Obrolan Secangkir Kopi – WP Non Efektif

Obrolan Secangkir Kopi - WP Non Efektif (google)

Dua minggu ini cuaca ga kira-kira dinginnya. Udara Kota Kembang mendadak menjadi lebih sejuk dari biasanya. Maklumlah, hujan sudah mulai rutin mengguyur tanah pasundan ini. Hujan yang sering datang tiba-tiba tak pelak membuat aku yang masih setia memakai sepeda motor sering kebasahan terkena air hujan. Belum lagi banjir Cileuncang yang ada di beberapa sudut Kota Bandung, menambah kemacetan dan ujung-ujungnya saya harus kehujanan lebih lama.

Sekarang saya tambah menyesal, helm dan jas hujanku satu-satunya telah basah akibat hujan besar kemarin sore. Niat hati untuk membelinya awal bulan ini telah ku urungkan karena kebutuhan yang lebih mendesak. Tanggal tua memang membuat dompet saya makin tebal, tapi sayang isinya pecahan yang memprihatinkan, duit dua ribuan dan lima ribuan, ga kan cukup buat beli jas hujan dan helm pengganti.

Untunglah, Bu Yuyun masih setia membelikan kopi beberapa renteng dari hasil urunan tiap pegawai di seksi Ekstensifikasi Perpajakan ini. Derita tanggal tua sedikit terobati karena aku ga mesti beli kopi sendiri.

Kang Usman, satu-satunya pegawai yang datang paling awal dan pulang paling akhir diruangan ini tiap pagi selalu menyediakan kopi, yang dibeli Bu Yuyun tadi, di mejaku dan meja pegawai lain yang gemar minum kopi sebelum melakukan aktifitas. Sebagai pegawai teladan, dia selalu menyelesaikan tugasnya tepat waktu, tak terkecuali pagi ini.

Aku pun membawa kopi itu keluar ruangan, sambil menyeruput kopi hangat dan menikmati sebatang rokok, aku mulai menghangatkan diri dan melupakan sejenak derita tanggal tua. Sambil menunggu gorengan pisang yang dibeli kang Usman, pikiranku tiba-tiba teringat pertanyaan Wajib Pajak kala penyuluhan beberapa hari lalu.

“Pak, cabang yang disana sudah ga aktif lagi, semua pegawainya pindah ke cabang lain, bagaimana supaya saya tidak terkena denda terus-terusan pak?” tanya WP itu.

Saya yang kebetulan mendapat pertanyaan tersebut, otomatis menjawab.  “Kalo memang cabangnya sudah tidak aktif minta dihapus saja NPWP-nya Pak, biar tidak jadi beban bapak.” Saya mencoba menyarankan.

“Caranya gimana?” tanyanya lagi

“bikin akte pembubaran cabang ke notaris, trus bikin permohonan penghapusan NPWP ke kantor pajak.” Jawab saya.

“Nanti diperiksa ga pak? Urusan kayak gini ribet pak, soalnya cabang itu sudah lama sekali ga aktif, sejak tahun 70an, berkasnya pun saya ga tau ada dimana, saya orang baru disini, ada cara lain ga supaya kewajiban lapor SPT itu ga ada, biar saya ga da denda karena telat lapor?”

Rekanku langsung bilang, “sepertinya ada prosedur yang lebih sederhana untuk masalah ini. Namanya permohonan untuk menjadi Wajib Pajak Non Efektif”.

[UPDATE]: Cara Mengajukan Wajib Pajak Non Efektif

Menurut Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-20/PJ/2013 dan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-60/PJ/2013, ada lima macam kriteria Wajib Pajak yang bisa dinyatakan Non Efektif, yaitu:

  1. Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas tetapi secara nyata tidak lagi menjalankan kegiatan usaha atau tidak lagi melakukan pekerjaan bebas;
  2. Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak;
  3. Wajib Pajak orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada di luar negeri lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan dan tidak bermaksud meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya;
  4. Wajib Pajak yang mengajukan permohonan penghapusan dan belum diterbitkan keputusan;atau
  5. Wajib Pajak yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif tetapi belum dilakukan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak. Termasuk dalam kriteria ini, antara lain:

