Unek-unek Seputar SPT dan WP Non Efektif

Unek-unek Seputar SPT dan WP Non Efektif
Penulis: MUHAMMAD ABDUL IZZATUR RAHMAN

Awal tahun baru 2015 ini menjadi momentum baru bagi seluruh manusia, tidak terkecuali bagi insan-insan yang berada di bawah naungan Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak). Evaluasi selalu dilakukan agar target kerja dapat tercapai demi terpenuhinya Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) setiap tahunnya.


Ditjen Pajak selalu menghimbau kepada masyarakat agar senantiasa menjalankan kewajiban perpajakannya tanpa kecuali, tetapi permasalahan tersebut masih saja ada setiap tahunnya meskipun sudah dievaluasi beberapa kali dengan berbagai cara seperti sosialisasi pajak, baik langsung maupun tidak langsung, dan juga melalui imbauan kepada Wajib Pajak.

Berbicara tentang pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT Tahunan, saat ini tingkat kepatuhan pelaporan SPT Tahunan masih belum memuaskan bahkan trennya menunjukan adanya penurunan dari tahun ke tahun. Padahal jumlah Wajib Pajak yang terdaftar selalu bertambah seiring adanya pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) baru setiap tahun.

Membaca artikel Obrolan Secangkir Kopi – WP Non EfektifCatatan Akhir Tahun 2014, antara Inovasi, Pencapaian dan Reward, dan terinspirasi dari hasil perbincangan dengan pegawai dan Kepala Seksi Ekstensifikasi Perpajakan KPP Pratama Bandung Cibeunying, penulis memiliki unek-unek terhadap sistem pendaftaran NPWP terkait dengan persentase target penerimaan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi (SPT Tahunan PPh Orang Pribadi) terhadap jumlah Wajib Pajak.

Di dalam sistem pendaftaran NPWP sesuai Per-20/PJ/2013, calon Wajib Pajak diharuskan untuk mengisi formulir pendaftaran NPWP yang didalamnya terdapat informasi tambahan berupa jumlah tanggungan dan lima pilihan kisaran penghasilan per bulan yang harus dipilih oleh calon Wajib Pajak mulai dari pilihan “Kurang dari Rp2.000.000” sampai “Rp20.000.000 atau lebih” untuk pengolongan perkiraan kemampuan ekonomis, penggalian potensi pajak dari Wajib Pajak dan penentuan PTKP Wajib Pajak tersebut.

ekstensifikasi423.blogspot.com
lembar 2. Formulir pendaftaran NPWP OP (Per-20/PJ/2013)


Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-20/PJ/2013 dan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-60/PJ/2013, salah satu kriteria Wajib Pajak yang bisa dinyatakan Non Efektif adalah “Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak”. Wajib Pajak dengan penghasilan dibawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) bisa dinyatakan Non Efektif dan tidak berkewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.

Oleh karena itu, setiap calon Wajib Pajak yang mengisi pilihan “Kurang dari Rp2.000.000” pada opsi “Besar Penghasilan per Bulan” pada dasarnya tidak berkewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi meskipun telah terdaftar sebagai Wajib Pajak baru.

Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2014 yang baru saja terbit tanggal 24 Desember 2014 Tentang Surat Pemberitahuan (SPT) Bagian Keenam Pasal 18 yang menjelaskan bahwa Wajib Pajak Pajak Penghasilan tertentu dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT berdasarkan kriteria tertentu. Atas dasar peraturan tersebut kita dapat menyimpulkan bahwa Wajib Pajak yang besar penghasilan per bulannya kurang dari Rp. 2.000.000 dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT.

Bila diasumsikan sebagian besar Wajib Pajak sudah paham dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya, kemungkinan besar Wajib Pajak tersebut tidak akan lagi melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi secara rutin atas penghasilannya dan hanya akan melaporkan SPT Tahunan ketika melakukan proses update data wajib pajak jika ada perubahan data.

Hal ini tentunya dapat mengakibatkan target jumlah SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (dari Wajib Pajak Baru) pada suatu tahun pajak tidak akurat jika Wajib Pajak tersebut tetap dihitung sebagai jumlah pembagi SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang diterima tiap tahun dengan berlakunya peraturan baru tersebut.

Sebagai contoh kasus, apabila di dalam suatu tahun pajak terdapat 10.000 Wajib Pajak yang baru terdaftar dan 3.000 Wajib Pajak diantaranya memiliki besar penghasilan per bulan kurang dari Rp2.000.000,-, maka target penerimaan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi untuk Wajib Pajak yang baru terdaftar pada tahun tersebut idealnya sejumlah 7.000 SPT.

