Cara Penyampaian SPT Tahunan PPh 2014

Cara Penyampaian SPT Tahunan PPh 2014, berdasarkan Per-29/PJ/2014
Gaji anda sudah dipotong pajak? masih khawatir pajaknya tidak masuk ke kas negara? untuk memastikan pajak anda sudah masuk ke kas negara, mintalah selalu bukti potong pajak anda. @DitjenPajakRI

Ga terasa sekarang sudah memasuki minggu ketiga bulan Januari 2015. Besok bagi pemotong dan pemungut PPh pasal 21, merupakan hari terakhir melaporkan SPT masa Desember 2014 PPh pasal 21. Setelah itu, pemotong dan pemungut PPh pasal 21 harus mencetak bukti potong PPh 21, formulir 1721 A1 atau 1721 A2, untuk diserahkan kepada para Wajib Pajak yang telah dipotong PPh 21-nya, agar bisa dipergunakan dalam laporan SPT tahunan PPh 2014.

Setelah dalam artikel sebelumnya dibahas tentang bentuk formulir SPT tahunan PPh terbaru tahun 2014 berdasarkan Per-19/PJ/2014, kali ini ada aturan yang masih terkait dengan SPT Tahunan tersebut, yaitu tentang cara penyampaian SPT tahunan PPh 2014. Aturan yang dimaksud adalah Per-29/PJ/2014 tentang Tata Cara Penerimaan & Pengolahan SPT Tahunan yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2015.

Beberapa poin pentingnya adalah:

Cara Penyampaian SPT Tahunan PPh 2014, dapat dilakukan dengan 4 cara, yaitu:

1. Langsung

Penyampaian SPT Tahunan secara langsung dapat dilakukan di:

a. Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KPP

Penyampaian SPT Tahunan harus disampaikan di TPT KPP tempat Wajib Pajak terdaftar dalam hal:

  • SPT Tahunan lebih bayar
  • SPT Tahunan Pembetulan
  • SPT Tahunan yang disampaikan setelah batas waktu penyampaian SPT
  • SPT Tahunan dalam bentuk e-SPT
  • SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan


b. Pojok Pajak/Mobil Pajak/Drop Box yang disediakan oleh DJP.

Untuk SPT tahunan selain yang di sebutkan diatas (poin 1.a.). Dengan kata lain SPT Tahunan PPh OP normal (Nihil/Kurang Bayar) tepat waktu.

Penyampaian SPT Tahunan secara langsung dilakukan tidak dalam amplop atau kemasan lainnya.

2. Dikirim melalui Pos dengan Bukti Pengiriman Surat Ke KPP Tempat WP Terdaftar, atau

3. Dikirim melalui Jasa Ekspedisi Atau Kurir dengan Bukti Pengiriman Surat Ke KPP Tempat WP Terdaftar.

Penyampaian SPT Tahunan melalui Pos atau perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dilakukan dalam amplop tertutup yang telah dilekati lembar informasi amplop SPT Tahunan (menggunakan format sebagaimana lampiran I Per-29/PJ/2014) yang berisi data sebagai berikut:

a. Nama Wajib Pajak;
b. NPWP;
c. Tahun Pajak;
d. Status SPT (Nihil/Kurang Bayar/Lebih Bayar);
e. Jenis SPT (SPT Tahunan/SPT Tahunan Pembetulan Ke- …);
f. Nomor Telepon;
g. Pernyataan; dan
h. Tanda Tangan WP.

4. E-filing

E-filing adalah suatu cara penyampaian SPT elektronik yang dilakukan secara online yang real time melalui saluran tertentu yang ditetapkan DJP. Dengan kata lain e-filing adalah cara penyampaian SPT online via internet, bisa dilakukan melalui website DJP (www.pajak.go.id & gratis) atau penyedia jasa ASP pihak ketiga yang ditunjuk DJP (berbayar). ASP yang ditunjuk oleh DJP adalah:


Hal-hal lain yang perlu diperhatikan terkait penyampaian SPT Tahunan PPh 2014

1. Terhadap SPT Tahunan yang disampaikan dengan cara Langsung, melalui Pos dan melalui jasa ekspedisi atau kurir, KPP penerima SPT akan melakukan pengecekan validitas NPWP. Jika NPWP tidak valid, maka KPP akan memberitahukan kepada Wajib Pajak. Oleh karena itu, dihimbau agar para Wajib Pajak untuk melakukan pengecekan validitas NPWP-nya masing-masing di KPP terdekat.

