tidak kooperatif dengan petugas pajak.

Sumber: www.pajak.go.id

About Catatan Ekstens

Catatan Ekstens adalah blog pajak yang menjadi media kami dalam memperbarui pengetahuan perpajakan. Anggap saja setiap postingan pada blog ini sebagai catatan kami. Selengkapnya bisa cek "About" di bagian atas blog ini.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Setiap komentar akan ditinjau terlebih dahulu. Pemilik blog berhak untuk memuat, tidak memuat, mengedit, dan/atau menghapus comment yang disampaikan oleh pembaca. Anda disarankan untuk memahami persyaratan yang ditetapkan pemilik blog ini. Jika tidak menyetujuinya, Anda disarankan untuk tidak menggunakan situs ini. Cek "disclaimer" untuk selengkapnya