Dengan melihat contoh tersebut penulis beropini bahwa target penerimaan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (Baru) sebaiknya berdasarkan data jumlah Wajib Pajak Orang Pribadi yang kemampuan ekonomisnya melebihi PTKP tanpa menjumlahkan Wajib Pajak yang penghasilannya dibawah PTKP meskipun Wajib Pajak tersebut baru saja terdaftar dan statusnya masih tertera “Wajib Pajak Efektif”.

Saat ini perhitungan target penerimaan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi masih berdasarkan jumlah total Wajib Pajak yang didalamnya masih terdapat sejumlah Wajib Pajak bisa dinyatakan Non Efektif sehingga hal tersebut mengakibatkan target penerimaan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi menjadi “terlihat” tidak tercapai.

Oleh karena itu, di dalam sistem pendaftaran Wajib Pajak baru sebaiknya ditambahkan fitur/fasilitas tambahan seperti otomatisasi status Wajib Pajak Non Efektif (WP NE) untuk Wajib Pajak yang memiliki besar penghasilan per bulan kurang dari Rp2.000.000 atau penghasilan dibawah PTKP ketika mendaftar NPWP.

Status Wajib Pajak tersebut secara otomatis akan berubah menjadi Wajib Pajak Efektif di dalam database jika melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi pada tahun berikutnya dan/atau bila yang bersangkutan ternyata dikemudian hari melakukan pembayaran pajak pada tahun berjalan atau pada saat yang bersangkutan menyampaikan SPT Tahunan Kurang Bayar (Status SPT KB).

Dengan demikian, persentase target penerimaan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi menjadi lebih akurat serta rencana intensifikasi dan ekstensifikasi pajak bisa lebih efektif.


Catatan: 
*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi dimana penulis bekerja
**) Penulis adalah Pegawai OJT lulusan STAN Prodip III Perpajakan 2013 pada Seksi Ekstensifikasi Perpajakan KPP Pratama Bandung Cibeunying.

About Catatan Ekstens

Catatan Ekstens adalah blog pajak yang menjadi media kami dalam memperbarui pengetahuan perpajakan. Anggap saja setiap postingan pada blog ini sebagai catatan kami. Selengkapnya bisa cek "About" di bagian atas blog ini.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

12 komentar:

  1. So inspiring buat penulisan laporan ojt 😄

    ReplyDelete
    Replies
    1. silakan, kebetulan yang bikin tulisan juga OJT.

      salam

      Delete
  2. asalamualaikum

    jazakallah atas sharenya Pak

    ReplyDelete
  3. Kalo saya sederhanakan begini ya, seseorang dengan penghasilan PTKP kurang 2juta/bulan bikin NPWP bulan ini, Agustus 2015, maka ketika masuk tahun depan, tahun 2016, dia diperbolehkan tidak menyerahkan SPT? Kemudian bila dia, misalnya bulan Juli 2016 meng-update data penghasilannya menjadi kena pajak, misalnya menjadi 6juta/bulan, maka tahun depan, tahun 2017 baru dia wajib mengisi SPT?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Hitungan pajak itu setahun, Januari - Desember 2015, bukan di Agustus 2015-Juli 2016. Masalahnya jika Wajib Pajak dengan penghasilan di bawah PTKP tidak lapor SPT, bagaimana kantor pajak bisa tahu jika SPT tersebut tidak disampaikan?

      maka saran kami, sebaiknya lapor SPT saja, meskipun nihil.

      Delete
    2. Terima kasih atas jawabannya admin. Saya tahu hitungan setahun dari Januari s.d. Desember. Tadinya maksud saya adalah bila setelah setahun masih dibawah PTKP, maka dia boleh di tidak lapor SPT dan bila setahun berikutnya kemudian berpenghasilan di atas PTKP baru dia wajib lapor SPT. Oke, jadi berapapun nilainya sebaiknya tetap melaporkan SPT-nya ya.

      Delete
  4. saya buat NPWP tgl 28okt dan dapat Surat Terdaftar Wajib Pajak tgl 3Nov, dan untuk bagian Pajak yang di Kenakan adalah PPH 25 dan PPH 29 sedangkan untuk penghasilan kurang dari 2jt perbulan. apa itu masih harus melaporkan SPT?
    masih bingung. makasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. 28 Oktober 2016? sumber penghasilan sebagai apa? karyawan atau non karyawan? jika karyawan maka pelaporan SPT Tahunan 2016 saja mulai tahun depan. Tidak ada pajak yang dipotong karena dibawah PTKP.

      Delete

Setiap komentar akan ditinjau terlebih dahulu. Pemilik blog berhak untuk memuat, tidak memuat, mengedit, dan/atau menghapus comment yang disampaikan oleh pembaca. Anda disarankan untuk memahami persyaratan yang ditetapkan pemilik blog ini. Jika tidak menyetujuinya, Anda disarankan untuk tidak menggunakan situs ini. Cek "disclaimer" untuk selengkapnya