2. Penentuan tanggal diterima SPT apabila SPT disampaikan lengkap:

  • Tanggal di tanda terima dalam hal SPT disampaikan secara langsung (ke TPT, mobil, pajak, dropbox, pojok pajak)
  • Tanda bukti dan tanggal kirim surat seandainya dikirim melalui pos/ekspedisi/kurir.
  • Tanggal pada Bukti Penerimaan Elektronik/BPE yang masuk di e-mail saat menggunakan e-filing

3. Jika SPT tahunan disampaikan langsung ke KPP terdaftar dan dinyatakan tidak lengkap maka SPT akan dikembalikan dan WP akan diberikan Lembar Penelitian SPT Tahunan agar melengkapi kembali SPT-nya

4. Jika SPT tahunan dikirim via pos/ekspedisi/kurir dan dinyatakan tidak lengkap maka WP akan dikirimi Surat Permintaan Kelengkapan SPT Tahunan dan Formulir Jawaban Atas Permintaan Kelengkapan SPT Tahunan. WP harus merespon dan melengkapi dalam 30 hari sejak tanggal diterima (tanggal cap pos). Jika tidak dilengkapi maka dianggap tidak menyampaikan SPT dan bisa dikenakan denda.

5. Kriteria SPT tahunan dianggap tidak lengkap, apabila:
  • NPWP dan Nama Wajib Pajak tidak tertera pada SPT Induk dengan benar, lengkap dan jelas
  • SPT Induk tidak ditandatangani Wajib Pajak maupun Kuasanya.
  • SPT induk sudah ditandatangani kuasa Wajib Pajak, namun tidak dilampiri Surat Kuasa Khusus atau SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi ditandatangani ahli waris namun tidak dilengkapi Surat Keterangan Kematian dari instansi berwenang bila Wajib Pajak sudah meninggal dunia.
  • Terdapat elemen SPT Induk yang diisi tidak lengkap.
  • SPT Tahunan Kurang Bayar tetapi tidak dilampiri bukti pelunasan berupa SSP yang sesuai.
  • SPT Tahunan tidak atau kurang disertai dengan lampiran pada formulir atau lampiran keterangan dan/atau dokumen yang disyaratkan sebagaimana ditetapkan pada lampiran IV Per-29/PJ/2014. (Formulir tidak sesuai persyaratan yang tengah berlaku).
  • Lampiran "Daftar Harta dan Kewajiban Pada Akhir Tahun dan Daftar Susunan Anggota Keluarga" dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dilampirkan tetapi diisi tidak lengkap.
  • Lampiran "Daftar Pemegang Saham / Pemilik Modal dan Daftar Susunan Pengurus dan Komisaris" dalam SPT Tahunan PPh Badan dilampirkan tetapi diisi tidak lengkap. Terdapat lampiran Khusus sebagaimana ditetapkan pada lampiran IV butir I.A s.d. butir IV.A atau butir I.B s.d. atau butir I.C s.d. butir IV.C pada Per-29/PJ/2014 yang diisi tidak dengan lengkap.
  • SPT Induk hasil cetakan dari aplikasi e-SPT Tahunan yang disampaikan Wajib Pajak tidak dilampiri media elektronik yang berisi data digital SPT Tahunan.
  • e-SPT Tahunan yang data digitalnya disampaikan dengan media elektronik, namun isi datanya tidak sesuai dengan yang tertera pada versi cetak.
  • e-SPT Tahunan yang data digitalnya disampaikan dengan media elektronik, namun tidak dapat di-load pada aplikasi sistem informasi milik DJP.
  • e-SPT Tahunan yang data digitalnya disampaikan dengan media elektronik, namun elemen-elemen datanya tidak diisi atau diisi tetapi tidak lengkap
  • e-SPT Tahunan yang data digitalnya disampaikan melalui e-filing, namun elemen-elemen datanya tidak diisi atau diisi tetapi tidak lengkap.

Download Per-29/PJ/2014.pdf

Demikian, Cara Penyampaian SPT Tahunan PPh 2014, apabila ada pertanyaan silakan di komentari ya.. Bila artikel ini bermanfaat, silakan share, mudah-mudahan berkah...

