Kring Pajak Tambah Layanan Chat via Whatsapp

Catatan Ekstens - Contact Center Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kring Pajak, menambah satu lagi layanan chat melalui platform Whatsapp, Jumat (24/04/2020).

chat whatsapp kring pajak
Pemberitahuan akun WhatsApp @kring_pajak


Melalui akun twitter resminya, @kring_pajak mengatakan penambahan platform layanan chat ini untuk memfasilitasi wajib pajak terkait urusan pelaporan SPT Tahunan. Terlebih saat ini DJP memberlakukan kebijakan layanan non tatap muka untuk mencegah penyebaran virus Corona.

Baca juga : DJP Perpanjang Layanan Non Tatap Muka hingga 29 Mei 2020

"Hai #KawanPajak, demi meningkatkan pelayanan Kring Pajak, mulai 24 April s.d. 30 April 2020, Kring Pajak menambah platform layanan melalui whatsapp. Waktu layanan mulai pukul 08.00 s.d 20.00 WIB. #KawanPajak dapat mengakses pranala berikut: linktr.ee/kringpajak_whatsapp " begitu cuitan @kring_pajak yang diposting pada pukul 07.37 itu.
Pemberitahuan WhatsApp Kring Pajak melalui cuitan di Twitter @kring_pajak (24/04/2020)
Pemberitahuan WhatsApp Kring Pajak melalui cuitan di Twitter @kring_pajak (24/04/2020)

Layanan via whatsapp ini terbagi menjadi tiga kategori yaitu informasi lupa EFIN, DJP Online (e-form dan e-filing), serta pengisian dan pelaporan SPT Tahunan.

Wajib pajak bisa mendapatkan layanan ini mulai pukul 08.00 s.d. 20.00 WIB yang terbagi menjadi tiga pembagian waktu layanan, yaitu mulai pukul 08.00-12.00 WIB, pukul 12.00-16.00 WIB, dan pukul 16.00-20.00 WIB.

Selain mematuhi jam layanan tersebut, wajib pajak juga harus mengikuti format pertanyaan yang telah ditentukan seperti menulis identitas berupa nama dan NPWP, serta detil pertanyaan.

"Pastikan #KawanPajak menulis identitas dan pertanyaan sesuai dengan format yang telah ditentukan yaitu:

Saya {isi Nama}, NPWP {isi NPWP}, ingin bertanya {isi Detil Pertanyaan}

Agar #KawanPajak dapat masuk dalam antrian layanan platform whatsapp Kring Pajak."

Lanjutan twit @kring_pajak
Lanjutan twit @kring_pajak

Dengan tambahan satu platform ini, total ada lima kanal @kring_pajak yang bisa dimanfaatkan wajib pajak, yaitu twitter @kring_pajak, live chat di situs www.pajak.go.id, whatsapp kring pajak, email informasi@pajak.go.id, dan email pengaduan@pajak.go.id. (HP)

About Catatan Ekstens

Catatan Ekstens adalah blog pajak yang menjadi media kami dalam memperbarui pengetahuan perpajakan. Anggap saja setiap postingan pada blog ini sebagai catatan kami. Selengkapnya bisa cek "About" di bagian atas blog ini.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

17 komentar:

  1. Mau mohon tanya no. NPWP saya berapa karena kartunya hilang

    ReplyDelete
    Replies
    1. hubungi KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal kakak

      Delete
    2. sekarang bisa cek secara online, kak. silakan akses laman ereg.pajak.go.id, lalu pilih "cek npwp"

      Delete
  2. Maaf punya saya error ktanya hbis saya isi no 4 nya mohon informasi selanjutnya gimna

    ReplyDelete
  3. kalo usaha baru, bisa pengajuan pp13 2018 gak ya? kalo bisa, caranya gimana?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Penggunaan Tarif PPh Final PP 23 Tahun 2018

      PP Nomor 23 Tahun 2018 tentang PPh Atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh WP yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu, mengatur tentang ketentuan tarif PPh Final 0,5% bagi UKM dengan omzet tidak lebih dari Rp4,8 miliar setahun.

      Sesuai Pasal 5 ayat (1) PP 23/2018, jangka waktu tertentu pengenaan PPh bersifat final dengan tarif 0,5% ini paling lama:

      a. 7 tahun untuk WP Orang Pribadi
      b. 4 tahun untuk WP Badan berbentuk Koperasi, CV, atau Firma
      c. 3 tahun untuk WP Badan berbentuk Perseroan Terbatas (PT)

      Jangka waktu penggunaan tarif PPh Final 0,5 persen bagi WP tersebut terhitung sejak:

      a. Tahun Pajak WP terdaftar, bagi WP yang terdaftar sejak berlakunya PP tersebut
      b. Tahun Pajak berlakunya PP tersebut, bagi WP yang telah terdaftar sebelum berlakunya PP ini.

      Dengan demikian, jika Anda baru terdaftar tahun ini dan memenuhi kriteria sebagai wajib pajak UMKM sesuai PP 23/2018 tersebut, silakan langsung menggunakan tarif 0,5% dikalikan dengan omzet per bulan Anda.

      Jika membutuhkan informasi lebih lanjut, silakan hubungi KPP terdaftar Anda.