  • Wajib Pajak Orang Pribadi wanita kawin yang telah memiliki NPWP yang berbeda dengan suami dan tidak berniat melakukan pemenuhan kewajiban perpajakan secara terpisah;
  • Orang Pribadi yang memiliki NPWP sebagai anggota keluarga atau tanggungan yaitu NPWP dengan kode cabang "001", "999", "998" dan seterusnya;
  • Wajib Pajak bendahara pemerintah yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai Wajib Pajak karena yang bersangkutan sudah tidak lagi melakukan pembayaran dan belum dilakukan penghapusan NPWP;atau
  • Wajib Pajak yang tidak diketahui atau ditemukan lagi alamatnya.


“Cabang yang bapak sebutkan tadi berarti termasuk Wajib Pajak badan yang sudah tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sebagai Wajib Pajak, tidak ada kegiatan usaha dari tahun 70-an atau sudah tidak aktif lagi, Bapak ajukan saja permohonan ke kantor pajak.” Kata temanku lagi.

“Caranya?”

“Gampang, datang saja ke kantor pajak, bawa meterai enam ribu dan cap kantor. Nanti di sana ngomong sama petugas, minta formulir permohonan WP Non Efektif. Lalu mengisi surat pernyataan trus meterainya tempel di situ.” Jawab temenku.

“Nanti petugas pajak akan melakukan penelitian, mungkin datang ke lokasi cabang juga untuk memastikan bahwa cabang itu memang sudah ga ada kegiatan/ga aktif. Setelah beres semua, kantor pajak akan mengirim surat ke kantor bapak, yang isinya menyatakan kalo cabang itu sudah berstatus non efektif.” lanjutnya.

“Trus setelah itu ga perlu laporan pajak lagi?” WP itu sudah agak sumringah sekarang.

“Tidak usah pak, gampangnya NPWP Cabang itu sudah dibekukan, tidak wajib lapor bulanan sama tahunan, kecuali ternyata setelah di non efektifkan ada pembayaran, maka statusnya menjadi aktif lagi” Ujar rekan saya yang lain ikut nambahin.

“Wah, terima kasih nih infonya bapak-bapak, nanti saya urus ke kantor pajak” Kata WP itu, nada galau sudah nyaris tak terdengar.

Tiba-tiba, Kang Usman yang sedari tadi melihatku bengong, mengagetkanku dengan membawa gorengan pisang panas yang baru saja dibeli. Gelas kopi yang hampir menyentuh bibirku nyaris jatuh. Sambil sedikit jengkel aku tegur kang Usman. Lalu aku lanjutkan menyeruput kopi yang tinggal mendekati ampasnya saja dengan ditemani goreng pisang dan kang Usman yang cengengesan karena berhasil mengagetkanku... (HP)

Download : 
Formulir Permohonan WP NE
Formulir Pernyataan WP NE

Note:
- Banjir Cileuncang adalah istilah bahasa sunda untuk menggambarkan terjadinya genangan air disuatu tempat akibat tidak lancarnya pembuangan atau alira air tersebut. Cileuncang juga bisa berarti air hujan yang tidak terserap tanah kemudian menggenang.
- Beberapa bagian cerita ini adalah rekayasa, kesamaan tokoh adalah disengaja.


About Catatan Ekstens

Catatan Ekstens adalah blog pajak yang menjadi media kami dalam memperbarui pengetahuan perpajakan. Anggap saja setiap postingan pada blog ini sebagai catatan kami. Selengkapnya bisa cek "About" di bagian atas blog ini.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment

Setiap komentar akan ditinjau terlebih dahulu. Pemilik blog berhak untuk memuat, tidak memuat, mengedit, dan/atau menghapus comment yang disampaikan oleh pembaca. Anda disarankan untuk memahami persyaratan yang ditetapkan pemilik blog ini. Jika tidak menyetujuinya, Anda disarankan untuk tidak menggunakan situs ini. Cek "disclaimer" untuk selengkapnya