Update : Tata Cara Penyampaian SPT tahunan PPh 2015

About Catatan Ekstens

Catatan Ekstens adalah blog pajak yang menjadi media kami dalam memperbarui pengetahuan perpajakan. Anggap saja setiap postingan pada blog ini sebagai catatan kami. Selengkapnya bisa cek "About" di bagian atas blog ini.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

18 komentar:

  1. Bagus banget informasinya, saya lebih tahu tentang tata cara penyampaian SPT Tahuanan terimakasih informasinya.

    ReplyDelete
  2. mas saya mohon penjelasannya, klo gaji saya di bawah ptkp tetapi saya mempunyai npwp di karenakan sebagai persyaratan membuka rekening di bank, yang ingin saya tanyakan bagaimana cara mengisi spt tahunannnya? terimakasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. maaf masih diperlukan informasi tambahan untuk jenis formulirnya, apakah anda karyawan atau non karyawan (usaha bebas)? Jika non karyawan gunakan formulir 1770, jika karyawan gunakan 1770 S atau 1770 SS.

      Delete
    2. saya karyawan , terimakasih

      Delete
    3. jika penghasilan brutto setahun <60 jt, gunakan form 1770 SS. lebih mudah menyampaikannya via e-filing. silakan minta eFIN di KPP terdekat.

      Delete
  3. mohon penjelasan,,bagaimana jika npwp usaha bebas dan nihil,bagaimana cara melaporkan spt tahunan,,terima kasih

    ReplyDelete
  4. Penyampaian spt melalui pos yg disebutkan tadi ada poin pernyataan. Itu surat penyataan yg dibikin sndri atau bagaimana ? Lapor spt suami istri biskah dijadikan satu ?

    ReplyDelete
    Replies
    1. contoh pernyataan bisa di cek "Tata Cara Penyampaian SPT tahunan PPh 2015". jika NPWP berbeda harus disampaikan masing-masing

      Delete
  5. Selamat siang, mau tanya jika jabtaan komisaris, kan perhitungan pajak tidak diptong PTKP, bagaimana cara pengisian pada efiling.

    Thx

    ReplyDelete
    Replies
    1. bukti potongnya final? masukkan ke penghasilan final.

      Delete
  6. selamat pagi..saya maw bertanya..ketika saya sudah mengimput SPT, dan di save,, ada penyampaian "SPT tersebut telah disampaikan"...namun saya belum mendapat balasan email bukti penerimaan SPT. Apa yang harus saya lakukan? mohon infonya, terimakasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. apakah sudah pernah menyampaikan secara manual? atau memang ini pertama kali disampaikan? agar lebih jelas silakan datang ke KPP terdekat.

      Delete
  7. 1. Dimana kita bisa dapatkan lembar surat tercatat jika pengiriman spt melalui pos??apa bisa di download ato bagaimana??
    2. Jika ibu rumah tangga tidak berpenghasilan maka pake form 1770 tapi ada jg yg bilang harus pake form 1770ss,mana yg benar??
    Terima kasih.

    ReplyDelete
    Replies
    1. 1. surat tercatat dari kantor pos, bilang saja ke petugas pos kirim dengan surat tercatat.
      2. form 1770. jika memang ibu rumah tangga tidak berpenghasilan silakan ajukan non efektif ke KPP terdaftar.

      Delete
  8. numpang tanya, bagaimana memasukkan ssp lembar ke 3 pph pasal 29 jika pada form induk espt tahunan wp badan kita tidak bisa memasukkannya. tidak ada tombol yang aktif baik pada form induk, maupun pada daftar surat setoran pajak di menu spt pph. mohon bantuannya,,

    ReplyDelete
    Replies
    1. SPT PPh--->Daftar Setoran Pajak

      jika masih menemui kendala silakan berkonsultasi dengan AR waskon I

      Delete

Setiap komentar akan ditinjau terlebih dahulu. Pemilik blog berhak untuk memuat, tidak memuat, mengedit, dan/atau menghapus comment yang disampaikan oleh pembaca. Anda disarankan untuk memahami persyaratan yang ditetapkan pemilik blog ini. Jika tidak menyetujuinya, Anda disarankan untuk tidak menggunakan situs ini. Cek "disclaimer" untuk selengkapnya