      Hatur Nuhun

      Delete
  4. Nik ktp saya terdaftar di npwp sedangkan saya tidak pernah daftar. Apakah saya bisa mendaftar kan ulang nik ktp saya dengan email pribadi saya dan nomer hp saya

    ReplyDelete
    Replies
    1. halo, kak. jika NIK sudah terdaftar, maka tidak dapat mendaftar lagi, kak. Jika ada data yang tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya, kakak dapat melakukan perubahan data.

      tata cara selengkapnya dapat kakak lihat di postingan Catatan Ekstens "Cara Melakukan Perubahan Data Wajib Pajak Dalam Satu Wilayah KPP" https://ekstensifikasi423.blogspot.com/2021/05/cara-melakukan-perubahan-data-wajib.html

      Terima kasih. Semoga membantu, kak

      Delete
  5. Siang.. saya WAHYUDI.. Mau konformasi.. sdh lama kartu npwp saya belum sampai ke alamat saya.. mohon pencerahannya pa/bu.. alamat saya pasar jumat rt 003 rw 002 no 68 (belakang asrama PTIQ) lebak bulus cilandak jakarta selatan.. trimakasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. selamat malam, kak. Apakah yang dimaksud adalah kartu NPWP fisik?

      Jika ya, secara ketentuan akan dikirim oleh KPP terdaftar ke alamat terdaftar Wajib Pajak setelah berhasil melakukan pendaftaran NPWP secara online. Apabila saat ini belum diterima, silakan konfirmasi ke KPP terdaftar ya, Kak.

      Untuk saluran komunikasi KPP dapat dilihat di https://pajak.go.id/id/unit-kerja.

      Selain itu, Kakak juga dapat mencetak ulang kartu NPWP Kakak dengan mengajukan permohonan kembali (Cetak ulang) NPWP ke KPP terdekat.

      Formulir dapat diunduh pada laman https://pajak.go.id/id/formulir-pajak/formulir-permintaan-kembali dan dilampiri dokumen yang sama ketika mendaftar NPWP (untuk Wajib Pajak Orang Pribadi silakan lampirkan fotokopi KTP).

      Permohonan dapat disampaikan secara langsung atau melalui pos/jasa ekspedisi/kurir dengan bukti pengiriman surat.

      Jika ingin datang langsung ke KPP, silakan mengambil nomor antrean terlebih dahulu melalui laman http://kunjung.pajak.go.id.

      Selain NPWP fisik, Kakak juga dpt mendownload NPWP elektronik yg dapat diakses melalui akun DJP Online Kakak.

      Untuk prosedurnya, silakan Kakak lihat di laman berikut: https://pajak.go.id/id/pengumuman/fitur-baru-npwp-elektronik-bisa-dikirim-sendiri-email

      semoga membantu, kak

      Delete
  6. selamat pagi mohon bantuannya saya mau lapor pajak spt namun lupa pasword dan lupa efin. saya ingin minta no efin nya trimaksh

    ReplyDelete
    Replies
    1. halo, kak. silakan kakak mengajukan permohonan EFIN secara online ke KPP terdaftar ya, Kak. silakan mengisi permohonan EFIN, siapkan lampiran berupa NPWP, KTP, dan foto selfie memegang NPWP dan KTP, lalu kirimkan melalui email ke KPP terdaftar. daftar alamat email KPP dapat dilihat di www.pajak.go.id/unit-kerja

      terima kasih.

      Delete
  7. Mohon penjelasannya , saya lypa e fin. Bagaimana cara untuk mendaoatkan nomer EFIN

    ReplyDelete
    Replies
    1. silakan mengajukan permohonan lupa/aktivasi efin ke KPP terdekat (untuk wajib pajak orang pribadi).

      Beberapa catatannya sudah kami posting:
      https://ekstensifikasi423.blogspot.com/2020/04/cara-mudah-dapatkan-efin-secara-online.html

      https://ekstensifikasi423.blogspot.com/2022/03/download-formulir-dan-cara-mendapatkan-efin.html

      Delete
  8. Npwp saya hilang, untuk gantinya harus ke kpp dan apa saja yang harus dibawa? Sekalian saya mau mina nomor effin

    ReplyDelete
    Replies
    1. Halo, Kak. Apakah dulu Kakak mendaftar NPWP secara online melalui ereg? jika ya, barangkali bisa di cek di inbox email kakak npwp elektroniknya.

      Jika tidak ada, kakak bisa melakukan pengecekkan mandiri di ereg.pajak.go.id > pilih menu cek NPWP

      Atau, Kakak bisa datang dengan ke KPP membawa identitas diri, berupa NPWP, KTP, dan KK.

      terima kasih, kak

      Delete

Setiap komentar akan ditinjau terlebih dahulu. Pemilik blog berhak untuk memuat, tidak memuat, mengedit, dan/atau menghapus comment yang disampaikan oleh pembaca. Anda disarankan untuk memahami persyaratan yang ditetapkan pemilik blog ini. Jika tidak menyetujuinya, Anda disarankan untuk tidak menggunakan situs ini. Cek "disclaimer" untuk selengkapnya